Tulungagung, Jawa Timur — Jika hukum masih hidup, maka sabung ayam seharusnya mati.
Namun yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung justru sebaliknya: perjudian sabung ayam hidup bebas, sementara hukum seolah dikubur dalam pembiaran yang memalukan.
Ini bukan lagi sekadar pelanggaran pidana.
Ini adalah DARURAT HUKUM.
Pertanyaan publik kini mengarah tajam ke satu titik:
ada apa dengan Polres Tulungagung?
Mengapa aparat terkesan bungkam ketika pemberitaan sabung ayam di Bulusari beredar luas dan viral?
Apakah hukum benar-benar kalah oleh kekuatan bandar?
Ataukah ada kepentingan yang lebih kuat dari kewajiban menegakkan undang-undang?
Judi Terbuka, Aparat Menghilang
Aktivitas sabung ayam dengan taruhan uang berlangsung terang-terangan, berulang, dan tanpa rasa takut. Warga mengetahui. Lingkungan sekitar melihat. Jurnalis mendokumentasikan. Fakta-fakta ini bukan kabar burung.
Namun ironisnya, aparat penegak hukum—yang seharusnya hadir paling depan—justru absen tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat.
Tidak ada penggerebekan.
Tidak ada penindakan.
Tidak ada klarifikasi resmi.
Yang ada hanyalah keheningan yang mencurigakan.
Diamnya Aparat: Kelalaian atau Kesengajaan?
Isu ini telah bergeser. Publik tak lagi bertanya, “apakah ini ilegal?” karena jawabannya jelas: ilegal.
Yang kini dipertanyakan adalah: mengapa ini dibiarkan?
Jika Polsek Kedungwaru dan Polres Tulungagung mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut, maka itu merupakan kegagalan fatal dalam intelijen, patroli, dan pengawasan internal.
Namun jika mengetahui dan memilih diam, maka itu bukan lagi kelalaian, melainkan kejahatan etik dan pengkhianatan terhadap tugas negara.
Diam dalam situasi seperti ini bukan netral.
Diam adalah keberpihakan.
Hujan Deras Tak Menghentikan Judi, Aparat Tak Kunjung Datang
Fakta lapangan semakin menelanjangi kondisi ini.
Saat hujan deras mengguyur wilayah Bulusari, arena sabung ayam tetap beroperasi. Kendaraan berjejer. Kerumunan tetap hadir. Taruhan tetap berjalan.
Yang tidak hadir hanya satu pihak: penegak hukum.
Jika hujan saja tidak mampu menghentikan perjudian,
namun aparat justru mampu “menghilang”,
maka wajar bila publik menduga: ada kekuatan lain yang sedang dilindungi.
Perintah Kapolri: Tegas di Pusat, Lumpuh di Daerah?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menyampaikan komitmen tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Pernyataan ini disampaikan terbuka ke publik dan menjadi instruksi internal Polri.
Namun realitas di Bulusari justru menjadi tamparan keras terhadap komitmen tersebut.
Perintah di pusat terdengar lantang, tetapi di daerah justru melempem.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik berhak bertanya:
apakah perintah Kapolri benar-benar dijalankan,
atau hanya menjadi slogan tanpa nyawa di lapangan?
Hukum Pidana Dilanggar Terbuka, Tanpa Konsekuensi
Tidak ada ruang tafsir dalam perkara ini. Perjudian sabung ayam jelas merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 303 KUHP
Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi penyelenggara perjudian. - Pasal 303 bis KUHP
Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi para pemain atau peserta. - Pasal 55 KUHP
Menjerat setiap pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana.
Namun di Bulusari, pasal-pasal ini seolah tidak berlaku.
Hukum ada, tetapi tidak bekerja.
Krisis Integritas Polri: Etik Dilanggar, Sumpah Jabatan Dikhianati
Yang lebih mengkhawatirkan dari perjudian itu sendiri adalah dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Pembiaran terhadap tindak pidana berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri:
- wajib menegakkan hukum,
- dilarang membiarkan terjadinya tindak pidana,
- serta wajib menjaga kehormatan dan kepercayaan publik.
Ketika perjudian dibiarkan hidup, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi kehormatan institusi Polri itu sendiri.
Ini bukan lagi soal oknum penjudi.
Ini adalah krisis moral aparat penegak hukum.
Propam Tidak Boleh Netral dalam Kejahatan
Dalam kondisi seperti ini, diamnya Divisi Propam Polri sama berbahayanya dengan pembiaran di lapangan.
Propam wajib turun tangan, melakukan pemeriksaan, dan membuka secara transparan:
siapa yang lalai,
siapa yang membiarkan,
dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Jika Propam ikut diam, maka krisis ini tidak lagi bersifat lokal, melainkan krisis integritas Polri secara nasional.
Negara Sedang Diuji
Jika sabung ayam lebih berani dari aparat,
jika perjudian lebih percaya diri dari hukum,
maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra Polri—
melainkan kehadiran negara di mata rakyat kecil.
Tulisan ini adalah peringatan keras.
Bergerak sekarang, atau biarkan publik menyimpulkan bahwa hukum telah menyerah.

