Jakarta | Polda Metro Jaya melimpahkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut merupakan pelimpahan tahap II, yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Tahap ini menandai peralihan penanganan perkara dari penyidikan kepolisian ke tahap penuntutan, bukan penetapan bahwa tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pelimpahan dilakukan pada 25 September 2026. Sehari sebelumnya, berkas perkara Ahmad dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti agar jaksa dapat memeriksa kembali materi perkara serta menyiapkan langkah hukum berikutnya. Proses tersebut mengikuti mekanisme penanganan perkara pidana yang berlaku, dengan penilaian atas dugaan dan alat bukti selanjutnya menjadi bagian dari proses peradilan.
Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Ketiga dugaan itu masih harus diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan di persidangan apabila perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan. Karena itu, pelimpahan tahap II tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah terhadap Ahmad. Status dan tanggung jawab pidana seseorang ditentukan berdasarkan pembuktian di pengadilan serta putusan hakim yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum akan meneliti tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik sebelum menentukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Rincian barang bukti serta uraian dugaan tindak pidana akan menjadi bagian dari berkas yang ditelaah. Perkembangan ini juga perlu dibedakan dari penanganan terhadap pihak lain yang terkait dalam perkara. Berkas istri Ahmad, sebagaimana disebutkan dalam perkembangan kasus, masih dilengkapi sehingga belum mengikuti pelimpahan yang sama. Dengan demikian, status proses hukum masing-masing pihak tetap bergantung pada kelengkapan berkas dan tahapan yang dijalani, sementara seluruh dugaan harus diperlakukan sebagai dugaan hingga ada putusan pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan perkembangan penanganan perkara Hanania Travel dalam keterangan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa berkas perkara Direktur Utama telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sedangkan berkas perkara istrinya masih dalam proses pemenuhan kelengkapan. Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan terhadap kedua pihak belum berada pada tahap yang sama.
Menurut urutan waktu yang disampaikan Budi, berkas perkara Direktur Utama memperoleh status P-21 pada 24 September 2026. P-21 menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinilai lengkap oleh pihak kejaksaan. Setelah itu, penyidik melaksanakan tahap II pada 25 September 2026. Pada tahap ini, tanggung jawab atas penanganan tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik kepada jaksa untuk proses penuntutan.
Budi menerangkan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut menjadi tindak lanjut setelah berkas dinyatakan lengkap, sekaligus menandai berakhirnya tahap penyidikan kepolisian untuk perkara Direktur Utama. Selanjutnya, jaksa akan menangani perkara sesuai kewenangannya, termasuk menyiapkan proses hukum berikutnya.
Adapun untuk perkara sang istri, Budi menyebut berkasnya masih dilengkapi. Artinya, penyidik masih perlu menindaklanjuti petunjuk atau kebutuhan kelengkapan sebelum berkas dapat dinilai lengkap oleh jaksa. Ia tidak menyatakan bahwa berkas tersebut telah berstatus P-21 ataupun bahwa tahap II terhadap sang istri sudah dilakukan. Karena itu, tanggal 24 dan 25 September yang dipaparkan merujuk pada rangkaian proses perkara Direktur Utama, bukan otomatis mencakup perkara istrinya.
Penjelasan Polda Metro Jaya tersebut memberikan batas yang jelas pelimpahan perkara Direktur Utama dan proses melengkapi berkas istrinya. Tahap II menandai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan setelah berkas lengkap, sementara berkas yang masih dilengkapi tetap berada dalam tahapan koordinasi penyidikan dan penuntutan. Perkembangan lanjutan perkara istri bergantung pada pemenuhan kelengkapan yang diminta dalam proses tersebut.
Berkas perkara Fitriatun Nisa Bahri, istri Ahmad Syah Farhan Rachman, belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Jaksa mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan petunjuk P-19. Pengembalian ini menandakan masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi atau diperjelas sebelum perkara dapat diproses ke tahap berikutnya.
Setelah menerima petunjuk P-19, penyidik bertugas menindaklanjuti arahan jaksa dengan melengkapi berkas dan alat bukti yang diperlukan. Proses tersebut dapat mencakup pemenuhan dokumen, penguatan keterangan, atau penyempurnaan unsur lain dalam perkara, sesuai petunjuk yang diberikan. Setelah kebutuhan itu dipenuhi, penyidik dapat mengirimkan kembali berkas Fitriatun kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti ulang.
Status berkas Fitriatun perlu dibedakan dari status perkara Ahmad. Berkas Ahmad telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, penanganan perkara Ahmad sudah memasuki tahap lanjutan, sementara berkas Fitriatun masih berada dalam tahap pemenuhan petunjuk penyidik. Kedua berkas memiliki perkembangan yang berbeda meskipun terkait dengan perkara yang sama.
Penyebutan P-19 bukan berarti berkas Fitriatun telah ditolak secara permanen atau perkara dihentikan. Istilah tersebut merujuk pada pengembalian berkas untuk dilengkapi berdasarkan catatan jaksa. Selama penyidik masih menindaklanjuti petunjuk, berkas itu belum dapat diperlakukan sebagai berkas lengkap dan belum dapat disamakan dengan berkas yang sudah P-21. Penilaian kelengkapan tetap berada pada jaksa setelah berkas yang diperbaiki diterima kembali.
Karena itu, perkembangan perkara Fitriatun masih bergantung pada penyelesaian kekurangan yang tercantum dalam petunjuk P-19 dan hasil pemeriksaan ulang jaksa. Sampai ada keputusan baru mengenai kelengkapan berkas, statusnya tetap berbeda dari Ahmad yang berkasnya telah P-21 dan dilimpahkan. Pemisahan informasi ini penting agar publik memahami bahwa proses hukum terhadap masing-masing tersangka berjalan menurut tahapan administrasi dan pembuktian yang tidak sama.
Fitriatun ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel. Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan pada 1 Agustus 2026 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin. Status tersangka itu muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menilai adanya alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan Fitriatun dalam perkara tersebut. Penetapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Menurut Iman, penyidik mendasarkan langkah tersebut pada alat bukti yang telah ditemukan. Keterangan itu menjelaskan alasan polisi menetapkan Fitriatun sebagai tersangka, tetapi tidak dengan sendirinya merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang. Perkara yang ditangani tetap berstatus dugaan, dan penentuan tanggung jawab pidana berada dalam proses hukum berikutnya. Karena itu, informasi mengenai status Fitriatun perlu dipahami sesuai dengan keterangan resmi kepolisian yang disampaikan pada tanggal tersebut, tanpa menambahkan kesimpulan di luar penjelasan penyidik.
Selain penetapan sebagai tersangka, Fitriatun juga dikenai penahanan dalam bentuk tahanan kota. Status tersebut disampaikan bersamaan dengan keterangan mengenai penetapan tersangka pada 1 Agustus 2026. Tahanan kota merupakan bentuk penahanan yang berbeda dari penahanan di rumah tahanan, dan dalam kasus ini itulah status yang disebutkan oleh pihak kepolisian. Keterangan yang tersedia tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai alasan pemilihan bentuk penahanan tersebut, sehingga hal itu tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi yang disampaikan.
Dengan demikian perkembangan yang dapat dipastikan dari keterangan kepolisian adalah Fitriatun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan kota berdasarkan alat bukti yang menurut penyidik mengarah.
Baca juga: 18 Bulan Menunggu, Kasus Suarni Kembali Disorot karena Status Berkas Belum Jelas






