Rangkaian Sengketa Ruben Onsu dan Sarwendah: Hak Asuh, Akta Perjanjian, hingga Laporan Polisi

Rangkaian Sengketa Ruben Onsu dan Sarwendah: Hak Asuh, Akta Perjanjian, hingga Laporan Polisi

Jakarta | Setelah resmi bercerai, Ruben Onsu dan Sarwendah menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berkembang di luar proses perceraian mereka. Perselisihan tersebut mencakup gugatan mengenai hak asuh anak, dugaan wanprestasi yang berkaitan dengan perjanjian pascaperceraian, serta laporan kepada kepolisian. Dengan demikian, perkara yang muncul tidak hanya menyangkut pengaturan keluarga, tetapi juga pelaksanaan kesepakatan dan langkah hukum yang ditempuh masing-masing pihak. Informasi mengenai rangkaian ini perlu dipahami sebagai perkembangan perkara yang masih berjalan, bukan sebagai penetapan bahwa salah satu pihak telah terbukti melakukan pelanggaran. Setiap klaim tetap merupakan bagian dari proses hukum yang perlu diperiksa melalui mekanisme dan bukti yang tersedia.

Perselisihan itu disebut mencuat pada pertengahan 2026 dan berkaitan dengan pelaksanaan Akta 39, yang menjadi salah satu titik penting dalam hubungan hukum mereka setelah perceraian. Perjanjian tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban atau ketentuan tertentu, sehingga muncul persoalan yang dibawa ke jalur hukum. Pada saat yang sama, gugatan hak asuh menunjukkan bahwa pengaturan mengenai anak juga menjadi bagian dari sengketa. Namun, rincian mengenai isi kewajiban dalam akta, dasar gugatan, maupun posisi hukum setiap pihak tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya laporan dan gugatan. Penjelasan resmi serta dokumen perkara menjadi rujukan untuk memahami pokok sengketa secara utuh.

Dalam beberapa bulan terakhir, Ruben dan Sarwendah disebut saling melaporkan dan menggugat melalui jalur yang berbeda. Langkah tersebut menandai bahwa perselisihan pascaperceraian telah berkembang menjadi beberapa perkara, dengan fokus yang tidak sepenuhnya sama. Laporan polisi merupakan pengaduan yang perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur, sedangkan gugatan akan dinilai oleh lembaga peradilan berdasarkan dalil dan bukti para pihak. Karena itu, keberadaan laporan atau gugatan tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang benar ataupun bagaimana hasil akhirnya. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses pemeriksaan, tanggapan masing-masing pihak, serta keputusan lembaga berwenang. Sampai ada putusan atau keterangan resmi yang memastikan hasil, perkara-perkara tersebut sebaiknya dipandang masih dalam proses.

Ruben Onsu mengajukan gugatan terkait hak asuh kedua anaknya terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Perkara ini berfokus pada pengaturan pengasuhan setelah keduanya berpisah, termasuk bagaimana waktu bersama anak dibagi dan bagaimana kepentingan anak dijaga. Gugatan tersebut masih diperiksa oleh pengadilan, sehingga pokok keberatan masing-masing pihak perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang belum menghasilkan putusan.

Menurut bahan yang disampaikan dalam perkara, salah satu persoalan yang dipersoalkan Ruben adalah pembagian waktu pengasuhan. Pengaturan tersebut berkaitan dengan kesempatan kedua orang tua untuk mendampingi anak, sekaligus memastikan rutinitas dan kebutuhan mereka tetap terpenuhi. Selain itu, Ruben mengemukakan dugaan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang dinilai tidak aman. Ia juga menyampaikan dugaan adanya eksploitasi anak. Dugaan-dugaan itu merupakan klaim yang harus diuji melalui bukti dan keterangan di persidangan, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan pengadilan.

Perkembangan terbaru menunjukkan perkara telah memasuki tahap pembuktian awal. Dalam sidang pada Rabu, 21 Oktober 2026, Ruben menyerahkan 61 bukti kepada majelis hakim. Tahap ini menjadi kesempatan bagi pihak penggugat untuk mendukung dalil yang diajukan dalam gugatan, sementara pihak tergugat dapat memberikan tanggapan dan menyampaikan bukti tandingan. Penilaian atas relevansi serta kekuatan setiap bukti berada pada kewenangan majelis hakim.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026. Pihak Sarwendah disebut akan membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Dengan demikian, proses pembuktian belum selesai dan kedua pihak masih memiliki ruang untuk memaparkan posisi masing-masing. Fokus pemeriksaan diharapkan tetap pada kepentingan terbaik anak, termasuk keamanan, kestabilan pengasuhan, dan hubungan mereka dengan kedua orang tua. Sampai pengadilan memberikan putusan, status perkara serta berbagai dugaan yang disampaikan perlu dilaporkan secara berimbang dan tidak diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sarwendah mengajukan gugatan terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya komitmen pascaperceraian yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 39. Langkah hukum ini ditempuh setelah Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan yang dibuat bersama belum berjalan sebagaimana yang telah disetujui.

