Bisnis  

Temuan OJK di Balik Sanksi Rp2,1 Triliun untuk DSSA, BREN, dan CUAN

Temuan OJK di Balik Sanksi Rp2,1 Triliun untuk DSSA, BREN, dan CUAN

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal dalam perkara yang berkaitan dengan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut mencakup dua lingkup berbeda, yakni perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum BREN dan CUAN. OJK menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui pemeriksaan atas kegiatan dan dokumen terkait, dengan dugaan pelanggaran yang mengacu pada ketentuan dalam peraturan pasar modal. Sanksi yang diumumkan menjadi bagian dari langkah pengawasan dan penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Untuk DSSA, OJK memeriksa transaksi perdagangan saham perusahaan itu dalam rentang 2024 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), beserta ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Kedua pasal tersebut menjadi rujukan dalam menilai apakah terdapat tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, maupun transaksi yang dapat memengaruhi harga efek di bursa. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi aktivitas perdagangan saham DSSA selama periode yang ditetapkan, sebagai dasar bagi OJK untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai dugaan ini perlu dibedakan dari kesimpulan pemeriksaan yang disampaikan regulator.

Sementara itu, pemeriksaan atas BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum, atau initial public offering (IPO), kedua perusahaan. OJK mengaitkan dugaan pelanggaran dalam proses tersebut dengan Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Ketentuan itu menjadi dasar untuk menelaah kemungkinan adanya pelanggaran dalam penyampaian informasi atau pelaksanaan penawaran umum, sesuai ruang lingkup pemeriksaan regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pemeriksaan telah dilakukan sesuai ketentuan. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada 17 Oktober 2026. Penjelasan OJK tersebut memberikan gambaran tentang dasar dan cakupan pemeriksaan, tanpa menyamakan dugaan awal dengan setiap unsur yang dinilai dalam penetapan sanksi.

Dalam menelusuri transaksi saham DSSA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta data dan dokumen kepada sejumlah anggota bursa. Langkah ini dilakukan untuk memahami pola perdagangan, mengidentifikasi pihak yang bertransaksi, serta mencocokkan aktivitas jual beli dengan informasi yang tersedia. OJK juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang berkaitan dengan perdagangan saham tersebut. Pemeriksaan aliran dana menjadi bagian penting karena membantu otoritas melihat hubungan antarpihak dan menilai apakah transaksi berlangsung secara wajar. Dengan menggabungkan dokumen transaksi, keterangan, dan informasi keuangan, OJK berupaya menyusun gambaran menyeluruh mengenai rangkaian perdagangan DSSA serta peran setiap pihak yang terlibat. Pemeriksaan tersebut tidak hanya berfokus pada pergerakan harga, tetapi juga pada mekanisme transaksi yang mendasarinya.

Cakupan pemeriksaan meliputi pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang, dan 11 badan hukum asing. Para pihak tersebut ditelusuri dalam kaitannya dengan transaksi DSSA melalui beberapa anggota bursa. OJK menemukan bahwa nasabah perorangan maupun institusi melakukan manipulasi pasar secara terencana dan terstruktur. Pola transaksi itu, menurut temuan otoritas, memicu kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Temuan tersebut menggambarkan bahwa pemeriksaan tidak semata-mata mengamati lonjakan harga, melainkan juga menilai koordinasi dan hubungan transaksi yang terjadi di para pelaku. Penelusuran terhadap beragam jenis pihak diperlukan untuk menguji bagaimana aktivitas perdagangan berlangsung dan apakah pola yang terbentuk mencerminkan praktik yang melanggar ketentuan pasar modal.

Selain dugaan manipulasi oleh nasabah, OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Temuan ini memperluas perhatian pemeriksaan dari perilaku investor ke tanggung jawab pihak perantara yang menjalankan kegiatan perdagangan. Perusahaan efek dan direksinya memiliki peran dalam memastikan aktivitas di lingkungan masing-masing berjalan sesuai ketentuan, sehingga pelanggaran oleh pengurus dapat ditindaklanjuti secara terpisah. Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, OJK membekukan izin perseorangan direksi perusahaan efek terkait. Sanksi tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan mencakup pihak yang diduga memanipulasi perdagangan maupun pihak yang menjalankan fungsi pengawasan atau operasional di perusahaan efek. Rangkaian pemeriksaan, mulai dari permintaan dokumen hingga penelusuran dana dan penindakan, menjadi dasar OJK dalam mengungkap dugaan pelanggaran pada transaksi saham DSSA.

Dalam pemeriksaan atas penawaran umum saham BREN dan CUAN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi bahwa alokasi saham sejak awal dirancang untuk diberikan kepada kelompok yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Temuan ini menyoroti proses penjatahan dalam penawaran umum perdana atau IPO, terutama untuk memastikan saham yang ditawarkan dapat tersebar secara wajar kepada investor. OJK menelusuri bagaimana pesanan diajukan, bagaimana identitas pemesan dicatat, serta siapa pihak yang akhirnya menerima alokasi. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menilai dokumen formal penawaran, tetapi juga pola hubungan pemesan, perusahaan efek, kustodian, dan pengendali emiten. Fokus tersebut penting karena penjatahan yang tampak memenuhi prosedur administratif belum tentu mencerminkan distribusi kepemilikan yang sesungguhnya.

Untuk menguji rangkaian transaksi, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Pemeriksaan juga mencakup penelusuran aliran dana, sehingga otoritas dapat menghubungkan sumber pembayaran dengan pihak yang memesan dan menerima saham. Selain mengumpulkan dokumen, OJK memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh penerima penjatahan pasti untuk dimintai keterangan. Kombinasi pemeriksaan catatan, aliran dana, dan klarifikasi dari para pihak digunakan untuk memetakan proses pemesanan secara menyeluruh. Langkah ini membantu menguji apakah nama yang tercantum sebagai pemesan benar-benar menggambarkan pihak yang berkepentingan atas saham, atau hanya menjadi perantara bagi pihak lain.

Menurut temuan OJK, tindakan menyesatkan terjadi dalam pemesanan saham ketika pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali memperoleh penjatahan besar, sementara identitas atau hubungan mereka dikaburkan. Pola tersebut dapat membuat alokasi terlihat berasal dari sejumlah pemesan berbeda, meskipun manfaat kepemilikan akhirnya terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dampaknya, kepemilikan saham BREN dan CUAN menjadi terkumpul pada pihak-pihak yang berkaitan, bukan tersebar luas di kalangan investor publik. Konsentrasi itu juga membatasi jumlah saham yang benar-benar beredar dan tersedia untuk diperdagangkan di masyarakat, atau free float. Karena itu, OJK memandang praktik tersebut sebagai persoalan substantif dalam tata kelola IPO, bukan sekadar ketidakteraturan administrasi. Temuan ini menjelaskan mengapa keterbukaan identitas pemesan dan ketepatan penjatahan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor publik.Dari rangkaian pemeriksaan yang telah diuraikan, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sehubungan dengan pelanggaran transaksi saham DSSA. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian regulator atas rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang terlibat. OJK juga menemukan persoalan pada pemesanan saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan atas ketiga saham itu menjadi dasar bagi regulator untuk menetapkan sanksi administratif, dengan mempertimbangkan karakter pelanggaran serta hasil pemeriksaan pada masing-masing kasus. Dengan demikian, penetapan denda bukan sekadar respons terhadap pergerakan harga saham, melainkan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan yang dijelaskan sebelumnya.

Besaran sanksi berbeda untuk setiap saham. DSSA dikenai denda sebesar Rp1,5 triliun, setara sekitar US$83,3 juta.