Bahtra Banong Memimpin Panja RUU Pemilu, Partisipasi Publik Jadi Fokus Pembahasan

Bahtra Banong Memimpin Panja RUU Pemilu, Partisipasi Publik Jadi Fokus Pembahasan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi II DPR RI menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu. Dalam posisi tersebut, Bahtra menggantikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya memimpin Panja RUU Pemilu. Penetapan ini menjadi perubahan kepemimpinan dalam panitia kerja yang membahas rancangan aturan mengenai pemilu.

Perubahan tersebut berlangsung setelah pimpinan Komisi II DPR RI mendapat penugasan untuk membentuk dua panitia kerja sekaligus. Kedua panitia kerja itu adalah Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan atau Adminduk. Penugasan pembentukan dua panja tersebut menjadi dasar bagi Komisi II untuk menata pembagian kepemimpinan dalam masing-masing panitia kerja.

Dengan penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu, kepemimpinan panja itu kini berada di tangan Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Sementara itu, pergantian dari Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mencerminkan penyesuaian struktur setelah Komisi II menerima tugas untuk menjalankan pembahasan melalui dua panitia kerja. Keputusan Komisi II tersebut menempatkan Bahtra sebagai pihak yang memimpin Panja RUU Pemilu dalam rangkaian kerja pembentukan dan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa dirinya sempat menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu karena kedudukannya sebagai Ketua Komisi II DPR. Posisi tersebut bersifat ex officio dan berlaku pada tahap awal pembentukan panja, bukan sebagai penetapan kepemimpinan yang dimaksudkan untuk berlangsung hingga seluruh pembahasan selesai.

Ketika panja pertama kali dibentuk, struktur pimpinan perlu segera ditetapkan agar proses kerja dapat dimulai secara terarah. Pada fase awal itu, panja harus menyusun jadwal rapat, menetapkan agenda pembahasan, serta mengatur kebutuhan administratif dan teknis yang berkaitan dengan penyusunan RUU Pemilu. Karena memimpin komisi yang menjadi ruang pembahasan utama, Rifqinizamy mengambil posisi ketua untuk memastikan berbagai persiapan awal dapat berjalan tanpa menunggu proses pembagian tugas yang lebih permanen.

Menurut penjelasannya, pengambilan posisi tersebut tidak berarti bahwa ia secara otomatis menjadi ketua panja untuk seluruh tahapan pembahasan. Kedudukannya sebagai Ketua Komisi II menjadi dasar bagi pelaksanaan fungsi itu pada saat panja mulai bekerja. Dengan demikian, penunjukan pada tahap awal lebih berkaitan dengan kebutuhan kelembagaan dan kelancaran koordinasi daripada keputusan final mengenai komposisi pimpinan panja.

Setelah panja mulai berjalan, pimpinan Komisi II kemudian mengadakan rapat internal untuk mengevaluasi dan membahas pembagian kepemimpinan. Proses tersebut juga disertai konsultasi dengan pimpinan DPR, sehingga penetapan struktur baru dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan tata kerja parlemen. Hasil pembahasan internal dan konsultasi itu menjadi dasar bagi pengaturan kembali posisi ketua serta pimpinan panja. Rifqinizamy menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan setelah kebutuhan awal terpenuhi, bukan persoalan personal dalam pelaksanaan pembahasan RUU Pemilu.

Komisi II DPR RI memutuskan bahwa kepemimpinan masing-masing panitia kerja (panja) diserahkan kepada para wakil ketua komisi. Keputusan tersebut menempatkan Bahtra sebagai pemimpin Panja RUU Pemilu. Sementara itu, Panja RUU Adminduk juga akan dipimpin oleh salah satu wakil ketua Komisi II, meskipun nama pemimpinnya tidak disebutkan dalam sumber yang tersedia. Pembagian ini menunjukkan adanya pengaturan tanggung jawab yang disesuaikan dengan struktur pimpinan komisi, sekaligus memastikan pembahasan kedua rancangan undang-undang berjalan dalam koordinasi kelembagaan yang sama.

Dalam struktur tersebut, seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian dari kepemimpinan panja secara kolektif. Rifqinizamy menjelaskan bahwa meskipun dirinya tidak lagi menjabat sebagai ketua Panja RUU Pemilu, perannya tidak sepenuhnya terpisah dari proses pembahasan. Status seluruh pimpinan komisi sebagai unsur pimpinan panja mencerminkan pola kerja bersama, sehingga pengambilan keputusan dan pengawasan pembahasan tetap melibatkan jajaran pimpinan Komisi II. Mekanisme kolektif ini juga diharapkan menjaga kesinambungan pembahasan ketika terjadi perubahan pembagian tugas atau pergantian posisi di dalam panja.

Panja RUU Adminduk dan Panja RUU Pemilu memiliki ruang lingkup pembahasan yang berbeda, tetapi keduanya berkaitan erat dengan penguatan tata kelola administrasi publik dan demokrasi. RUU Adminduk berfokus pada penguatan single ID number atau nomor induk kependudukan sebagai basis identitas penduduk yang lebih terintegrasi. Penguatan tersebut penting untuk meningkatkan akurasi data, memperbaiki pelayanan administrasi, serta mendukung pertukaran informasi antarinstansi secara lebih tertib. Adapun RUU Pemilu mencakup pendataan pemilih dan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk upaya memastikan proses pemilihan berlangsung akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kepemimpinan yang berada di bawah para wakil ketua, kedua panja diharapkan dapat membahas substansi secara terarah sekaligus membuka ruang bagi masukan publik.

Setelah ditetapkan sebagai ketua panitia kerja (panja) RUU Pemilu, Bahtra Banong memiliki tanggung jawab untuk memimpin seluruh rangkaian pembahasan secara terarah dan terbuka. Tugas tersebut mencakup penyusunan agenda, pengaturan tahapan pembahasan, serta koordinasi dengan anggota panja dan pihak-pihak yang berkepentingan. Kepemimpinan Bahtra diharapkan dapat memastikan setiap isu dalam rancangan undang-undang dibahas secara mendalam, termasuk aspek yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu dan kepentingan masyarakat.

Salah satu langkah yang disiapkan ialah membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Kedua forum tersebut akan menjadi sarana untuk menghimpun pandangan, kritik, serta usulan dari berbagai kelompok, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, akademisi, maupun pihak lain yang memiliki perhatian terhadap regulasi pemilu. Komisi II juga telah menyiapkan daftar pihak yang akan diundang dalam RDP dan RDPU agar pembahasan memperoleh masukan yang beragam dan relevan.

Jadwal pembahasan RUU Pemilu akan dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengikuti proses penyusunan regulasi sejak awal. Keterbukaan agenda dinilai penting untuk menjaga transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada publik menyiapkan masukan secara lebih baik. Bahtra menegaskan bahwa asas partisipasi publik harus ditempatkan sebagai hal utama. Dengan demikian, pendapat masyarakat tidak berhenti sebagai pelengkap, melainkan menjadi bahan penting dalam menilai, menyempurnakan, dan merumuskan ketentuan dalam RUU Pemilu.

Pembahasan juga tetap dapat berlangsung selama masa reses. Kemungkinan tersebut didukung oleh kesiapan agenda serta pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam forum konsultasi. Pengaturan jadwal selama reses tetap perlu memperhatikan efektivitas dan keterbukaan proses agar setiap pembahasan dapat diikuti serta dipahami oleh publik. Melalui mekanisme itu, panja di bawah kepemimpinan Bahtra diharapkan mampu menghasilkan pembahasan yang responsif, akuntabel, dan mencerminkan kebutuhan masyarakat.