KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memverifikasi temuan Ombudsman RI mengenai dugaan keberadaan fasilitas mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu di dalam lapas.
Rombongan Komisi XIII dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara. Dalam pemeriksaan itu, rombongan didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Kehadiran jajaran tersebut menjadi bagian dari peninjauan langsung terhadap kondisi fasilitas yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman RI.
Setibanya di Lapas Cibinong, rombongan memeriksa bangunan-bangunan yang berada di klaster khusus. Pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan mendatangi setiap bangunan satu per satu. Langkah tersebut ditempuh untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan temuan mengenai dugaan fasilitas mewah bagi warga binaan tertentu.
Peninjauan berlangsung dengan fokus pada area klaster khusus yang disebut dalam temuan Ombudsman RI. Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengamati ruangan, bangunan, serta fasilitas yang tersedia di lokasi tersebut. Pemeriksaan langsung ini memungkinkan rombongan melihat kondisi sebenarnya tanpa hanya mengandalkan laporan tertulis.
Melalui kunjungan itu, Komisi XIII menelusuri satu per satu bagian klaster khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong. Setiap bangunan diperiksa sebagai bagian dari proses verifikasi atas dugaan adanya perlakuan dan fasilitas berbeda bagi warga binaan tertentu. Hasil pengamatan di lokasi menjadi bahan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan Ombudsman RI dan kondisi faktual di lapangan.
Hasil pemeriksaan langsung di klaster khusus Lapas Cibinong menunjukkan suasana yang berbeda dari gambaran sebuah area hunian. Saat rombongan melakukan peninjauan, bangunan yang sebelumnya berfungsi sebagai rumah dinas terlihat kosong dan tidak lagi ditempati warga binaan. Tidak tampak aktivitas penghuni maupun tanda-tanda penggunaan sehari-hari di dalam area tersebut. Kondisi itu menjadi catatan penting dalam pemeriksaan lapangan karena memperlihatkan bahwa fungsi hunian pada bangunan tersebut telah berubah atau setidaknya tidak sedang berjalan ketika kunjungan dilakukan.
Meski tampak tidak berpenghuni, bagian dalam bangunan masih menyisakan sejumlah fasilitas rumah tangga yang tergolong mewah. Di beberapa ruangan terlihat sofa yang masih menjadi bagian dari tata letak interior. Perangkat televisi juga masih tersedia, menunjukkan adanya perlengkapan hiburan yang pernah digunakan untuk mendukung kenyamanan di dalam bangunan. Selain itu, terdapat kulkas serta kasur yang tersisa di area tertentu. Keberadaan meja makan melengkapi jejak fasilitas domestik yang ditemukan selama pemeriksaan.
Rangkaian benda tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi fisik bangunan pada saat rombongan tiba. Namun, temuan itu perlu dipahami secara terbatas sebagai hasil pengamatan terhadap fasilitas yang masih berada di lokasi, bukan sebagai keterangan mengenai siapa yang pernah atau sedang menggunakan peralatan tersebut. Pemeriksaan lapangan tidak dengan sendirinya menetapkan identitas pengguna, waktu pemakaian, maupun tujuan penggunaan setiap barang. Karena itu, sisa fasilitas rumah tangga tersebut menjadi bagian dari dokumentasi kondisi klaster khusus, sementara penjelasan lebih lanjut mengenai riwayat, pengelolaan, dan pemanfaatannya memerlukan verifikasi melalui data serta keterangan resmi yang relevan.
Dalam pemeriksaan di area bangunan pada klaster khusus Lapas Cibinong, petugas bersama anggota Komisi XIII DPR menemukan empat botol minuman keras. Temuan tersebut dicatat sebagai bagian dari kondisi fasilitas dan barang yang terlihat saat pemeriksaan lapangan berlangsung. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, seluruh botol ditemukan di lokasi yang menjadi bagian dari objek pemeriksaan.
Empat botol itu terdiri atas tiga botol wiski dan satu botol bir. Tiga botol wiski dilaporkan masih dalam kondisi tersegel, sedangkan satu botol lainnya merupakan botol bir. Rincian mengenai jenis minuman dan kondisi kemasan tersebut disampaikan untuk menggambarkan barang yang ditemukan secara faktual, tanpa menambahkan keterangan di luar hasil pemeriksaan.
Temuan itu belum menjelaskan kapan minuman keras tersebut dibawa ke lokasi, siapa pemiliknya, ataupun bagaimana barang tersebut digunakan. Karena itu, informasi mengenai empat botol tersebut perlu dipahami sebatas hasil pengamatan dan pemeriksaan terhadap benda yang berada di area bangunan. Penentuan lebih lanjut mengenai asal-usul, kepemilikan, atau penggunaan barang memerlukan pemeriksaan dan keterangan dari pihak berwenang.
Anggota Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil yang dilihat dan diperiksa secara langsung di lapangan. Penyampaian tersebut juga akan mencakup hasil dari Inspektorat Jenderal. Dengan demikian, temuan empat botol minuman keras menjadi salah satu informasi yang akan disertakan dalam pelaporan bersama hasil pemeriksaan institusional, sesuai dengan data dan keterangan yang berhasil dikumpulkan.
Kondisi rumah dinas yang diperiksa dalam klaster khusus Lapas Cibinong tidak seluruhnya sama. Setiap bangunan menunjukkan keadaan dan sisa perlengkapan yang berbeda, bergantung pada kondisi ruangan serta barang yang masih berada di dalamnya. Perbedaan tersebut terlihat ketika pemeriksaan dilakukan dari satu rumah dinas ke rumah dinas lainnya.
Pada salah satu bangunan, terdapat sejumlah tanda yang menunjukkan bahwa tempat tersebut pernah dihuni oleh sebuah keluarga. Jejak penggunaan itu terlihat dari berbagai barang yang masih tersisa di beberapa bagian rumah. Di antaranya terdapat kereta bayi dan mainan anak yang berada di dalam ruangan. Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari temuan visual selama pemeriksaan fasilitas.
Selain kereta bayi dan mainan, pemeriksa juga menemukan seluncuran anak. Perlengkapan tersebut masih berada di area rumah dinas, bersama sejumlah benda lain yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di dalam bangunan juga terdapat raket nyamuk dan gitar. Barang-barang itu tercatat sebagai sisa benda yang ditemukan ketika kondisi rumah diperiksa.
Tanda lain yang terlihat adalah figura berisi foto keluarga. Figura tersebut masih terpasang dan menjadi salah satu elemen yang tampak di dalam rumah. Pada bagian dinding, terdapat pula lukisan yang belum dilepas. Foto keluarga dalam figura dan lukisan dinding itu masih terlihat sebagai bagian dari kondisi bangunan saat pemeriksaan berlangsung.
Temuan pada rumah dinas tersebut meliputi kereta bayi, mainan, seluncuran anak, raket nyamuk, gitar, figura foto keluarga, serta lukisan dinding yang masih terpasang. Sementara itu, rumah dinas lain yang turut diperiksa menunjukkan kondisi yang tidak seragam dan tidak seluruhnya menyisakan barang dengan jenis yang sama.

