JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Evaluasi bulan pertama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan masih belum merata. Dari 290 paket yang dilaporkan oleh tiga operator seluler, sebanyak 156 paket atau 53,8 persen masih menjadikan notifikasi sebagai mekanisme utama ketika masa berlaku kuota mendekati akhir. Temuan ini menandakan bahwa sebagian besar paket belum memberikan perlindungan nyata agar sisa kuota pelanggan tidak hilang begitu saja.
Hasil evaluasi tersebut dipaparkan di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar dua bulan setelah Mahkamah Konstitusi melarang penghangusan kuota pelanggan secara sepihak. Larangan itu seharusnya mendorong operator menghadirkan mekanisme yang lebih substansial, seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan sisa kuota, atau skema lain yang memungkinkan pelanggan tetap memanfaatkan haknya. Namun, data sementara Komdigi memperlihatkan bahwa penerapannya belum berjalan secara optimal.
Notifikasi memang dapat membantu pelanggan mengetahui sisa kuota dan masa berlaku layanan. Akan tetapi, pemberitahuan semata belum dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan apabila pelanggan tetap kehilangan seluruh kuota setelah masa aktif berakhir. Karena itu, proporsi paket yang masih bergantung pada notifikasi menjadi perhatian utama dalam evaluasi pemerintah. Angka 53,8 persen juga menunjukkan adanya kesenjangan kewajiban perlindungan yang ditetapkan dan praktik layanan yang diterima masyarakat.
Komdigi menggunakan evaluasi ini untuk memetakan tingkat kepatuhan operator sekaligus menilai efektivitas kebijakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berlaku. Pemerintah menilai perlindungan sisa kuota perlu diterapkan secara lebih konsisten pada seluruh paket, bukan hanya pada sebagian layanan atau melalui informasi kepada pelanggan. Temuan awal tersebut menjadi dasar bagi pengawasan lanjutan dan kemungkinan penyesuaian pelaksanaan agar hak pelanggan atas sisa kuota benar-benar terlindungi.
Perbandingan penerapan perlindungan sisa kuota menunjukkan perbedaan yang cukup lebar di XLsmart, Indosat, dan Telkomsel. Dari total paket yang ditinjau, sebanyak 156 paket masih mengandalkan notifikasi sebagai mekanisme utama untuk memberi tahu pelanggan mengenai sisa kuota. Artinya, fitur rollover, yang memungkinkan kuota tersisa digunakan pada periode berikutnya sesuai ketentuan paket, belum diterapkan secara merata oleh ketiga operator.
XLsmart menjadi operator dengan penerapan rollover paling luas. Dari 101 paket yang tersedia, sebanyak 92 paket atau 91,1 persen telah mendukung pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya. Hanya sembilan paket yang belum menyediakan fitur tersebut dan masih mengandalkan notifikasi. Komposisi ini menunjukkan bahwa rollover telah menjadi bagian dominan dalam perlindungan kuota XLsmart, sementara notifikasi hanya digunakan pada sebagian kecil varian.
Indosat memiliki tingkat penerapan yang lebih terbatas. Dari 94 paket, sebanyak 23 paket atau 24,5 persen telah menggunakan rollover. Sebaliknya, 71 paket masih mengandalkan notifikasi untuk menyampaikan informasi mengenai sisa kuota kepada pelanggan. Data tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar paket Indosat belum memberikan perlindungan kuota melalui mekanisme otomatis pada periode berikutnya.
Telkomsel mencatat 19 dari 95 paket, atau 20 persen, yang telah menerapkan rollover. Sebanyak 76 paket lainnya masih menggunakan notifikasi, sehingga operator ini memiliki jumlah paket berbasis notifikasi terbanyak di tiga penyedia yang dibandingkan. Selain itu, Telkomsel memindahkan jadwal sejumlah varian paket rollover dari 28 September ke minggu pertama Oktober 2026 karena kendala teknis. Penyesuaian jadwal tersebut perlu diperhatikan pelanggan karena berpengaruh terhadap waktu tersedianya fitur pada paket terkait.
