Lumajang – 7 November 2025 | Bau amis ketidakadilan kembali menyeruak di Desa Dawuhan Lor, Kabupaten Lumajang. Di tengah sorotan publik dan janji pemberantasan perjudian oleh aparat, arena sabung ayam ilegal di desa ini justru tetap beroperasi leluasa, seolah kebal terhadap hukum.
Informasi yang dihimpun dari warga dan sumber internal menyebutkan, kegiatan judi sabung ayam itu digerakkan oleh seorang tokoh berinisial “S”, yang dikenal dengan panggilan Sulis. Tak hanya mengatur pertandingan, ia juga mengendalikan arus taruhan bernilai besar yang diduga mencapai ratusan juta rupiah setiap akhir pekan.
Judi Terorganisir dengan Jaringan Luas
Arena perjudian Dawuhan Lor disebut-sebut telah berkembang menjadi jaringan terorganisir dengan sistem keamanan berlapis. Para penjudi berasal dari Lumajang, Jember, Probolinggo, bahkan Bali, dan mereka mendapat undangan langsung melalui grup WhatsApp khusus yang dikelola oleh tangan kanan Sulis.
“Sudah bukan rahasia lagi, Pak. Kalau hari Sabtu-Minggu, orang-orang luar datang naik mobil, bawa ayam, taruhan besar-besaran. Kalau polisi datang, mereka sudah kabur duluan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Fakta ini memperlihatkan adanya kebocoran informasi dan indikasi kuat adanya ‘perlindungan’ dari oknum aparat, sebab setiap kali ada rencana razia, arena tersebut mendadak sepi. Namun begitu situasi aman, kegiatan langsung dilanjutkan.
Rakyat Bertanya: Di Mana Ketegasan Hukum?
Masyarakat Dawuhan Lor mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Beberapa kali penggerebekan dilakukan, tapi tak satu pun bandar besar yang tertangkap. Yang diamankan justru penjudi kecil atau pekerja lapangan, sementara Sulis dan kroninya selalu lolos.
“Sudah sering dilapor, tapi hasilnya nihil. Kalau bukan karena dilindungi, mustahil berani buka terus,” kata masyarakat setempat dengan nada kecewa.
Fenomena ini menimbulkan kecurigaan bahwa penegakan hukum di Lumajang berjalan tebang pilih, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas — kondisi yang mengancam kredibilitas lembaga penegak hukum itu sendiri.
Pelanggaran Hukum yang Jelas dan Berat
Kegiatan sabung ayam berunsur taruhan seperti ini jelas melanggar hukum pidana Indonesia.
Berikut dasar hukum yang relevan:
- Pasal 303 Ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam perusahaan judi, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25.000.000. - Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP:
Setiap orang yang turut bermain judi di tempat umum diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10.000.000. - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
Menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian dilarang tanpa pengecualian. Tidak ada izin apa pun yang dapat diberikan oleh pemerintah. - UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008):
Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) mengatur bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dijerat pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada celah pembenaran atas praktik sabung ayam ini. Justru, aparat yang tidak bertindak tegas dapat dianggap lalai menjalankan kewajiban hukum.
Efek Sosial: Miskin Karena Judi, Rusak Karena Pembiaran
Sabung ayam bukan sekadar permainan berdarah, tapi penyakit sosial yang menghancurkan moral dan ekonomi warga.
Beberapa keluarga di Dawuhan Lor dilaporkan terjerat utang karena kalah taruhan, bahkan ada yang menjual aset rumah tangga demi menutupi kekalahan.
Seorang ibu rumah tangga mengaku, suaminya sudah tiga kali kalah besar dan kini menganggur karena terjerat hutang taruhan.
“Sudah saya larang, tapi dia bilang nanti menang. Nyatanya malah tambah rusak,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga meninggalkan luka sosial mendalam bagi masyarakat kecil.
Desakan untuk Kapolres Lumajang: Tangkap Bandar, Bukan Penonton
Masyarakat kini mendesak Kapolres Lumajang agar tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi menangkap otak utama perjudian — Sulis dan kroninya.
Lembaga Investigasi dan aktivis hukum daerah bahkan berencana melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, karena menduga adanya pembiaran sistematis.
“Kalau aparat lokal tidak mampu, kami akan dorong laporan ke pusat. Jangan sampai Lumajang jadi sarang judi yang dilindungi hukum,” tegas Warsono S.H, Ketum GERMAS PEKAD.
Penutup: Hukum Tak Boleh Kalah oleh Uang
Perjudian sabung ayam di Dawuhan Lor adalah simbol nyata lemahnya wibawa hukum di daerah.
Selama aparat tidak tegas, kepercayaan publik akan terus tergerus.
Bandar seperti Sulis akan terus menari di atas hukum, sementara rakyat kecil menjadi korban kemiskinan dan ketidakadilan.
Sudah saatnya negara turun tangan, bukan dengan janji, tetapi dengan tindakan nyata.
Karena hukum yang diam adalah hukum yang mati.
