Jakarta | PT Venteny Fortuna International Tbk (VTNY) menetapkan perubahan susunan direksi sebagai bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), dengan susunan direksi yang baru berlaku sejak 17 Juni 2026. Perubahan ini mencakup pengangkatan dua anggota baru pada posisi Wakil Presiden Direktur dan Direktur Teknologi. Dengan penetapan tersebut, perseroan menyampaikan susunan kepemimpinan direksi yang terdiri atas empat orang, termasuk Presiden Direktur dan Direktur Keuangan yang telah menjabat sebelumnya. Informasi mengenai perubahan susunan direksi ini disampaikan oleh Corporate Secretary VTNY, Grand Yustitia Wirawan.
Dalam susunan baru, Drs. Hosea Sanjaya diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur. Sementara itu, Tri Ismardiko Widyawan dipercaya mengisi posisi Direktur Teknologi. Keduanya bergabung dalam jajaran direksi bersama Junichiro Waide, yang menjabat sebagai Presiden Direktur, serta Kaleb Solaiman, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan. Penetapan jabatan tersebut merupakan bagian dari keputusan RUPST dan berlaku sesuai tanggal efektif yang telah ditentukan, yakni 17 Juni 2026. Dengan demikian, perubahan yang diumumkan berkenaan dengan komposisi direksi serta pembagian jabatan di dalamnya, bukan penggantian seluruh anggota direksi.
Junichiro Waide telah menjabat sebagai Presiden Direktur sejak VTNY melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO) pada 15 Desember 2022. Kaleb Solaiman menjabat sebagai Direktur Keuangan sejak 18 Juni 2025. Riwayat masa jabatan tersebut melengkapi keterangan mengenai susunan yang berlaku setelah keputusan RUPST. Secara keseluruhan, jajaran direksi VTNY per 17 Juni 2026 terdiri atas Junichiro Waide sebagai Presiden Direktur, Drs. Hosea Sanjaya sebagai Wakil Presiden Direktur, Kaleb Solaiman sebagai Direktur Keuangan, dan Tri Ismardiko Widyawan sebagai Direktur Teknologi. Perubahan susunan ini menjadi langkah perusahaan dalam pembenahan tata kelola, sebagaimana dijelaskan dalam informasi yang disampaikan Corporate Secretary Grand Yustitia Wirawan. Pengumuman tersebut menetapkan nama, jabatan, dan tanggal mulai berlakunya komposisi direksi, tanpa keterangan tambahan mengenai alasan pengangkatan masing-masing anggota.
Penambahan direksi VENTENY berkaitan dengan upaya perusahaan menindaklanjuti hasil audit keuangan dan investigasi khusus untuk periode 2023–2024. Audit independen atas periode tersebut dinyatakan telah selesai pada 9 Maret 2026. Penyelesaian audit menjadi dasar bagi tahapan berikutnya, yakni mengawal pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan. Dalam konteks perubahan tata kelola, penguatan susunan direksi diposisikan sebagai langkah untuk memastikan proses lanjutan berjalan dengan pengawasan dan tanggung jawab yang lebih jelas. Dengan demikian, penambahan jajaran pimpinan tidak hanya berkaitan dengan pembagian peran di tingkat manajemen, tetapi juga dengan kebutuhan mengawal respons perusahaan terhadap proses audit yang telah diselesaikan.
Menurut Grand Yustitia Wirawan, penguatan struktur direksi ditujukan untuk mengawal pelaksanaan tindak lanjut audit. Ruang lingkup yang disebut mencakup langkah pemulihan aset perusahaan serta tindakan korektif pada operasional. Pernyataan tersebut menghubungkan perubahan susunan direksi dengan agenda perbaikan setelah proses pemeriksaan, tanpa menyatakan rincian teknis mengenai cara setiap langkah akan dijalankan. Peran direksi dalam konteks ini adalah mengawal proses tindak lanjut, sehingga perhatian diarahkan pada pelaksanaan dan pengawasan agenda yang telah ditetapkan perusahaan. Keterlibatan struktur pimpinan juga menunjukkan bahwa tindak lanjut audit dipandang sebagai bagian penting dari pembenahan tata kelola, bukan sekadar penutup dari proses pemeriksaan independen.
