Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pedoman pemberian bantuan subsidi gaji atau upah (BSU), termasuk ketentuan yang menjadi acuan dalam menentukan pekerja yang berhak menerima bantuan. Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, serta mulai berlaku sejak tanggal pengundangan. Dengan demikian, pelaksanaan BSU perlu merujuk pada ketentuan terbaru, bukan hanya pada pedoman yang sebelumnya berlaku.
Salah satu perhatian utama dalam perubahan ini ialah batas penghasilan pekerja. Batas tersebut menjadi unsur penting karena digunakan untuk menilai apakah penghasilan seorang pekerja memenuhi kriteria penerima BSU. Perubahan aturan juga menekankan persyaratan pekerja yang dapat memperoleh bantuan, sehingga status dan pemenuhan ketentuan yang ditetapkan perlu diperhatikan. Rincian mengenai batas upah maupun syarat lainnya sebaiknya dibaca langsung dalam naskah peraturan dan ketentuan pelaksanaannya. Hal ini membantu menghindari penggunaan informasi lama atau penafsiran yang tidak sesuai dengan aturan yang telah diundangkan.
Perubahan pedoman ini penting bagi pekerja, pemberi kerja, dan pihak yang terlibat dalam proses penyaluran. Pekerja dapat memeriksa apakah kondisi penghasilannya serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan terbaru, sementara pemberi kerja perlu memastikan informasi dan data yang disampaikan telah akurat. Perlu dipahami pula bahwa adanya peraturan baru tidak dengan sendirinya berarti setiap pekerja otomatis menerima bantuan. Kelayakan tetap bergantung pada pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Karena aturan berlaku sejak 28 Oktober 2026, rujukan resmi dan pengumuman pemerintah menjadi sumber utama untuk memahami penerapan batas penghasilan serta persyaratan penerima BSU.
Batas upah menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan kelayakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Secara umum, penghasilan pekerja yang diperhitungkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, batas tersebut tidak selalu berlaku sebagai angka tunggal di seluruh Indonesia. Ketentuan juga mempertimbangkan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja. Jika upah minimum setempat lebih tinggi daripada Rp3,5 juta, nilai itulah yang digunakan sebagai acuan, dengan penyesuaian sesuai ketentuan pembulatan. Karena itu, pekerja perlu melihat aturan berdasarkan lokasi kerjanya, bukan hanya membandingkan gaji dengan batas nasional. Perbedaan upah minimum antardaerah dapat menghasilkan ambang penghasilan yang berbeda untuk penilaian penerima.
Penghasilan yang menjadi rujukan bukan semata-mata angka yang diterima pekerja pada bulan berjalan atau jumlah bersih setelah potongan. Acuannya adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen upah yang dihitung mencakup upah pokok serta tunjangan tetap. Dengan demikian, kelengkapan dan ketepatan laporan perusahaan berpengaruh terhadap data yang digunakan untuk memeriksa syarat penghasilan. Pekerja dapat memastikan informasi upahnya telah disampaikan dengan benar melalui pemberi kerja, terutama jika terdapat perubahan gaji atau komponen tunjangan yang bersifat tetap. Data yang tidak sesuai dapat membuat kondisi penghasilan dalam catatan berbeda dari keadaan sebenarnya.
Untuk daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK tersebut. Nilainya kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Contohnya, jika UMK setempat berada di angka ratusan ribu, ambang yang dipakai mengikuti hasil pembulatan ke ratusan ribu berikutnya, bukan diturunkan. Sementara itu, wilayah yang tidak menetapkan UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai dasar, dengan mekanisme pembulatan yang sama. Penerapan acuan daerah ini berarti batas upah BSU dapat berlainan satu kabupaten atau kota dan wilayah lain. Oleh sebab itu, pemeriksaan kelayakan perlu merujuk pada upah minimum yang berlaku serta data upah terakhir yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan penerima BSU 2026 berangkat dari status pekerja dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja yang memenuhi ketentuan harus merupakan warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua unsur tersebut menjadi bagian dari identitas yang digunakan untuk memastikan bahwa calon penerima sesuai dengan cakupan aturan. Karena itu, kewarganegaraan dan kepemilikan NIK perlu dipahami sebagai syarat yang disebutkan secara khusus, bukan sekadar informasi pelengkap dalam proses penetapan penerima bantuan.
Selain identitas, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Batas waktu ini penting karena status aktif kepesertaan merujuk pada periode yang telah ditentukan dalam aturan. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak hanya menyebut keikutsertaan dalam program, tetapi juga waktu sampai kapan status aktif itu harus tercatat. Calon penerima dapat memperhatikan informasi kepesertaan yang dimiliki agar memahami apakah statusnya sesuai dengan ketentuan tersebut. Penjelasan ini terbatas pada syarat yang tercantum, sehingga tidak menambahkan kewajiban lain di luar aturan.
Aturan juga menetapkan kelompok yang tidak menerima BSU, yaitu aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketentuan ini membedakan pekerja yang dapat masuk dalam cakupan bantuan dari kelompok profesi yang dikecualikan. Dengan kata lain, kewarganegaraan Indonesia, kepemilikan NIK, serta kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 merupakan persyaratan bagi pekerja, sedangkan status sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri menjadi alasan tidak menerima BSU. Penyebutan kelompok tersebut harus dibaca sesuai ruang lingkupnya, tanpa menganggap ada pengecualian atau persyaratan tambahan yang tidak dicantumkan. Memahami batasan ini membantu pembaca menilai ketentuan secara tepat dan membedakan syarat penerima dari kelompok yang tidak berhak menerima bantuan berdasarkan aturan yang dijelaskan.
Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditetapkan dalam program ini adalah Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan dengan nilai keseluruhan Rp900.000. Penyalurannya dilakukan sekaligus, bukan dalam tiga pembayaran bulanan terpisah. Skema pembayaran tersebut membuat penerima memperoleh total bantuan untuk seluruh periode program dalam satu kali penyaluran, sesuai ketentuan pelaksanaan yang berlaku.
Nilai bantuan ini dirancang sebagai dukungan finansial bagi pekerja yang memenuhi kriteria penerima. Dana BSU dapat membantu meringankan pengeluaran sehari-hari, terutama ketika kebutuhan rumah tangga perlu dipenuhi dengan penghasilan yang terbatas. Meski demikian, kelayakan menerima bantuan tetap ditentukan berdasarkan persyaratan program, sehingga besaran Rp900.000 tersebut bukan hak otomatis bagi seluruh pekerja. Calon penerima perlu memastikan bahwa data dan statusnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, serta mengikuti informasi resmi mengenai proses penyaluran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa BSU ditujukan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup. Program ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja dan keluarganya, sehingga kemampuan mereka untuk membeli barang dan jasa tidak terlalu tertekan. Selain memberikan dukungan langsung kepada penerima, bantuan tersebut mempunyai tujuan yang lebih luas, yaitu mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Ketika daya beli tetap terjaga, kegiatan konsumsi dapat terus berlangsung dan memberikan dukungan bagi perputaran ekonomi. Karena itu, BSU tidak hanya dipandang sebagai bantuan bagi pekerja secara perorangan, tetapi juga sebagai salah satu upaya menjaga kegiatan ekonomi tetap berjalan. Penerima dapat menggunakan dana sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan prioritas pengeluaran rumah tangga. Pemerintah menetapkan nilai dan mekanisme bantuan tersebut sebagai bagian dari kebijakan yang menyasar pekerja yang memenuhi persyaratan.






