Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mematangkan usulan agar 76 taman di ibu kota dapat diakses selama 24 jam. Rencana tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku, sebab pemerintah masih menyiapkan berbagai rincian sebelum mengambil keputusan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pembahasan perlu diselesaikan terlebih dahulu agar pelaksanaan, jika disetujui, memiliki persiapan yang memadai. Dengan demikian, masyarakat belum dapat menganggap seluruh taman yang masuk dalam usulan itu telah dibuka sepanjang hari.
Dalam pemaparannya di Hotel Pullman pada Jumat, 30 Oktober 2026, Pramono meminta jajaran terkait menyusun rincian kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keputusan baru akan diambil setelah rencana dan persiapannya rampung. Tahap pematangan ini menjadi bagian penting untuk memastikan usulan pembukaan taman tidak berhenti pada gagasan umum, melainkan memiliki dasar pelaksanaan yang jelas. Pemprov DKI masih perlu menelaah kebutuhan dan aspek yang berkaitan dengan akses taman sebelum menetapkan langkah berikutnya.
Usulan itu mendapat apresiasi dari masyarakat. Akses taman selama 24 jam dinilai dapat memberi pilihan waktu yang lebih luas bagi warga untuk memanfaatkan ruang terbuka di Jakarta. Meski demikian, sambutan positif tersebut tidak berarti pemerintah telah menetapkan jadwal penerapan atau memastikan semua 76 taman akan dibuka tanpa batas waktu. Pemprov masih berada pada tahap menyiapkan rencana, sementara keputusan akhir menunggu penyelesaian persiapan yang diminta gubernur.
Karena itu, perkembangan kebijakan ini masih bergantung pada hasil pembahasan internal pemerintah provinsi. Rincian yang disusun jajaran terkait akan menjadi bahan bagi Pramono untuk mempertimbangkan apakah usulan dapat dijalankan dan bagaimana penerapannya. Sampai keputusan resmi diumumkan, rencana akses 24 jam tetap berstatus usulan. Warga dapat menantikan informasi lanjutan dari Pemprov DKI, termasuk mengenai taman yang mungkin tercakup, ketentuan akses, serta waktu pelaksanaan apabila rencana tersebut akhirnya disetujui.
Dalam menjelaskan usulan agar sejumlah taman di Jakarta dapat diakses selama 24 jam, Pramono menempatkan rencana tersebut dalam konteks upaya memperpanjang layanan publik. Ia menyampaikan bahwa beberapa fasilitas kota sudah memiliki jam operasional yang lebih panjang daripada kebiasaan sebelumnya. Contoh itu digunakan untuk menunjukkan bahwa penyesuaian waktu layanan dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan pengelolaan. Namun, penyebutan fasilitas tersebut tidak berarti seluruh taman atau layanan publik di Jakarta telah beroperasi sepanjang hari.
Salah satu contoh yang dikemukakan adalah perpustakaan di Taman Ismail Marzuki (TIM), yang disebut telah melayani pengunjung hingga pukul 22.00 WIB. Waktu akses yang lebih panjang memberi kesempatan bagi warga untuk membaca atau menggunakan fasilitas perpustakaan pada malam hari, termasuk mereka yang memiliki kesibukan pada siang hari. Pramono juga menyebut sejumlah museum yang jam aksesnya telah diperpanjang. Keterangan ini menggambarkan adanya layanan tertentu yang berlangsung hingga malam, bukan layanan tanpa henti selama 24 jam.
Contoh perpustakaan TIM dan museum itu menjadi latar pembahasan ketika pemerintah provinsi mengkaji kemungkinan membuka 76 taman lebih lama. Perpanjangan jam operasional taman memiliki kebutuhan tersendiri, lain pengaturan petugas, penerangan, keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas. Karena itu, pengalaman dari fasilitas lain dapat menjadi rujukan mengenai layanan malam, tetapi tidak serta-merta memastikan bahwa pola operasional yang sama cocok diterapkan pada setiap taman. Kondisi lokasi dan kebutuhan warga tetap perlu diperhatikan dalam kajian.
Dengan demikian, pernyataan Pramono mengenai perpustakaan yang buka hingga pukul 22.00 WIB dan museum dengan akses yang diperpanjang sebaiknya dipahami sebagai contoh layanan publik yang jamnya telah disesuaikan. Informasi tersebut memberikan konteks bagi rencana akses taman yang lebih panjang, sementara keputusan terkait taman masih perlu dikaji lebih lanjut. Usulan akses 24 jam juga tidak dapat disamakan dengan kondisi bahwa semua taman, perpustakaan, atau museum di Jakarta saat ini buka sepanjang hari. Masing-masing fasilitas memiliki jadwal dan pengelolaan yang berbeda.
