Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui surat perjanjian kerja sama (SPK). Kebijakan ini berlaku bagi unit yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga hubungan kerja sama dan tanggung jawab para pihak memiliki dasar administrasi yang diperbarui. Pembaruan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola program, sekaligus memastikan pengelolaan dapur berjalan melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, SPK menjadi dokumen penting yang menjelaskan hubungan kerja pihak terkait dalam operasional SPPG. Karena itu, kewajiban memperbarui perjanjian tidak hanya dipandang sebagai urusan administrasi, tetapi juga sebagai upaya menutup celah penyimpangan. BGN menargetkan langkah ini dapat mencegah praktik percaloan, termasuk kemungkinan pihak tertentu memanfaatkan akses atau informasi mengenai dapur MBG untuk memperoleh keuntungan di luar prosedur yang berlaku. Dengan aturan kerja sama yang diperbarui, proses pengelolaan diharapkan berlangsung lebih tertib dan transparan.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan di Jakarta pada 29 Oktober 2026 bahwa ia telah mendengar isu mengenai titik dapur MBG yang diperjualbelikan bahkan sebelum dirinya menjabat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan itu bukan isu yang baru muncul setelah perubahan kepemimpinan. Namun, kabar mengenai jual beli titik dapur perlu ditangani melalui penguatan prosedur dan pengawasan, bukan dengan membiarkan praktik perantara berkembang. Pembaruan SPK bagi seluruh SPPG menjadi salah satu instrumen untuk memperjelas ketentuan kerja sama serta mengurangi ruang bagi transaksi yang tidak semestinya.
Kewajiban ini juga menegaskan bahwa keterlibatan dalam program MBG harus mengikuti tata kelola yang ditetapkan BGN. SPPG perlu memastikan dokumen kerja sama mereka sesuai dengan ketentuan terbaru, sementara pelaksanaan program harus tetap berorientasi pada pelayanan pemenuhan gizi. Dengan demikian, pembaruan SPK diharapkan membantu menjaga kredibilitas program dan memastikan sumber daya publik digunakan untuk mendukung layanan, bukan untuk praktik percaloan atau jual beli akses. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BGN membangun pengelolaan dapur MBG yang lebih akuntabel di seluruh wilayah.
Dalam pola kerja sama yang ideal, mitra atau investor terlebih dahulu menyediakan modal untuk membangun dapur MBG. Mereka kemudian membentuk yayasan sebagai wadah penyaluran bantuan pemerintah. Dengan demikian, yayasan dan dapur memiliki fungsi yang jelas: fasilitas disiapkan, kegiatan dijalankan, dan bantuan disalurkan melalui struktur yang benar-benar bekerja. Keterlibatan mitra semestinya tercermin dalam investasi serta kontribusi nyata terhadap operasional dapur, bukan hanya dalam pencatatan atau penempatan nama pada suatu titik layanan.
Sudaryono menyampaikan bahwa praktik yang diduga terjadi pada sejumlah kasus berbeda dari pola tersebut. Menurut keterangannya, oknum tertentu diduga membuat banyak yayasan dan menitipkan titik dapur tanpa menyediakan modal untuk membangun fasilitas maupun menjalankan peran nyata dalam operasional. Yayasan atau titik dapur itu, dalam gambaran yang disampaikan, tidak selalu menunjukkan adanya kontribusi yang sepadan dengan keterlibatan mereka dalam kerja sama.
Modus yang disorot berkaitan dengan permintaan potongan dari setiap ompreng. Sudaryono menyebut angka sekitar Rp500 hingga Rp1.500 per ompreng sebagai potongan yang diminta oleh oknum tersebut. Nilai per ompreng itu dapat terlihat kecil jika dipandang secara terpisah, tetapi menjadi penting untuk diperhatikan ketika dikaitkan dengan jumlah penyaluran yang besar. Keterangan ini menggambarkan dugaan pemanfaatan posisi perantara untuk memperoleh pendapatan, meskipun pihak yang diduga terlibat tidak membangun dapur atau menjalankan pekerjaan nyata.
Sudaryono juga menyebut catatan Kejaksaan Agung mengenai sekitar 600 dapur MBG yang terafiliasi dengan dapur fiktif. Menurut keterangan tersebut, pendapatan yang diperoleh dapat mencapai hingga Rp1 miliar per hari tanpa pekerjaan nyata. Angka dan dugaan itu menegaskan perbedaan mitra yang berinvestasi serta menjalankan fungsi layanan dengan pihak yang hanya menitipkan titik dapur atau yayasan. Penjelasan tersebut menjadi dasar untuk menyoroti perlunya kerja sama yang mencerminkan kontribusi dan kegiatan operasional sebenarnya.
