Pramono Anung Minta Hukum Ditegakkan dalam Insiden Petugas di Bulungan

Pramono Anung Minta Hukum Ditegakkan dalam Insiden Petugas di Bulungan

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons bentrokan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pekerja proyek yang terjadi di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial. Potongan video yang tersebar memperlihatkan adanya ketegangan dan tindakan kekerasan dalam situasi ketika petugas sedang menjalankan tugas pemerintahan.

Pramono menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aparatur negara tidak boleh dibiarkan. Menurut dia, petugas yang melaksanakan kewenangan harus memperoleh perlindungan, sementara setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus diproses berdasarkan ketentuan hukum. Ia meminta agar penanganan insiden dilakukan secara objektif, dengan memeriksa seluruh rangkaian kejadian dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Dalam pernyataannya kepada media di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026, Pramono menyampaikan bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pemerintah, katanya, tidak boleh kalah oleh tindakan yang disebutnya sebagai premanisme. Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa ruang publik dan pelaksanaan tugas aparatur harus dijaga melalui mekanisme hukum, bukan melalui intimidasi ataupun kekerasan.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap persoalan di lapangan diselesaikan melalui prosedur yang berlaku. Apabila terdapat keberatan terhadap tindakan petugas atau aktivitas proyek, masyarakat maupun pihak terkait dapat menempuh saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan. Namun, keberatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang atau menghalangi aparatur yang sedang bertugas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencermati perkembangan kasus tersebut dan mendorong proses penegakan hukum berjalan sesuai fakta serta peraturan yang berlaku.

Pramono Anung menjelaskan bahwa bentrokan tersebut diduga bermula dari provokasi yang muncul di tengah situasi di lapangan. Ketegangan kemudian meningkat hingga terjadi tindakan fisik terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut penjelasan Pramono, seorang petugas mengalami pemukulan dalam insiden itu. Peristiwa tersebut menjadi dampak langsung dari rangkaian kejadian yang sebelumnya diawali oleh provokasi.

Petugas itu disebut terkena hantaman helm saat bentrokan berlangsung. Akibat luka yang dialaminya, ia harus memperoleh perawatan di Puskesmas Kelurahan Selong. Pramono menyampaikan bahwa luka tersebut memerlukan penanganan medis berupa enam jahitan. Keterangan itu menggambarkan bahwa insiden tidak hanya menimbulkan ketegangan di lokasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi petugas yang sedang menjalankan tanggung jawabnya.

Pramono menegaskan bahwa petugas Satpol PP berada dalam posisi menjalankan tugas ketika kejadian berlangsung. Karena itu, ia meminta agar proses penanganan insiden dilakukan berdasarkan hukum dan tidak mengabaikan posisi petugas di lapangan. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya melihat rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk dugaan provokasi yang mendahului pemukulan serta luka yang dialami petugas. Ia juga mendorong agar setiap tindakan yang melanggar ketentuan diproses sesuai aturan yang berlaku, sehingga penanganan perkara dapat berlangsung secara objektif dan memberikan kepastian hukum.

Pramono Anung menjelaskan bahwa rangkaian kejadian di kawasan Kolam Renang Bulungan bermula setelah dirinya menerima laporan langsung dari Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berdasarkan laporan tersebut, penertiban dilakukan untuk menangani parkir liar dan pedagang kaki lima sementara yang menggunakan lahan di sekitar lokasi. Keberadaan aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban masyarakat serta menghambat pemanfaatan kawasan sebagaimana mestinya.

Dalam penertiban parkir liar, Dinas Perhubungan turut dilibatkan bersama petugas terkait. Salah satu tindakan yang dilakukan ialah mencabut pentil ban kendaraan yang diparkir sembarangan. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah kendaraan kembali menggunakan area yang tidak semestinya sebagai tempat parkir. Penertiban itu, menurut penjelasan Pramono, merupakan bagian dari upaya menata kawasan dan menjaga ketertiban, bukan tindakan yang diarahkan kepada pedagang atau warga yang beraktivitas secara biasa di lokasi tersebut.

Situasi kemudian memanas setelah muncul provokasi yang memicu bentrokan awal petugas Dinas Perhubungan dan para pekerja di lokasi. Pramono menyebut petugas telah mengambil langkah mundur setelah bentrokan tersebut, tetapi terdapat pihak yang kemudian mengejar petugas Dinas Perhubungan. Ia juga menegaskan perlunya membedakan peristiwa itu dari penertiban pedagang kaki lima atau ibu-ibu yang biasa berjualan di kawasan tersebut. Klarifikasi ini penting agar informasi mengenai awal kejadian tidak berkembang menjadi anggapan bahwa bentrokan berkaitan dengan penertiban para pedagang tersebut.

Setelah insiden yang melibatkan petugas di Bulungan, perwakilan manajemen proyek dari salah satu perusahaan disebut telah menemui Camat Kebayoran Baru. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang berlangsung serta meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi pihak perusahaan, pemerintah wilayah, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan insiden.

Permintaan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Pramono Anung menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus ditangani sesuai aturan yang berlaku. Menurut keterangan yang disampaikan, rangkaian kejadian itu disebut mencakup pemukulan, pengejaran, dan intimidasi terhadap petugas. Karena itu, permintaan maaf dari manajemen proyek dipandang sebagai persoalan yang berbeda dari kewajiban untuk memastikan peristiwa tersebut ditangani melalui mekanisme hukum.

Sikap pemerintah menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus berjalan secara tertib, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pendekatan kekeluargaan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan penyesalan dan menjaga hubungan antarpihak, tetapi tidak boleh mengabaikan hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum. Pramono meminta agar aturan ditegakkan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

Dengan demikian, langkah setelah insiden mencakup komunikasi dari pihak manajemen proyek kepada pemerintah wilayah, penyampaian permohonan maaf, serta permintaan penyelesaian secara kekeluargaan. Pada saat yang sama, pemerintah tetap menegaskan pentingnya proses hukum terhadap dugaan tindakan yang muncul dalam rangkaian kejadian tersebut. Penanganan perkara diharapkan berlangsung sesuai prosedur, sehingga penyelesaian tidak hanya meredakan ketegangan, tetapi juga memastikan prinsip penegakan aturan tetap dijaga.

Baca juga: PWI Jateng Segera Tindak Lanjuti Insiden Rembang | Insiden Mahasiswa UB Melompat dari Lantai 6 | Insiden Perosotan Darurat Air Force One Donald Trump