Jika kebijakan akses taman selama 24 jam nantinya ditetapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menyiapkan sejumlah dukungan untuk kawasan taman. Salah satu langkah yang disebut adalah melengkapi area taman dengan kamera pengawas atau CCTV. Rencana tersebut menjadi bagian dari persiapan yang disampaikan untuk mendukung kemungkinan perubahan jam akses, bukan penanda bahwa seluruh taman telah dipastikan beroperasi sepanjang hari. Penerapannya masih bergantung pada penetapan kebijakan. Karena itu, keberadaan CCTV dan sarana pendukung lainnya perlu dipahami sebagai rencana yang akan disiapkan apabila akses 24 jam benar-benar diberlakukan, bukan sebagai fasilitas yang sudah dipastikan tersedia di setiap lokasi.
Pemasangan kamera pengawas disebut bersama dengan penyediaan sarana pendukung lain, tetapi informasi yang tersedia tidak merinci apa saja fasilitas tambahan tersebut. Tidak ada keterangan yang menjelaskan bentuk, jumlah, lokasi penempatan, atau waktu penyediaannya. Demikian pula, belum dijabarkan bagaimana mekanisme pengawasan akan dijalankan, termasuk pengelola yang bertanggung jawab maupun prosedur pemantauan. Tanpa rincian itu, belum dapat disimpulkan bagaimana CCTV dan dukungan lain akan dioperasikan dalam praktik. Hal yang dapat dipastikan dari rencana yang disampaikan terbatas pada penyebutan kamera pengawas dan sarana pendukung sebagai bagian dari persiapan jika kebijakan akses taman selama 24 jam nantinya ditetapkan.
Informasi yang ada juga belum menyebut taman mana saja yang akan memperoleh fasilitas tersebut atau dibuka selama 24 jam. Belum ada pula jadwal penerapan yang dapat dijadikan acuan bagi masyarakat. Dengan demikian, rencana penyediaan CCTV tidak dengan sendirinya memastikan semua taman di Jakarta akan memiliki akses tanpa batas waktu. Keputusan mengenai lokasi, kelengkapan sarana, pengawasan, dan waktu pelaksanaan belum dirinci dalam keterangan tersebut. Warga sebaiknya menunggu pengumuman resmi lebih lanjut untuk mengetahui cakupan dan pelaksanaan kebijakan. Sampai ada penjelasan tambahan, langkah yang disampaikan tetap bersifat persiapan bersyarat, mengikuti kemungkinan penetapan akses 24 jam, dan belum dapat dianggap sebagai perubahan layanan taman yang sudah berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga menyinggung tindak lanjut atas capaian para lurah dalam ajang Benyamin S Awarding. Ia meminta perangkat daerah menyiapkan langkah lanjutan agar capaian tersebut tidak berhenti sebagai pengakuan bagi para lurah yang terlibat, tetapi dapat menjadi inspirasi bagi lurah lainnya di Jakarta. Arahan itu menjadi agenda tersendiri yang berkaitan dengan upaya mendorong pembelajaran antarkelurahan.
Permintaan tersebut menempatkan capaian dalam ajang penghargaan sebagai bahan yang dapat dipelajari bersama. Para lurah diharapkan memperoleh gambaran dan dorongan dari capaian rekan-rekannya, sehingga pengalaman yang dinilai layak mendapat perhatian dapat menginspirasi kerja di wilayah lain. Namun, Pramono tidak merinci dalam kesempatan itu prestasi tertentu yang menjadi sorotan, nama penerima penghargaan, ataupun bentuk langkah lanjutan yang akan disiapkan. Karena itu, arahan tersebut masih berfokus pada pentingnya menindaklanjuti capaian dan menjadikannya sumber inspirasi bagi jajaran lurah.
Pramono turut meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) membantu menyosialisasikan capaian tersebut. Informasi mengenai capaian para lurah dapat disampaikan sebagai bahan pembanding bagi seluruh lurah di Jakarta. Dengan dukungan Kominfotik, capaian itu diharapkan dapat diketahui lebih luas oleh jajaran terkait dan menjadi salah satu rujukan untuk melihat hasil kerja di tingkat kelurahan. Arahan ini menegaskan perlunya dukungan komunikasi dalam menyebarluaskan informasi, tanpa menetapkan bentuk sosialisasi tertentu. Agenda mengenai inspirasi dari capaian lurah ini disampaikan pada kesempatan yang sama, tetapi merupakan pembahasan terpisah dari rencana pengkajian akses taman selama 24 jam.






