LBH LIRA Jatim Kawal Proses Hukum, Publik Menanti Ketegasan

LBH LIRA Jatim Kawal Proses Hukum, Publik Menanti Ketegasan

Surabaya, Jawa Timur — Penyidikan kasus pembunuhan seorang mahasiswi yang menyita perhatian publik kembali berlanjut. Dua saksi kunci dalam perkara tersebut memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (24/12/2025), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi dan memperkuat konstruksi hukum atas rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya korban.

Kedua saksi berinisial Y dan H, yang merupakan kakak kandung korban, hadir didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur. Kepada penyidik, keduanya dimintai keterangan secara mendalam terkait kronologi sebelum dan sesudah korban ditemukan meninggal dunia, termasuk relasi personal, pola komunikasi terakhir korban, hingga situasi yang melingkupi hari-hari terakhir korban.

Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., menyatakan kehadiran para saksi merupakan bentuk komitmen keluarga korban untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, keluarga berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

“Kami memastikan para saksi hadir dan memberikan keterangan secara jujur serta lengkap demi membantu penyidik mengungkap perkara ini secara terang-benderang. Prinsip kami sederhana: hukum harus bekerja, dan keadilan bagi korban tidak boleh dikaburkan oleh posisi ataupun jabatan siapa pun,” kata Alexander usai pemeriksaan.

Sebagai bagian dari penguatan alat bukti, para saksi juga menyerahkan sebuah telepon genggam yang memuat rekaman kamera pengawas (CCTV) dari rumah saksi. Rekaman tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa penyekapan korban sebelum terjadinya pembunuhan. Bukti digital ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian secara ilmiah dan objektif dalam proses penyidikan.

LBH LIRA Jawa Timur menurunkan tim kuasa hukum secara penuh untuk mendampingi keluarga korban dalam perkara ini. Tim tersebut terdiri dari Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H.; Samsudin, S.H.; Sumiatin, S.H.; Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H., C.P.M.; Chandra Jenry Deswantoro, S.H.; Slamet Daryoko, S.H.; Hariyanto, S.H.; Suhartono, S.H., M.H.; Kunarso, S.H., M.Hum.; Salamul Huda, S.H.I.; Angga Wahyu Eka Prastiya, S.H.; M. Syarif Hidayatullah, S.H.; serta Muhammad Ilyas, S.H., M.Si.

Perkara ini menjadi sorotan luas publik lantaran salah satu tersangka utama berinisial Bripka AS diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Probolinggo. Selain Bripka AS, penyidik juga telah mengamankan tersangka lain berinisial SY. Keterlibatan oknum aparat penegak hukum dinilai menambah sensitivitas perkara sekaligus menguji komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara berkeadilan.

Alexander menegaskan, justru dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, institusi terkait harus menunjukkan integritas dan ketegasan. “Kami berharap proses hukum berjalan terbuka, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik Polda Jawa Timur terus mendalami keterangan saksi dan menelaah barang bukti yang telah diserahkan. Publik menanti langkah lanjutan kepolisian dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *