Ancaman dan Intimidasi Warnai Perampasan Pajero Milik Anggota TNI di Lampung

Ancaman dan Intimidasi Warnai Perampasan Pajero Milik Anggota TNI di Lampung

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan perampasan mobil milik seorang anggota TNI di Kota Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan pengancaman yang terjadi pada Jumat (26/6/2026) sore.

Korban diketahui berinisial C.R.J. (47), seorang anggota TNI asal Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban didatangi oleh sekelompok orang saat berada di area parkir sebuah butik di Jalan R.A. Kartini, Bandar Lampung. Para terduga pelaku diduga memaksa korban menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport. Saat korban menolak, ia diduga mendapat intimidasi dan ancaman hingga dipaksa menuju kantor perusahaan pembiayaan untuk menyerahkan kendaraan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 4 Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat dan mengamankan delapan orang di kantor pembiayaan pada malam harinya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, dua kendaraan lain yang diduga digunakan para terduga pelaku, serta dokumen kendaraan dan identitas.

Kabid Humas Polda Lampung menyatakan seluruh terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing orang yang diamankan untuk menentukan unsur pidana yang disangkakan. Polda Lampung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme maupun penarikan kendaraan yang dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Pewarta: Abdul Latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *