SIDOARJO, JAWA TIMUR — Ketika praktik perjudian dapat beroperasi terang-terangan tanpa rasa takut, pertanyaannya bukan lagi siapa pelakunya, melainkan di mana negara berada. Itulah ironi besar yang kini dipertontonkan di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Arena perjudian sabung ayam kembali berjalan rutin setiap pekan, meski jelas melanggar hukum dan telah berulang kali disorot media.
Aktivitas ilegal ini bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Arena sabung ayam beroperasi terbuka, mengundang pemain dari berbagai daerah, dengan perputaran uang yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum, karena praktik tersebut seolah dibiarkan hidup di tengah pengawasan yang seharusnya ketat.
Arena yang sebelumnya sempat ditutup setelah pemberitaan masif media nasional, kini kembali beroperasi tanpa hambatan berarti. Pola ini menimbulkan dugaan serius bahwa penindakan selama ini hanya bersifat sementara, formalitas belaka, dan tidak menyentuh akar persoalan.
Nama Pengendali Muncul, Hukum Menghilang
Hasil penelusuran tim media mengungkap satu nama yang berulang kali disebut warga dan pemain, yakni sosok berinisial D. Ia diduga sebagai pengendali utama arena sabung ayam Sedati. Namun hingga kini, tidak ada informasi penetapan tersangka maupun proses hukum yang menyentuh yang bersangkutan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa hukum seolah berhenti di satu titik? Ketika pelaku utama bebas beroperasi, sementara arena terus hidup, publik berhak menduga adanya pembiaran sistematis atau faktor lain yang membuat hukum tak lagi bekerja sebagaimana mestinya.
“Ini jelas-jelas melanggar hukum. Pasal 303 KUHP itu nyata. Tapi anehnya, seperti tidak ada keberanian untuk menutup permanen. Kami warga merasa tidak dilindungi,” ujar seorang warga Sedati, Sabtu (18/1/2026).
Melanggar Banyak Pasal, Bukan Sekadar Judi
Praktik sabung ayam ini tidak hanya melanggar satu ketentuan hukum, melainkan berlapis-lapis aturan pidana, antara lain:
- Pasal 303 ayat (1) KUHP
Tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. - Pasal 303 bis KUHP
Mengatur keterlibatan pemain judi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. - Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan harus diberantas. - Pasal 55 KUHP
Mengatur pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana. - Pasal 56 KUHP
Menjerat pihak yang dengan sengaja memberi bantuan atau kesempatan terjadinya kejahatan.
Bahkan, jika terbukti adanya perputaran uang besar yang disamarkan atau dialihkan, praktik ini berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya:
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Dampak Sosial dan Dugaan Pembiaran Aparat
Warga mengaku resah bukan hanya karena unsur perjudian, tetapi juga dampak sosial yang menyertainya: keributan, potensi bentrokan, intimidasi, serta masuknya aktor-aktor kriminal lain yang memanfaatkan arena judi sebagai ladang kejahatan.
Lebih mengkhawatirkan, arena ini disebut sudah beberapa kali dibubarkan, namun selalu kembali beroperasi. Fakta ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara konsisten, bahkan terkesan ada toleransi berlebihan.
Dalam konteks ini, diamnya aparat tidak lagi bisa ditafsirkan sebagai kelengahan, melainkan berpotensi masuk kategori pembiaran. Jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka oknum aparat dapat dijerat:
- Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
- Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor, jika terdapat indikasi penerimaan sesuatu terkait pembiaran penegakan hukum.
- Kode Etik Profesi Polri, yang dapat berujung sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Publik Menunggu Tindakan, Bukan Pernyataan
Kini sorotan tajam publik tertuju pada Kapolsek Sedati, Kapolresta Sidoarjo, dan Polda Jawa Timur. Pertanyaannya tegas: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru terus kalah oleh praktik perjudian yang semakin berani menantang negara?
Redaksi menegaskan, pasca penerbitan berita ini, akan melakukan koordinasi resmi dengan Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo, dan Polda Jawa Timur. Setiap respons, langkah konkret, maupun sikap diam akan dicatat dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.
Karena dalam negara hukum, kejahatan yang dibiarkan tumbuh adalah tanda lemahnya kekuasaan hukum, dan aparat yang memilih diam saat hukum dilanggar adalah masalah yang jauh lebih berbahaya daripada perjudian itu sendiri.

