Tulungagung, Kamis (4/8/24) – Pada pagi hari, awak media berusaha mendapatkan klarifikasi dari Kepala Sekolah SMKN 2 Boyolangu, Ibnu Subroto, terkait keluhan yang disampaikan oleh wali murid dan siswa jurusan Kuliner kelas 3. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena tidak ada respons dari Kepala Sekolah.
Keluhan yang dilaporkan berkaitan dengan kebijakan yang mewajibkan seluruh siswa membeli makanan dari sekolah. Salah satu siswa, AT, mengungkapkan kepada awak media bahwa siswa yang keberatan dengan kebijakan ini dipanggil dan diintervensi oleh guru, yang berdampak pada kondisi psikologis mereka. AT juga mengkhawatirkan adanya potensi komersialisasi di lingkungan sekolah.
Ketika dikonfirmasi, Eko Rahayuningsri, guru koprogli kuliner, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program sekolah. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kewajiban pembelian makanan tersebut, Eko memilih untuk berkoordinasi dengan bagian Humas sekolah.
Setelah koordinasi dilakukan, Eko bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rani Nurwidya, S.Pd., menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Mereka juga menyatakan tidak ingin percakapan direkam dan segera meninggalkan tempat.
Perlu diketahui, menghalangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, sikap menutup akses informasi tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu prinsip fundamental dalam negara demokratis yang menghormati hak warga negara, serta bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi dalam pengelolaan informasi publik sangat penting untuk mendukung masyarakat yang informatif dan sadar akan hak-haknya.
Awak media akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait masalah ini.
(Tim/Red)