Informasi yang tersedia tidak merinci temuan audit maupun hasil investigasi khusus. Tidak ada keterangan mengenai nilai aset yang perlu dipulihkan, pihak atau unit yang terlibat, ataupun bentuk tindakan korektif tertentu pada operasional. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat diasumsikan atau ditambahkan sebagai fakta. Penjelasan yang dapat disampaikan terbatas pada hubungan penambahan direksi dan pengawalan tindak lanjut audit periode 2023–2024, termasuk agenda pemulihan aset serta koreksi operasional secara umum. Kejelasan mengenai hasil konkret, tahapan pelaksanaan, dan capaian langkah-langkah tersebut memerlukan informasi resmi yang lebih terperinci. Sampai keterangan tambahan tersedia, fokus pemberitaan sebaiknya tetap pada mandat pengawalan dan ruang lingkup umum yang telah dinyatakan.
Setelah perubahan susunan direksi, VENTENY melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi. Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan, sekaligus menata kembali hubungan kerja dan tanggung jawab di dalam organisasi agar selaras dengan arah kepemimpinan yang baru. Penyesuaian tersebut berjalan beriringan dengan penerapan pengelolaan sumber daya manusia berbasis kinerja atau meritokrasi.
Melalui pendekatan meritokrasi, pengelolaan SDM diarahkan pada prinsip bahwa kinerja menjadi dasar penting dalam kehidupan profesional di perusahaan. Kebijakan ini terkait dengan upaya membangun standar kerja yang menekankan profesionalisme, produktivitas, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut menempatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian penting dari tata kelola organisasi. Dengan demikian, perubahan struktur bukan hanya menyangkut susunan jabatan, tetapi juga menjadi konteks bagi perusahaan untuk memperkuat cara kerja yang lebih terarah.
Standar baru itu menuntut kesiapan seluruh jajaran SDM untuk beradaptasi. Grand menjelaskan bahwa penerapan standar kerja dan pendekatan pengelolaan yang baru memerlukan penyesuaian terhadap budaya kerja internal. Adaptasi diperlukan agar seluruh unsur organisasi dapat memahami perubahan yang berlangsung dan menjalankan peran masing-masing dalam lingkungan kerja yang diperbarui. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan perilaku kerja dengan prinsip profesionalisme, produktivitas, dan akuntabilitas yang ingin ditekankan perusahaan.
Perubahan budaya kerja tidak dapat dipandang terpisah dari penataan organisasi dan penerapan meritokrasi. Ketiganya berkaitan dalam membentuk tata kelola yang mendukung standar kerja baru. Karena itu, kesiapan SDM menjadi salah satu unsur penting dalam proses transisi setelah perubahan direksi. Penjelasan Grand menegaskan bahwa keberhasilan penerapan standar baru berkaitan dengan kemampuan seluruh jajaran untuk beradaptasi dengan perubahan internal, tanpa mengabaikan kebutuhan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tanggung jawab.
Melalui penyesuaian struktur dan pengelolaan SDM berbasis kinerja, VENTENY menegaskan arah pembenahan organisasi yang berorientasi pada tata kelola lebih profesional dan akuntabel. Penerapan prinsip tersebut berlangsung seiring dengan kebutuhan membangun produktivitas dan menyesuaikan budaya kerja internal. Fokus pada kesiapan seluruh jajaran menunjukkan bahwa perubahan organisasi tidak hanya bergantung pada susunan kepemimpinan, tetapi juga pada adaptasi bersama terhadap standar yang diperbarui.
VENTENY (VTNY) menyatakan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tanggung jawab perusahaan sebagai emiten di pasar modal. Dengan berpedoman pada aturan regulator dan bursa, perusahaan menyampaikan komitmennya untuk menjaga kegiatan operasional agar berlangsung sesuai kerangka hukum serta ketentuan tata kelola yang relevan.
Perusahaan juga menyampaikan perubahan tata kelola kepada publik dan para pemangku kepentingan. Informasi mengenai perubahan di tingkat direksi dipandang perlu disampaikan secara jelas agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat memahami perkembangan perusahaan berdasarkan keterangan resmi. Keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam hubungan emiten dengan investor, pemegang saham, regulator, dan masyarakat. Penyampaian yang terbuka membantu menyediakan pemahaman yang sama mengenai perubahan yang diumumkan dan konteks tata kelola perusahaan.
Dalam keterangannya, VTNY menekankan bahwa informasi penting harus diberikan secara transparan, akurat, dan berimbang. Prinsip tersebut mendukung pengambilan keputusan yang didasarkan pada informasi memadai, sekaligus menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terhadap proses komunikasi perusahaan. Karena itu, pengungkapan perubahan tata kelola bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari praktik perusahaan terbuka dalam memenuhi kebutuhan informasi publik.
Baca juga: Perubahan Penting dalam Kabinet: Pelantikan Suahasil Sebagai Menteri Keuangan





