Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp105.750 per kilogram. Pada pencatatan yang sama, telur ayam ras berada pada harga Rp28.550 per kilogram. Kedua angka tersebut merupakan harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, sehingga menggambarkan catatan harga untuk lingkup Indonesia, bukan harga khusus di satu pasar atau wilayah tertentu.
Data tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat pukul 10.03 WIB. Informasi yang tersedia tidak mencantumkan tanggal kalender, sehingga waktu pencatatan dapat disebut berdasarkan hari dan jam penyampaiannya tanpa menyimpulkan tanggal tertentu. Penanda waktu ini penting ketika angka harga dikutip atau dibandingkan dengan catatan lain, karena harga pangan dapat berubah dari waktu ke waktu.
Selisih nominal cabai rawit merah dan telur ayam ras dalam catatan ini adalah Rp77.200 per kilogram. Perbandingan tersebut hanya menunjukkan perbedaan harga yang tercatat pada saat penyampaian data; angka itu tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebabnya ataupun perubahan harga dari hari sebelumnya. Untuk menilai pergerakan, diperlukan data pembanding yang memiliki cakupan dan waktu pencatatan yang jelas.
Dalam membaca catatan harga pangan nasional, jenis komoditas, satuan, tingkat perdagangan, dan waktu pengumpulan informasi perlu diperhatikan. Harga eceran merujuk pada tingkat transaksi pedagang eceran, sehingga tidak sebaiknya disamakan langsung dengan harga di tingkat produsen, grosir, atau harga pada satu daerah tertentu. Demikian pula, angka nasional tidak berarti setiap toko atau pasar menerapkan harga yang persis sama. Harga di lapangan dapat berbeda menurut lokasi dan kondisi pasokan, sementara catatan PIHPS menyediakan acuan untuk melihat informasi harga secara lebih luas. Dengan memahami batas cakupan tersebut, nilai Rp105.750 untuk cabai rawit merah dan Rp28.550 untuk telur ayam ras dapat disampaikan secara tepat sebagai catatan harga eceran nasional yang diinformasikan di Jakarta pada Jumat pukul 10.03 WIB, tanpa menambahkan tanggal yang tidak tersedia.Catatan harga pangan dalam PIHPS mencantumkan harga bawang merah sebesar Rp37.050 per kilogram dan bawang putih Rp38.350 per kilogram. Kedua komoditas tersebut disajikan berdasarkan satuan kilogram, sehingga angka harga dapat dibaca langsung sebagai nilai untuk setiap kilogram. Bawang merah dan bawang putih memiliki harga yang berbeda dalam catatan ini, dengan bawang putih tercatat lebih tinggi. Informasi tersebut berdampingan dengan rincian harga beras yang dibedakan menurut kualitas dan jenisnya.
Untuk beras kualitas bawah, harga bawah I tercatat Rp15.650 per kilogram, sedangkan bawah II sebesar Rp15.700 per kilogram. Selisih dua kategori tersebut adalah Rp50 per kilogram. Rincian ini memungkinkan pembaca membedakan harga untuk masing-masing kualitas bawah, tanpa menggabungkan keduanya menjadi satu nilai umum. Keduanya tetap merupakan kategori tersendiri dalam pencatatan harga beras.
Pada kelompok beras medium, kualitas medium I tercatat Rp17.050 per kilogram dan medium II Rp17.000 per kilogram. Sementara itu, kelompok beras super mencatat harga super I Rp18.200 per kilogram serta super II Rp17.750 per kilogram. Penyebutan kategori secara lengkap penting karena nilai harga yang tercatat tidak sama kualitas I dan II, baik pada kelompok medium maupun super.
Rincian harga beras dalam catatan tersebut dapat dibaca menurut kelompok berikut: kualitas bawah mencakup bawah I Rp15.650 dan bawah II Rp15.700 per kilogram; kualitas medium mencakup medium I Rp17.050 dan medium II Rp17.000 per kilogram; sedangkan kualitas super mencakup super I Rp18.200 dan super II Rp17.750 per kilogram. Seluruh angka menggunakan satuan per kilogram. Dengan pengelompokan ini, pembaca dapat melihat setiap nilai sesuai nama kualitasnya, sekaligus membedakannya dari harga bawang merah dan bawang putih yang tercatat terpisah. Rincian ini merupakan pencatatan harga untuk komoditas dan kategori masing-masing.Daftar harga pangan mencatat perbedaan nilai yang cukup jelas di jenis cabai. Cabai merah besar tercantum sebesar Rp71.400 per kilogram, sementara cabai merah keriting mencapai Rp87.700 per kilogram. Untuk cabai rawit hijau, harga yang dicantumkan adalah Rp82.500 per kilogram. Angka-angka tersebut memberikan gambaran bahwa harga tidak seragam, bahkan dalam kelompok komoditas cabai. Perbedaan jenis dan harga ini penting diperhatikan saat membandingkan kebutuhan belanja maupun mencermati perkembangan biaya bahan pangan. Catatan ini menyajikan nilai sesuai daftar, tanpa menambahkan penjelasan mengenai penyebab selisih harga atau kondisi pasokan.
Di tiga jenis cabai tersebut, cabai merah keriting memiliki harga tercatat paling tinggi, sedangkan cabai merah besar paling rendah. Cabai rawit hijau berada di keduanya. Selisih harga cabai merah keriting dan cabai merah besar adalah Rp16.300 per kilogram. Sementara itu, harga cabai rawit hijau tercatat Rp11.100 lebih tinggi daripada cabai merah besar dan Rp5.200 lebih rendah daripada cabai merah keriting. Perbandingan sederhana ini membantu pembaca melihat rentang harga di dalam kelompok cabai, dengan tetap mengacu pada angka yang dicantumkan dalam catatan harga pangan nasional.
Untuk komoditas protein, daging sapi kualitas I tercatat Rp152.900 per kilogram dan kualitas II Rp145.250 per kilogram. Dengan demikian, harga kualitas I lebih tinggi Rp7.650 per kilogram dibandingkan kualitas II dalam daftar tersebut. Harga daging ayam ras segar juga dicantumkan, tetapi penulisannya adalah “r39.550 per kg”. Notasi itu dipertahankan sebagaimana tertulis; tidak ada penafsiran, tebakan, ataupun koreksi terhadap karakter awalnya. Pembaca sebaiknya memperhatikan bentuk penulisan tersebut ketika menggunakan angka ini sebagai rujukan. Seluruh nilai di atas merupakan catatan harga per kilogram untuk komoditas yang disebutkan, sehingga perbandingan tetap terbatas pada jenis dan kategori yang tersedia dalam daftar.
Catatan harga gula pasir dalam data harga eceran nasional PIHPS mencakup dua jenis, yaitu kualitas premium dan lokal. Gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp20.250 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal tercatat sebesar Rp19.550 per kilogram. Penyajian harga tersebut mempertahankan pembedaan jenis produk sebagaimana tercantum dalam catatan, dengan satuan kilogram untuk keduanya. Angka premium dan lokal dapat dibaca berdampingan sebagai dua catatan harga yang berbeda, tanpa menggabungkan kategori atau mengubah satuan. Dengan demikian, rincian harga gula dalam bagian ini terdiri atas harga per kilogram untuk kualitas premium serta harga per kilogram untuk gula lokal. Kedua angka tersebut merupakan catatan eceran nasional PIHPS.
Untuk minyak goreng, catatan PIHPS memuat harga berdasarkan bentuk penjualan dan jenis kemasan. Minyak goreng curah tercatat Rp19.900 per liter. Minyak goreng dalam kemasan bermerek I tercatat Rp24.300 per liter, sementara kemasan bermerek II tercatat Rp23.850 per liter. Seluruh angka minyak goreng menggunakan satuan liter. Pembedaan curah, kemasan bermerek I, dan kemasan bermerek II mengikuti kategori yang tercantum dalam data, sehingga setiap harga tetap merujuk pada kelompoknya masing-masing. Rincian ini dapat disajikan bersama harga gula, tetapi satuan pengukurannya berbeda: gula dicatat per kilogram dan minyak goreng per liter. Tidak ada perubahan satuan atau kategori dalam pencatatan tersebut.
Seluruh angka pada bagian ini adalah catatan harga eceran nasional PIHPS.
Baca juga: Lonjakan Harga Cabai Rawit di Jakarta: Emak-Emak Mulai Hemat | Kenaikan Drastis Harga Cabai Rawit di Jakarta | Tantangan Petambak Udang Nasional di Tengah Arus Impor