Dasar penilaian pemerintah berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan pelanggan. Ketentuan ini menempatkan perlindungan konsumen pada aspek yang lebih substansial, bukan sekadar penyampaian informasi mengenai masa berlaku paket.
Notifikasi pada dasarnya hanya berfungsi sebagai peringatan bahwa kuota akan segera berakhir. Pesan tersebut dapat membantu pelanggan mengetahui batas waktu penggunaan, tetapi tidak mempertahankan nilai kuota yang telah dibeli. Ketika masa aktif berakhir sebelum seluruh kapasitas digunakan, pelanggan tetap kehilangan manfaat ekonomi dari layanan yang sudah dibayar. Karena itu, pemberitahuan saja belum menjawab persoalan utama, yaitu bagaimana hak pelanggan atas sisa manfaat tersebut tetap terlindungi.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menyatakan bahwa notifikasi bukan solusi bagi kuota yang telanjur tidak terpakai. Menurutnya, perlindungan harus memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang tersisa. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme perlindungan tidak boleh berhenti pada langkah preventif, seperti mengingatkan pelanggan sebelum masa berlaku berakhir, melainkan harus benar-benar menjaga nilai ekonomi sisa kuota setelah risiko kehilangan manfaat muncul.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak menentukan bentuk mekanisme perlindungan yang wajib diterapkan. Operator dapat merancang pilihan layanan sesuai karakteristik produknya, selama pilihan tersebut memberikan manfaat nyata bagi pelanggan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh disertai pembebanan biaya tambahan kepada pelanggan. Dengan demikian, kepatuhan operator akan dinilai dari kemampuan mekanisme yang ditawarkan dalam mempertahankan akses dan nilai sisa kuota, bukan hanya dari tersedianya pesan peringatan.
Penilaian terhadap kepatuhan operator menunjukkan bahwa dua operator baru memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tingkat paling ringan. Keduanya menyediakan notifikasi mengenai sisa kuota, tetapi belum memberikan mekanisme yang memungkinkan pelanggan memakai kuota tersebut setelah masa berlaku paket berakhir. Dengan demikian, perlindungan pelanggan masih terbatas pada pemberian informasi, bukan pemanfaatan sisa layanan secara berkelanjutan.
Perbedaan notifikasi dan rollover memiliki dampak bisnis yang cukup besar. Notifikasi relatif lebih murah diterapkan karena operator hanya perlu menambahkan pemberitahuan melalui pesan singkat atau aplikasi. Mekanisme ini juga tidak mengurangi pendapatan dari kuota yang hangus, sebab pelanggan tetap perlu membeli paket baru ketika masa berlaku berakhir. Sebaliknya, rollover menunda kebutuhan pelanggan untuk melakukan pembelian ulang. Sisa kuota dipindahkan atau diperpanjang ke periode berikutnya sehingga pemakaian layanan dapat berlangsung tanpa biaya tambahan dalam kondisi tertentu. Karena itu, penerapan rollover berpotensi memengaruhi pola pendapatan operator.
Pemerintah belum mengumumkan sanksi terhadap operator yang dinilai belum memberikan perlindungan secara memadai. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih akan memantau pelaksanaan putusan serta meminta operator melakukan penyesuaian. Operator tidak wajib menggunakan istilah “rollover” atau menerapkan satu mekanisme teknis tertentu. Namun, prinsip yang harus dipenuhi adalah sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan tanpa biaya tambahan, sesuai ketentuan dan informasi yang disampaikan secara jelas.
Pelanggan dapat mengambil beberapa langkah praktis. Sebelum membeli paket, periksa label, syarat, dan ketentuan yang menjelaskan apakah paket memiliki fitur rollover atau hanya menyediakan notifikasi. Pantau sisa kuota dan masa berlaku melalui aplikasi resmi operator agar pemakaian dapat diatur lebih baik. Jika kuota hangus tanpa penjelasan yang memadai atau tidak dapat digunakan sesuai informasi penawaran, pelanggan dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi operator. Pengaduan juga dapat diarahkan ke call center 159 milik Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi dengan menyertakan bukti pembelian, tangkapan layar, serta rincian paket yang digunakan.







