Jakarta | Perkembangan proses aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukkan bahwa pemerintah telah menyampaikan laporan untuk sebagian besar bab yang menjadi bagian dari penilaian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa laporan telah diserahkan untuk 20 dari total 24 bab. Dengan capaian tersebut, progres keseluruhan proses diperkirakan berada di sekitar 80 persen.
Angka itu menggambarkan kemajuan dalam tahapan persiapan, tetapi tidak berarti seluruh persyaratan telah dipenuhi atau keanggotaan Indonesia sudah dipastikan. Setiap bab mencakup bidang kebijakan dan standar yang perlu ditinjau dalam proses aksesi. Pemerintah masih perlu melanjutkan pembahasan dan menyiapkan tindak lanjut atas berbagai evaluasi sebelum keseluruhan tahapan dapat diselesaikan.
Salah satu bidang yang masih menjadi perhatian adalah sektor kesehatan. Penyebutan sektor ini menunjukkan bahwa peningkatan kebijakan dan kapasitas di bidang tersebut tetap diperlukan dalam upaya penyelarasan dengan standar OECD. Penilaian di suatu sektor dapat mencakup berbagai aspek tata kelola dan pelaksanaan kebijakan; karena itu, progres pada tingkat keseluruhan tidak selalu mencerminkan tingkat kesiapan yang sama di setiap bidang.
Penyampaian laporan untuk 20 bab menandai langkah penting dalam proses yang melibatkan peninjauan terhadap kebijakan nasional. Namun, empat bab lainnya masih menjadi bagian dari pekerjaan yang harus dituntaskan, sementara masukan atau evaluasi pada bab yang telah dilaporkan juga dapat memerlukan respons lanjutan. Dengan demikian, capaian sekitar 80 persen sebaiknya dipahami sebagai ukuran perkembangan tahapan yang sedang berjalan, bukan sebagai keputusan akhir mengenai penerimaan Indonesia.
Bagi pemerintah, pekerjaan berikutnya mencakup menjaga koordinasi antarkementerian dan lembaga, menindaklanjuti catatan evaluasi, serta memperkuat bidang yang dinilai masih membutuhkan peningkatan, termasuk kesehatan. Kemajuan proses akan bergantung pada pemenuhan berbagai persyaratan dan hasil penilaian OECD. Hingga seluruh proses tersebut selesai dan keputusan resmi tersedia, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa Indonesia telah menjadi anggota atau menetapkan kapan keanggotaan akan tercapai.
Indonesia belum meratifikasi konvensi anti-suap OECD, meskipun proses menuju keanggotaan organisasi tersebut sedang berjalan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) sekitar 20 tahun lalu. Namun, ratifikasi UNCAC belum mencakup seluruh instrumen internasional yang relevan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya aturan mengenai penyuapan yang melibatkan pihak asing.
Salah satu instrumen yang masih perlu diratifikasi adalah konvensi OECD tentang pemberantasan penyuapan terhadap pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional. Isu foreign bribery menjadi perhatian karena menyangkut praktik pemberian suap kepada pejabat di negara lain untuk memperoleh atau mempertahankan keuntungan dalam kegiatan bisnis. Dengan demikian, komitmen terhadap UNCAC dan ratifikasi instrumen OECD terkait penyuapan merupakan hal yang berbeda, meski keduanya berada dalam kerangka upaya memperkuat integritas dan pemberantasan korupsi.
Menurut Airlangga, ratifikasi konvensi anti-suap tersebut termasuk bagian awal dari proses keanggotaan Indonesia di OECD. Artinya, penyelesaian instrumen ini berkaitan dengan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses aksesi, bukan semata-mata agenda hukum yang berdiri sendiri. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih perlu menyiapkan ratifikasi, sekaligus menindaklanjuti kebutuhan yang terkait dengan komitmen terhadap standar OECD. Hingga keterangan itu disampaikan, konvensi tersebut belum diratifikasi. Karena itu, pembahasan mengenai instrumen anti-suap menjadi salah satu aspek penting dalam perjalanan Indonesia menuju keanggotaan, sementara proses ratifikasinya tetap perlu mengikuti tahapan yang berlaku. Keterangan yang tersedia tidak menyebutkan jadwal ratifikasi, sehingga waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan berdasarkan pernyataan tersebut.
