Jakarta — Ketua Umum Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI), Putra Jaya Sukma, menyampaikan apresiasi tinggi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.(20/01/2026).
Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Indonesia menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi. Jaminan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang kini semakin dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang. Wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya secara profesional, beretika, dan beritikad baik demi kepentingan publik,” ujar Putra Jaya Sukma.
Ia menambahkan, penguatan kedudukan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis merupakan penegasan penting bagi seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, dalam menyikapi sengketa pemberitaan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa setiap keberatan atas produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, sejalan dengan prinsip restorative justice.
Suara Independen Jurnalis Indonesia menyatakan komitmennya untuk mematuhi dan mengawal arahan Mahkamah Konstitusi tersebut. Organisasi ini juga mengajak seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, etika jurnalistik, serta tanggung jawab moral dalam setiap karya jurnalistik.
Putra Jaya Sukma berharap, putusan MK ini dapat menjadi pedoman bersama bagi aparat penegak hukum, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi dan negara hukum.
“Pers yang merdeka, bertanggung jawab, dan terlindungi secara hukum adalah fondasi penting bagi terwujudnya demokrasi yang sehat,” tutupnya.
Ketua Umum
Suara Independen Jurnalis Indonesia
Putra Jaya Sukma
Reporter: AwaL
Putra Jaya Sukma Apresiasi Putusan MK: Perlindungan Hukum Insan Pers Semakin Tegas