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa pokok perkara menyangkut cicilan dua rumah yang berada di kawasan BDN dan Rempoa. Kedua rumah tersebut masih menjadi agunan bank, sehingga kewajiban pembayaran cicilan menjadi bagian penting dari persoalan yang dibawa ke pengadilan. Gugatan itu, menurut Jaenudin, diajukan agar kewajiban masing-masing pihak dalam kesepakatan tersebut mendapat kejelasan.

Sarwendah menilai pelaksanaan komitmen dalam Akta Nomor 39 tidak sesuai dengan kesepakatan. Karena itu, ia meminta agar persoalan pembayaran cicilan dua rumah tersebut diperjelas melalui proses hukum. Permintaan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan kewajiban, tetapi juga bagaimana kewajiban itu dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian pascaperceraian. Penjelasan mengenai perkara ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, sementara pokok gugatan akan diproses sesuai tahapan persidangan.

Dalam upaya mencari penyelesaian, Sarwendah juga mengusulkan agar vila milik Ruben dijadikan pengganti pembayaran cicilan rumah. Usulan tersebut menjadi salah satu hal yang dapat dibahas dalam proses perdamaian, namun belum berarti telah diterima atau disepakati kedua pihak. Per Selasa, 20 Oktober 2026, perkara masih berada dalam tahap mediasi. Hakim mediator memberikan pihak Ruben waktu dua pekan untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan sebelum menentukan sikap pada mediasi berikutnya. Dengan demikian, belum ada keputusan akhir mengenai bentuk penyelesaian, termasuk apakah usulan vila tersebut akan diterima. Tahap mediasi memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk meninjau kembali kewajiban dalam akta dan mencari jalan keluar tanpa menunggu perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan. Hasilnya akan bergantung pada tanggapan para pihak dalam pertemuan selanjutnya.Di tengah proses perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ruben Onsu dan Sarwendah juga menempuh jalur kepolisian. Kedua pihak mengajukan laporan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, setelah persoalan mereka menjadi perhatian luas di media sosial. Perkembangan ini menambah ranah sengketa yang sedang dihadapi, meskipun laporan polisi dan perkara di pengadilan merupakan proses hukum yang berbeda.

Pada 11 Oktober 2026, Ruben mendatangi Polda Metro Jaya dan disebut membuat laporan untuk tiga perkara. Dua laporan di antaranya dikaitkan dengan Sarwendah. Salah satu laporan ditujukan terhadap sebuah alamat email, [email protected], atas dugaan akses ilegal terhadap data pribadi anaknya, Betrand Peto. Laporan lainnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran rekaman video call.

Laporan tersebut dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dengan seorang pria ke media sosial pada 10 Oktober. Dalam perkembangan yang disampaikan, unggahan itu menjadi konteks bagi laporan Ruben mengenai penyebaran rekaman tersebut. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci perkara ketiga yang turut disebut dalam rangkaian laporan Ruben. Karena itu, identitas seluruh pihak yang dilaporkan serta rincian setiap laporan belum dapat dipastikan dari keterangan tersebut.

Di pihak Sarwendah, pengacaranya, Pablo Benua, mengonfirmasi pada Kamis, 22 Oktober, bahwa kliennya melaporkan 46 akun media sosial. Laporan itu diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Jumlah akun yang disebut menunjukkan bahwa keberatan Sarwendah ditujukan kepada sejumlah unggahan atau aktivitas daring, tetapi nama pemilik akun maupun konten spesifik yang dipersoalkan belum dijelaskan secara terperinci.

Baca juga: Ketika Perjanjian Jual Beli Berujung Laporan Pidana: Dedy Luqman Hakim Bedah Batas Wanprestasi dan Penipuan | Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pantau Wilayah Cek Laporan Warga | Perubahan Jadwal KRL: Dampak Pengalihan Rangkaian di Jakarta