JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Penetapan tersebut menjadi bagian dari langkah awal DPR dalam menyiapkan pembahasan regulasi kepemiluan melalui mekanisme panja di lingkungan Komisi II.
Proses pembentukan panja dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Oktober. Kepemimpinan Dasco berlangsung dalam rangkaian agenda internal yang membahas susunan dan penetapan panitia kerja untuk penyusunan RUU Pemilu. Dalam proses tersebut, Bahtra memperoleh mandat untuk memimpin panja yang akan menangani pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Penetapan itu berlangsung setelah rapat internal Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Forum tersebut menjadi ruang bagi anggota Komisi II untuk membahas pembentukan panja sekaligus menyepakati figur yang akan menjalankan fungsi kepemimpinan dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Dasco menyampaikan bahwa penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di DPR. Persetujuan tersebut merujuk pada Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Ketentuan itu menjadi dasar dalam proses penetapan panitia kerja, sehingga pembentukan panja memiliki landasan sesuai tata cara internal lembaga legislatif.
Dengan penetapan tersebut, Panja RUU Pemilu resmi memiliki pimpinan untuk mengoordinasikan tahapan pembahasan berikutnya. Proses selanjutnya akan berlangsung dalam kerangka kerja DPR dan Komisi II, dengan susunan panja yang telah disepakati melalui rapat internal. Penunjukan Bahtra juga menandai dimulainya persiapan pembahasan RUU Pemilu di tingkat panitia kerja.
Bahtra Banong menyampaikan bahwa jadwal pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu telah disusun sebelum DPR memasuki masa reses persidangan. Penyusunan jadwal tersebut menjadi acuan awal bagi Komisi II dalam menata tahapan pembahasan serta memastikan proses legislasi berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Pernyataan itu menegaskan bahwa agenda pembahasan tidak disiapkan secara mendadak, melainkan telah dipersiapkan sebelum masa persidangan berakhir.
Menurut Bahtra, jadwal yang telah disusun itu akan dipublikasikan melalui media sosial. Langkah tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui batas waktu dan tahapan pembahasan RUU Pemilu. Dengan informasi yang tersedia untuk publik, masyarakat memiliki gambaran mengenai perkembangan proses pembahasan serta waktu yang menjadi batas bagi setiap tahapan yang akan dijalankan.
Publikasi jadwal juga menunjukkan adanya upaya untuk membuka informasi mengenai proses kerja DPR kepada masyarakat. Bahtra menekankan bahwa agenda pembahasan tidak hanya menjadi informasi internal lembaga, tetapi perlu diketahui oleh publik sebagai pihak yang berkepentingan terhadap penyusunan aturan pemilu. Penyampaian jadwal melalui media sosial diharapkan membuat informasi tersebut lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Selain menyampaikan jadwal, Komisi II berkomitmen memberikan informasi mengenai perkembangan pembahasan secara transparan dan terbuka. Komitmen ini mencakup penyampaian perkembangan proses kepada publik selama pembahasan berlangsung, sehingga masyarakat dapat mengikuti dinamika pembahasan RUU Pemilu. Sikap terbuka tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan pembahasan yang dapat dipantau publik, sekaligus memperlihatkan keseriusan Komisi II dalam menjaga akses masyarakat terhadap informasi legislasi.
Panja RUU Pemilu yang dipimpin Bahtra Banong diarahkan untuk membuka pembahasan secara luas dan tidak membatasi perhatian hanya pada isu tertentu. Sikap tersebut menunjukkan bahwa penyusunan regulasi pemilu perlu melihat berbagai persoalan secara menyeluruh, termasuk hal-hal yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemilu dan kehidupan demokrasi. Dengan ruang pembahasan yang terbuka, setiap isu yang berkaitan dengan pemilu dapat dikaji berdasarkan kebutuhan, relevansi, serta dampaknya terhadap kepentingan publik.
Dalam prosesnya, Panja akan meminta masukan dari berbagai pihak yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan perhatian terhadap pemilu. Masukan tersebut dapat menjadi bahan untuk memperkaya pembahasan, menguji berbagai pandangan, sekaligus membantu memastikan bahwa penyusunan RUU tidak berlangsung secara tertutup. Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses ini karena publik memiliki pengalaman dan perhatian langsung terhadap pelaksanaan pemilu serta aturan yang mengaturnya.
Pengumpulan pandangan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat ditujukan untuk menampung persoalan yang berkembang di ruang publik. Berbagai masukan itu selanjutnya akan dipelajari dan dibahas dalam forum Panja untuk menentukan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam RUU Pemilu. Proses tersebut diharapkan membuat rancangan aturan lebih mampu merespons kebutuhan yang nyata dan mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas.
Bahtra menegaskan bahwa pembahasan terbuka bukan berarti menetapkan hasil sejak awal, melainkan menyediakan ruang bagi pengkajian terhadap seluruh isu yang relevan. Setiap pandangan tetap perlu dipertimbangkan melalui pembahasan yang terukur dan sesuai dengan proses legislasi. Dengan demikian, Panja dapat menyusun bahan pembahasan secara bertahap, berdasarkan masukan yang tersedia, tanpa mengabaikan persoalan yang menjadi perhatian publik. Hasil pembahasan nantinya akan ditentukan melalui proses yang berjalan sesuai tahapan pembentukan undang-undang.
Bahtra Banong kini memimpin Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu setelah menggantikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Pergantian tersebut menandai penyesuaian kepemimpinan dalam struktur panja yang sebelumnya dibentuk pada 29 September 2026. Bahtra akan mengoordinasikan proses pembahasan bersama anggota panja, termasuk memastikan setiap agenda berjalan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Rifqinizamy memimpin panja ketika pembentukannya dilakukan. Ia menjelaskan bahwa jabatan tersebut dijalankan secara ex officio, yakni melekat pada kedudukannya sebagai Ketua Komisi II DPR RI. Penunjukan itu bukan semata-mata berkaitan dengan kepemimpinan personal, melainkan juga untuk memenuhi kebutuhan administrasi formal dalam pelaksanaan sejumlah agenda awal panja. Dengan demikian, struktur kepemimpinan dapat segera digunakan untuk mendukung tahapan pembahasan RUU Pemilu secara resmi.
Setelah perubahan kepemimpinan tersebut, Komisi II DPR RI terus mematangkan komposisi panja. Pada 5 Oktober 2026, Komisi II telah menetapkan 23 anggota Panja RUU Pemilu. Keanggotaan itu mencerminkan keterwakilan dari delapan fraksi di DPR, sehingga pembahasan diharapkan dapat mengakomodasi beragam pandangan politik dan kepentingan kelembagaan.
Panja akan membahas RUU Pemilu bersama pemerintah melalui rangkaian agenda yang disusun secara terbuka dan terukur. Untuk mendukung proses tersebut, Komisi II mulai menyusun jadwal pembahasan selama masa sidang yang berlangsung hingga akhir 2026. Penyusunan jadwal akan menjadi dasar bagi pelaksanaan rapat, pendalaman substansi, serta koordinasi DPR dan pemerintah. Kehadiran anggota dari berbagai fraksi juga diharapkan memperkuat proses pertukaran pandangan sebelum setiap materi dalam rancangan undang-undang dibahas lebih lanjut.






