Jakarta, Radarnusantara.net,-
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Mohon doanya dari Rekan – Rekan
Yth. Rekan-Rekan, serta Advokat dan Seluruh Jajaran Keluarga Besar LBH BRANNI ADVOKASI PEMBELA RAKYAT.
Alhamdulillah, LBH BRANNI telah dipercaya dan resmi akan menerima Kuasa Khusus dari Ahli Waris Almarhum Tuan Rachmat Hidayat (diwakili oleh ahli waris sah: Muhamad Rifqi Alfian) untuk mengurus, mengamankan, dan melakukan pembelaan hukum atas aset peninggalan berskala besar.
Untuk menyamakan persepsi dan memperkuat basis pergerakan, berikut adalah Konstruksi Hukum Utama yang wajib dipahami oleh seluruh rekan-rekan:
1. Identitas & Nilai Objek
* Aset: Tanah seluas ± 243,8 Hektar (Dua ratus empat puluh tiga koma delapan hektar).
* Nilai Transaksi Asal: Telah dibeli lunas oleh Pewaris senilai Rp5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) pada tahun 1992.
2. Kekuatan Dokumen Hukum:
* Putusan Inkrah MA: Tanah ini adalah objek yang dimenangkan secara mutlak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 554 K/SIP/1973 tertanggal September 1973.
* Akta PPJB No. 153 (Notaris Chufran Hamal, S.H.): Memuat KLAUSUL KUASA MUTLAK yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak berakhir karena sebab apa pun (Sesuai Pasal 1813 KUHPerdata). Kita memiliki hak eksekusi langsung, termasuk hak mengambil Girik/Letter C langsung di kelurahan.
3. Sebaran Wilayah Objek (Sangat Strategis & Rawan Konflik Lapangan)
Aset tersebar di 3 wilayah yurisdiksi utama yang bernilai ekonomi sangat tinggi saat ini:
* Kota Depok (Sawangan, Bojongsari, Pasir Putih, Bedahan, Cinangka, dll)
* Kota Tangerang Selatan (Ciputat, Pondok Ranji, Serua, Pondok Cabe, Pondok Karya, dll)
* Jakarta Selatan (Kec. Pesanggrahan)
Karena status tanah pada saat PPJB tahun 1992 belum bersertifikat (masih dalam status Girik/Letter C atas nama pemilik asal) dan rentang waktu yang lama, terindikasi kuat adanya potensi penyerobotan fisik oleh pihak ketiga/oknum mafia tanah di lapangan.
Oleh karena itu, Tim Bidang Advokasi dan Lapangan akan segera membagi tim untuk melakukan:
1. Tracing (pelacakan) warkah dan buku tanah di tingkat Kelurahan/Desa. (Mitigasi)
2. Pemasangan Plang Somasi Terbuka & Pengumuman Hukum di titik-titik krusial objek lahan.
3. Koordinasi keamanan dengan Polres/Polsek di wilayah terkait.
Mengingat skala kasus ini sangat besar dan menyangkut penegakan hak masyarakat dari cengkeraman mafia, diharapkan komitmen, soliditas, dan kesiapan rekan-rekan semua.
sebagai catatan : terkait data privasi dan keamanan dokumen
Mengingat berkas Akta PPJB No. 153 dan Putusan MA merupakan dokumen rahasia klien serta instrumen hukum yang sangat krusial, maka dokumen mentah/file PDF utuh TIDAK saya bagikan dalam group WA demi menghindari potensi kebocoran informasi strategis ke pihak luar.
Bagi rekan-rekan yang nantinya ditunjuk secara resmi masuk ke dalam TIM INTI (Task Force) Pengurusan Aset ini, dokumen lengkap dan berkas fisik akan dibuka serta dibedah bersama secara mendalam pada saat Agenda Gelar Perkara di Kantor LBH BRANNI.
Terima kasih Hormat kami.
M.SUDIRMAN,S.H.
Pimpinan LBH BRANNI ADVOKASI PEMBELA RAKYAT
Sumber : BRANN
Reporter : ( Red 01 TR )