Dalam pembaruan kerja sama dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan rangkaian pemeriksaan sebelum Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) diperbarui. Dokumen terlebih dahulu ditelaah oleh biro hukum untuk memastikan kesesuaian isi dan kelengkapan persyaratan. Setelah pemeriksaan tersebut, proses mencakup legalisasi oleh notaris, pemeriksaan dokumen pendukung, serta verifikasi administrasi. Tahapan berlapis ini ditujukan agar pembaruan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dasar dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Verifikasi dilakukan dengan memperhatikan sejumlah syarat yang telah disebutkan BGN. Mitra atau dapur perlu menyerahkan dokumen administrasi secara lengkap dan memiliki Surat Penetapan Sementara (SPS) 2. Selain itu, dapur tidak boleh sedang dikenai penghentian sementara operasional atau status suspend. Kepatuhan dalam menyampaikan laporan harian juga menjadi bagian dari penilaian. Persyaratan tersebut membantu memastikan bahwa pihak yang mengajukan pembaruan memenuhi ketentuan administrasi dan tetap menjalankan kewajiban operasionalnya.
BGN juga menyampaikan bahwa keterbukaan data menjadi bagian penting dari proses ini. Informasi dan dokumen yang diperiksa diharapkan dapat mendukung transparansi, sekaligus memudahkan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Keterbukaan tersebut juga berkaitan dengan upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. Dengan data yang tertata dan dapat diperiksa, proses evaluasi kerja sama diharapkan memiliki jejak administrasi yang jelas. Langkah ini relevan dalam menutup celah praktik percaloan, karena keputusan pembaruan didasarkan pada verifikasi dan dokumen, bukan pada perantara yang tidak berwenang.
Penandatanganan SPK secara elektronik direncanakan berlangsung bertahap mulai akhir Oktober 2026. Pelaksanaan secara bertahap memberi ruang bagi pemeriksaan dan verifikasi sebelum masing-masing dokumen disahkan. Mitra perlu memastikan berkasnya lengkap, status operasionalnya sesuai ketentuan, dan laporan harian disampaikan dengan tertib agar tidak terhambat pada tahap pemeriksaan. Bagi BGN, urutan kerja ini menyatukan pemeriksaan hukum, validasi administrasi, dan pencatatan digital dalam satu proses pembaruan. Mekanisme yang jelas dapat membantu pihak terkait memahami dasar keputusan, mengetahui dokumen yang harus dipenuhi, serta mengurangi ruang bagi perantara untuk mengklaim dapat mengatur atau mempercepat pembaruan SPK di luar prosedur resmi.Per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengisi formulir pembaruan data yang disiapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Angka tersebut menunjukkan banyak SPPG sudah mengikuti tahapan administrasi untuk memperbarui kerja sama. Namun, pengisian formulir belum berarti seluruh pengajuan dapat langsung diproses ke tahap berikutnya. Setiap berkas tetap harus diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya.
Dari seluruh pengajuan yang masuk, sebanyak 3.479 berkas dinyatakan lengkap, atau sekitar 16 persen. Dengan demikian, masih ada berkas yang perlu dilengkapi atau diperbaiki sebelum dapat memenuhi persyaratan verifikasi. BGN menggunakan data tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan administrasi terhadap SPPG yang mengajukan pembaruan. Proses ini membantu memastikan informasi dan dokumen yang disampaikan dapat menjadi dasar penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Verifikasi menjadi tahapan penting sebelum SPPG melanjutkan pembaruan kerja sama. Pemeriksaan kelengkapan diperlukan agar proses berjalan berdasarkan persyaratan yang berlaku, bukan melalui perantara atau jalur khusus. SPPG yang berkasnya belum dinyatakan lengkap perlu menindaklanjuti kekurangan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Sementara itu, status lengkap menunjukkan bahwa dokumen telah memenuhi pemeriksaan awal, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus tahapan lain yang harus dijalani dalam proses kerja sama.
BGN menegaskan penolakannya terhadap praktik percaloan, pemberian tip, maupun pengadaan yang bermasalah. Sikap ini menempatkan keterbukaan prosedur dan kepatuhan pada ketentuan sebagai unsur penting dalam pembaruan kerja sama.






