JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat perkembangan harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional pada 1 Oktober 2026. Data tersebut menjadi salah satu rujukan untuk melihat pergerakan harga bahan pangan utama di berbagai wilayah Indonesia, terutama komoditas yang banyak dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap belanja rumah tangga.
Informasi harga itu dilansir di Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 10.30 WIB. Pencatatan dilakukan melalui sistem pemantauan harga pangan strategis yang menyajikan gambaran rata-rata nasional. Angka yang ditampilkan merepresentasikan kondisi harga eceran pada waktu pelaporan, sehingga dapat mengalami perubahan seiring dinamika pasokan, permintaan, distribusi, serta kondisi perdagangan di masing-masing daerah.
Dalam catatan tersebut, cabai rawit merah menjadi salah satu komoditas yang menonjol karena harganya mencapai Rp101.550 per kilogram. Nilai itu menunjukkan bahwa komoditas hortikultura tersebut masih berada pada tingkat harga yang tinggi dibandingkan banyak bahan pangan lainnya. Perubahan harga cabai rawit merah umumnya berkaitan dengan ketersediaan hasil panen, cuaca, kelancaran distribusi, dan peningkatan permintaan di pasar.
Sementara itu, harga telur ayam ras tercatat sebesar Rp29.150 per kilogram pada tingkat pedagang eceran secara nasional. Telur ayam ras merupakan salah satu sumber protein yang banyak dikonsumsi, sehingga pergerakan harganya turut menjadi perhatian masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah. Perbedaan harga antardaerah tetap dapat terjadi karena dipengaruhi biaya transportasi, jarak dari sentra produksi, serta kondisi pasokan lokal.
Data PIHPS tersebut memberikan gambaran awal mengenai posisi harga pangan nasional pada awal Oktober. Masyarakat dapat menggunakan informasi ini sebagai referensi ketika merencanakan pembelian kebutuhan sehari-hari, sedangkan pemangku kebijakan dapat memanfaatkannya untuk memantau perubahan pasar dan menilai kebutuhan penguatan distribusi. Pemantauan secara berkala juga penting untuk mengidentifikasi komoditas yang mengalami kenaikan maupun penurunan harga.
Data harga pangan nasional yang tercatat dalam PIHPS pada 1 Oktober 2026 memuat sejumlah komoditas bumbu dapur dan beras dengan kategori yang beragam. Informasi ini memberikan gambaran harga per kilogram untuk kebutuhan rumah tangga yang umum digunakan dalam kegiatan memasak sehari-hari. Komoditas bumbu dapur yang tercantum meliputi bawang merah dan bawang putih.
Harga bawang merah tercatat sebesar Rp37.750 per kilogram. Sementara itu, bawang putih berada pada harga Rp38.700 per kilogram. Kedua komoditas tersebut disajikan sebagai bagian dari kelompok bumbu dapur, sehingga pembaca dapat membedakannya dari daftar harga beras yang dikelompokkan berdasarkan kualitas.
Untuk beras kualitas bawah, terdapat dua kategori harga. Beras kualitas bawah I tercatat sebesar Rp15.450 per kilogram, sedangkan beras kualitas bawah II berada pada harga Rp14.800 per kilogram. Pengelompokan ini menunjukkan bahwa kategori kualitas bawah terdiri atas dua jenis yang memiliki nilai harga masing-masing.
Pada kelompok beras medium, beras medium I tercatat sebesar Rp16.550 per kilogram. Adapun beras medium II tercatat sebesar Rp16.450 per kilogram. Kedua jenis tersebut merupakan kategori tersendiri dalam daftar beras yang tersedia pada data PIHPS.
Kelompok terakhir adalah beras super yang terbagi menjadi beras super I dan beras super II. Harga beras super I tercatat sebesar Rp17.550 per kilogram, sementara beras super II berada pada harga Rp17.000 per kilogram. Dengan demikian, daftar harga beras dalam data tersebut mencakup enam kategori, yaitu kualitas bawah I, kualitas bawah II, medium I, medium II, super I, dan super II. Penyajian berdasarkan kategori memudahkan pembaca mengenali harga setiap jenis beras secara terpisah, sedangkan daftar bawang merah dan bawang putih melengkapi informasi komoditas bumbu dapur dalam catatan harga pangan nasional.
Data harga pangan nasional pada 1 Oktober 2026 mencatat sejumlah komoditas cabai dan daging dengan nilai per kilogram. Rincian harga cabai disajikan secara berurutan mulai dari cabai merah besar, cabai merah keriting, hingga cabai rawit hijau. Setiap jenis komoditas memiliki harga yang berbeda sesuai dengan klasifikasinya dalam pencatatan harga pangan.
Cabai merah besar tercatat seharga Rp59.400 per kilogram. Berikutnya, harga cabai merah keriting berada pada angka Rp71.450 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit hijau memiliki harga Rp70.650 per kilogram. Ketiga angka tersebut merupakan rincian harga untuk jenis cabai selain cabai rawit merah yang tercatat dalam daftar komoditas pada tanggal yang sama.
Pada kelompok daging unggas, harga daging ayam ras segar tercatat sebesar Rp40.750 per kilogram. Komoditas ini dicantumkan secara terpisah dari kelompok cabai dan menjadi bagian dari data harga daging yang tersedia. Satuan harga yang digunakan untuk daging ayam ras segar adalah kilogram, sama seperti satuan pada komoditas cabai.
Untuk kelompok daging sapi, terdapat dua klasifikasi harga. Daging sapi kualitas I tercatat seharga Rp152.450 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas II berada pada angka Rp145.600 per kilogram. Kedua klasifikasi tersebut menunjukkan pencatatan harga berdasarkan kualitas daging yang tersedia dalam data pangan nasional.
Dengan demikian, urutan harga komoditas yang dicantumkan adalah cabai merah besar Rp59.400 per kilogram, cabai merah keriting Rp71.450 per kilogram, cabai rawit hijau Rp70.650 per kilogram, daging ayam ras segar Rp40.750 per kilogram, daging sapi kualitas I Rp152.450 per kilogram, dan daging sapi kualitas II Rp145.600 per kilogram.
Berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga gula pasir pada 1 Oktober 2026 tercatat dalam dua kategori. Gula pasir kualitas premium berada pada harga Rp19.950 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal tercatat sebesar Rp19.350 per kilogram. Kedua angka tersebut merupakan pencatatan harga komoditas gula pasir di tingkat pedagang eceran secara nasional.
Untuk komoditas minyak goreng, PIHPS mencatat perbedaan harga berdasarkan jenis dan kemasannya. Minyak goreng curah berada pada harga Rp20.400 per liter. Adapun minyak goreng kemasan bermerek I tercatat sebesar Rp24.100 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II berada pada harga Rp23.800 per liter.
Rincian tersebut melengkapi catatan harga pangan nasional per 1 Oktober 2026, khususnya untuk gula pasir dan minyak goreng. Harga gula pasir premium tercatat Rp19.950 per kilogram, gula pasir lokal Rp19.350 per kilogram, minyak goreng curah Rp20.400 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I Rp24.100 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek II Rp23.800 per liter. Seluruh angka tersebut merupakan harga komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional berdasarkan data PIHPS per 1 Oktober 2026.


