Ancaman Miliaran Rupiah Tak Menakutkan, Judi Sabung Ayam Tetap Beroperasi

Ancaman Miliaran Rupiah Tak Menakutkan, Judi Sabung Ayam Tetap Beroperasi

Nganjuk Dugaan pembiaran praktik perjudian kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Kali ini, sorotan publik mengarah ke wilayah hukum Polres Nganjuk, Jawa Timur, menyusul maraknya aktivitas judi sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung terang-terangan tanpa sentuhan hukum.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, arena sabung ayam aktif beroperasi di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, serta di Dusun Kembang Sore, Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berjalan berbulan-bulan, melibatkan banyak pihak, dan diketahui oleh masyarakat sekitar.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tunduk pada kekuatan tertentu di lapangan?

Padahal, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Pasal 426 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terancam pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Lebih jauh, Pasal 426 ayat (2) menegaskan bahwa apabila tindak pidana perjudian dilakukan dalam menjalankan suatu profesi, maka pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi tersebut.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP baru juga mengatur bahwa setiap orang yang turut serta atau menggunakan kesempatan dalam perjudian ilegal dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Tak hanya melanggar KUHP baru, praktik sabung ayam juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan dan harus diberantas.

Dalam konteks penegakan hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan profesional.

Oleh karena itu, mandeknya penanganan kasus ini menimbulkan kekecewaan sekaligus kecurigaan publik. Muncul desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dan mengevaluasi kinerja aparat di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nganjuk maupun Polda Jawa Timur terkait dugaan praktik perjudian tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.

Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau praktik judi akan terus dibiarkan hidup di balik senyapnya penindakan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *