Tangerang | Perkara dugaan gangguan terhadap ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, memasuki perkembangan baru. Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026. Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan untuk mendalami peristiwa yang terjadi dalam kegiatan ibadah jemaat.
Sebelumnya, perkara ini ramai dibicarakan di media sosial setelah beredar informasi mengenai dugaan tindakan Aji yang membawa senjata tajam dan berupaya membubarkan ibadah jemaat. Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan situasi yang berlangsung di lingkungan gereja di wilayah Rajeg.
Dengan adanya penetapan tersangka, kepolisian melanjutkan penanganan perkara sesuai tahapan penyidikan. Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan pihak yang diduga berkaitan dengan perkara berdasarkan proses hukum yang dilakukan. Kendati demikian, penetapan tersangka masih merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai seluruh rangkaian peristiwa.
Perkembangan ini juga menempatkan dugaan gangguan ibadah di Rajeg dalam proses hukum yang lebih lanjut. Penyidik akan menangani perkara berdasarkan keterangan, informasi, serta bukti yang dihimpun selama penyidikan. Fakta-fakta mengenai kejadian tersebut tetap akan diuji melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, membenarkan bahwa Aji Cahyono Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gangguan ibadah di Rajeg. Keterangan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Tri, penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang menjadi kewenangan kepolisian. Perubahan status hukum seseorang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Karena itu, informasi mengenai perkara tersebut tetap merujuk pada tahapan hukum yang sedang berjalan dan tidak dapat dilepaskan dari asas serta prosedur yang berlaku.
Polresta Tangerang juga menyebut telah menerima tiga laporan yang berkaitan dengan perkara itu. Dalam ketiga laporan tersebut, Aji tercatat sebagai pihak terlapor. Polisi masih menangani setiap laporan sesuai materi pengaduan, keterangan para pihak, dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Tri menjelaskan bahwa persoalan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Keputusan tersebut tidak dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan harus dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik wajib menjalankan kewenangan itu secara terukur, objektif, serta mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, penetapan Aji sebagai tersangka menunjukkan adanya proses hukum yang terus berlanjut, sementara keputusan mengenai tindakan penyidikan berikutnya berada pada penyidik yang menangani perkara. Kepolisian berkewajiban memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan, termasuk dalam menilai kebutuhan penahanan dan menjamin terpenuhinya hak-hak pihak yang terlibat selama proses hukum berlangsung.
Peristiwa yang menjadi awal perkara gangguan ibadah tersebut terjadi pada Minggu siang, 20 September 2026. Saat itu, sebuah rumah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, digunakan oleh jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) untuk melaksanakan ibadah. Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan permukiman dan diikuti oleh sejumlah jemaat sebagaimana kegiatan peribadatan pada umumnya.
Di tengah pelaksanaan ibadah, sekelompok orang diduga mendatangi rumah yang digunakan sebagai lokasi kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan mereka berkaitan dengan keberatan terhadap ibadah yang sedang berlangsung. Kelompok itu disebut mendesak agar kegiatan ibadah dihentikan. Namun, rincian mengenai jumlah orang yang hadir, peran masing-masing, serta percakapan yang terjadi masih perlu merujuk pada keterangan saksi dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dalam peristiwa tersebut, Aji Cahyono Putra diduga berada di orang-orang yang datang ke lokasi. Aji juga diduga membawa senjata tajam ketika mendatangi rumah yang digunakan jemaat GKPI untuk beribadah. Informasi itu menjadi bagian dari materi penanganan perkara dan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kronologi awal ini tidak serta-merta menjadikan seluruh anggota kelompok sebagai pelaku tindak pidana tertentu. Sejauh informasi yang tersedia, Aji merupakan pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik memiliki dugaan dan dasar hukum untuk melanjutkan proses pemeriksaan, tetapi belum membuktikan kesalahan secara final. Karena itu, urutan kejadian, tindakan setiap orang yang hadir, serta dugaan penggunaan senjata tajam masih menjadi bagian yang harus diuji melalui penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Setelah kejadian tersebut, kedua pihak sempat menempuh proses perdamaian untuk meredakan situasi. Dalam kesempatan itu, Aji Cahyono Putra menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi. Namun, upaya tersebut belum menghentikan penanganan perkara. Laporan dari pihak lain tetap berjalan hingga kasus tersebut memasuki tahap penyidikan. Dengan demikian, proses hukum terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara menyeluruh.
Di tengah proses tersebut, musyawarah turut digelar untuk menjaga hubungan masyarakat tetap kondusif. Pertemuan itu dihadiri Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Rajeg Suparji Rustam bersama sejumlah anggota, ketua lingkungan setempat, tokoh-tokoh agama, serta perwakilan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI). Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah munculnya ketegangan lanjutan di tengah masyarakat.
Dalam musyawarah, para pihak menyepakati sejumlah langkah sementara guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Setiap unsur masyarakat diharapkan menahan diri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar persoalan. Adapun pembahasan mengenai persoalan selanjutnya akan ditempuh melalui mediasi di tingkat Kecamatan Rajeg. Mekanisme itu diharapkan dapat menjadi ruang dialog yang tertib dengan tetap menghormati hak setiap pihak.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar ketentuan hukum. Warga juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang. Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sikap tersebut diperlukan agar penyelesaian perkara berjalan objektif sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah Rajeg tetap aman dan terkendali.
Baca juga: Pengungkapan Jaringan Kriminal di Purwakarta: Polisi Amankan Sembilan Tersangka | Operasi Pencarian Terus Berlanjut di Selat Sunda