Airlangga menjelaskan bahwa persiapan ratifikasi Konvensi Anti-Suap OECD berkaitan dengan kebutuhan memastikan pelaku usaha Indonesia menjalankan kegiatan secara bersih, termasuk ketika berhubungan dengan pihak di luar negeri. Pemerintah perlu memiliki kerangka yang mencegah perusahaan atau individu yang menjalankan usaha melakukan praktik korupsi asing. Perhatian tersebut tidak hanya menyangkut tata kelola di dalam negeri, tetapi juga perilaku dalam transaksi yang melibatkan negara lain. Penjelasan ini menempatkan pencegahan sebagai pertimbangan kebijakan, bukan sebagai pernyataan bahwa pelanggaran tertentu telah dilakukan oleh pelaku usaha Indonesia.
Alasan itu sejalan dengan perubahan pola kegiatan ekonomi. Perdagangan, investasi, pengadaan, dan kerja sama bisnis dapat melibatkan banyak yurisdiksi dalam satu rangkaian transaksi. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia mungkin berinteraksi dengan mitra, perantara, pejabat, atau lembaga di negara lain, sementara perusahaan Indonesia juga dapat menjalankan kegiatan di luar wilayah nasional. Karena hubungan usaha melintasi batas negara, upaya menjaga integritas bisnis dinilai perlu memperhatikan risiko penyuapan yang mungkin muncul dalam konteks internasional. Dengan cakupan perhatian yang lebih luas, aturan dapat membantu memperjelas standar perilaku yang diharapkan dari pelaku usaha.
Dalam konteks aksesi OECD, ratifikasi konvensi tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai keselarasan kebijakan dan komitmen Indonesia terhadap pencegahan korupsi lintas negara. Pemerintah perlu menyiapkan ketentuan serta mekanisme yang mendukung penerapan prinsip antisuap, sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha mengenai kewajiban yang berlaku. Fokusnya adalah membangun pencegahan, pengawasan, dan penegakan yang memadai ketika suatu perkara berkaitan dengan kegiatan bisnis lintas batas. Pendekatan ini dapat mendorong persaingan usaha yang lebih adil dan memperkuat kepercayaan dalam hubungan ekonomi internasional, tanpa mengasumsikan bahwa setiap transaksi luar negeri mengandung penyimpangan. Karena itu, penjelasan Airlangga menekankan pentingnya kesiapan aturan sebelum kewajiban internasional diterapkan secara penuh.Proses menuju ratifikasi Konvensi Anti-Suap OECD mencakup penilaian terhadap kesesuaian aturan dan kelembagaan Indonesia dengan standar internasional. Tahapan ini menjadi bagian dari persiapan aksesi yang lebih luas, sekaligus menyediakan ruang untuk mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperkuat. Rangkaian penilaian tersebut melibatkan pemerintah Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sekretariat OECD.
Pada April 2026, Indonesia menyampaikan kuesioner kepada OECD untuk menilai kesenjangan regulasi dan kelembagaan. Informasi yang dihimpun melalui kuesioner itu menjadi salah satu bahan untuk memahami kondisi nasional dan membandingkannya dengan ketentuan dalam konvensi. Tahap berikutnya berlangsung pada Juni 2026 melalui fact-finding mission. Misi ini membantu memperdalam informasi yang dibutuhkan dalam proses analisis, termasuk melalui pertukaran penjelasan mengenai aspek yang dinilai.
Setelah rangkaian tersebut, pada September 2026 KPK menyelenggarakan konsinyering untuk membahas draf laporan gap analysis Konvensi Anti-Suap. Sekretariat OECD menyusun draf laporan berdasarkan proses penilaian, kuesioner, dan fact-finding mission yang telah berlangsung. Draf itu kemudian disampaikan kepada Indonesia agar dapat dikonfirmasi dan diklarifikasi, serta memperoleh masukan untuk penyempurnaan. Dengan demikian, pembahasan konsinyering menjadi kesempatan bagi pihak Indonesia untuk menelaah temuan dan memastikan informasi yang digunakan dalam laporan telah dipahami secara tepat.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono menegaskan bahwa proses ini tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi persyaratan aksesi OECD. Menurutnya, penilaian tersebut juga merupakan kesempatan untuk memperkuat integritas nasional dan tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penyelarasan dengan standar internasional dapat membantu Indonesia melihat ruang perbaikan secara lebih terstruktur, baik dalam kerangka aturan maupun kelembagaan. Karena itu, hasil analisis kesenjangan dapat menjadi salah satu rujukan dalam membenahi sistem, memperjelas kebutuhan tindak lanjut, dan mendukung agenda antikorupsi yang berkelanjutan. Keterlibatan dalam setiap tahap juga memungkinkan Indonesia menyampaikan konteks nasional dan memberikan masukan terhadap laporan sebelum proses penilaian berlanjut.






