Jakarta | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka uji kompetensi jabatan fungsional pustakawan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Pembukaan kembali ini dilakukan setelah pelaksanaan ujian ditunda sejak Mei. Dengan jadwal baru tersebut, pustakawan yang akan mengikuti proses penilaian dapat mempersiapkan diri sesuai ketentuan dan informasi resmi yang ditetapkan Perpusnas. Penyesuaian jadwal juga menandai kelanjutan proses setelah lembaga melakukan penyelarasan terhadap sejumlah aspek pelaksanaan ujian.
Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas, Agus Sutoyo, menjelaskan bahwa penundaan dan penyelarasan dilakukan untuk menyesuaikan materi, metode pengujian, serta mekanisme pengawasan. Artinya, Perpusnas terlebih dahulu menata unsur-unsur tersebut agar pelaksanaan ujian pada periode berikutnya dapat berjalan dengan rancangan yang lebih sesuai. Penjelasan ini menempatkan penundaan sebagai bagian dari proses penyesuaian, bukan sekadar perubahan kalender. Materi dan cara pengujian menjadi perhatian bersama dengan pengawasan, sehingga keseluruhan proses dapat diselaraskan.
Pembaruan itu ditujukan untuk meningkatkan efektivitas, objektivitas, dan akuntabilitas uji kompetensi. Efektivitas berkaitan dengan pelaksanaan yang terarah pada penilaian kompetensi, sementara objektivitas dan akuntabilitas menekankan pentingnya proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks jabatan fungsional, hasil ujian menjadi salah satu dasar pengembangan karier pustakawan. Karena itu, penyelarasan materi, metode, dan pengawasan memiliki arti penting bagi peserta maupun penyelenggara. Proses yang tertata diharapkan mendukung penilaian secara konsisten, tanpa mengubah fungsi ujian sebagai sarana untuk mengukur kompetensi yang diperlukan dalam jabatan.
Pustakawan yang berminat mengikuti ujian pada Oktober–Desember 2026 perlu mencermati pengumuman resmi Perpusnas mengenai jadwal dan ketentuan teknisnya. Informasi tersebut menjadi rujukan untuk memahami tahapan pendaftaran, persyaratan, serta tata cara pelaksanaan yang berlaku. Karena periode ujian berlangsung pada akhir tahun, calon peserta sebaiknya memperhatikan pembaruan informasi secara berkala dan menyiapkan dokumen sesuai arahan penyelenggara. Perpusnas membuka kembali ujian setelah penyelarasan, sementara rincian pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan resmi yang diumumkan untuk periode tersebut.
Pelaksanaan uji kompetensi pustakawan pada akhir 2026 dibagi ke dalam tiga periode. Periode pertama berlangsung pada 27–29 Oktober 2026, periode kedua pada 17–19 November 2026, dan periode ketiga pada 15–17 Desember 2026. Rentang beberapa hari tersebut merupakan pilihan jadwal bagi peserta, bukan durasi ujian yang harus dijalani secara berurutan. Setiap peserta mengikuti ujian hanya satu hari, pada salah satu periode yang tersedia. Hari dan sesi keikutsertaan ditentukan berdasarkan jadwal resmi yang ditetapkan untuk peserta. Karena itu, peserta perlu memastikan informasi jadwal individual serta mencatat tanggal kehadiran agar tidak keliru memilih atau melewatkan sesi yang ditentukan.
Ujian dilaksanakan menggunakan aplikasi digital dengan metode computer assisted test (CAT). Walaupun soal dikerjakan melalui sistem komputer, pelaksanaan CAT ini tetap berlangsung secara langsung di lokasi ujian, bukan dari rumah atau tempat lain. Peserta perlu datang ke tempat yang telah ditetapkan dan mengikuti seluruh tata tertib yang berlaku. Lokasi ujian dapat mencakup Perpustakaan Nasional, dinas perpustakaan daerah, maupun instansi pengguna jabatan fungsional pustakawan. Instansi yang menjadi tempat ujian harus memenuhi persyaratan sarana dan prasarana, termasuk ketersediaan perangkat yang dapat digunakan peserta serta jaringan internet yang memadai. Informasi lokasi dan waktu kehadiran perlu diperhatikan sejak awal agar peserta bisa mempersiapkan perjalanan dan kebutuhan teknis secara tepat.
Di tempat ujian, peserta mengerjakan tes dengan pengawasan langsung. Penggunaan aplikasi CAT membantu proses pengerjaan dan penilaian berlangsung melalui sistem digital, sementara kehadiran pengawas memastikan ujian dijalankan sesuai ketentuan. Peserta diharapkan mengerjakan soal secara mandiri dan tidak memperoleh bantuan dari pihak lain selama tes berlangsung. Ketentuan hadir langsung serta pengawasan tersebut penting untuk menjaga ketertiban dan kesetaraan pelaksanaan ujian. Dengan demikian, hasil penilaian diharapkan benar-benar mencerminkan kompetensi, pengetahuan, dan kemampuan masing-masing peserta, bukan dukungan atau campur tangan pihak lain. Sebelum hari ujian, peserta sebaiknya memeriksa kembali jadwal, lokasi, dan arahan teknis dari penyelenggara agar dapat hadir tepat waktu serta mengikuti proses dengan lancar.
Pendaftaran uji kompetensi pustakawan dilakukan secara mandiri melalui laman resmi ujikom.perpusnas.go.id. Calon peserta perlu mengakses portal tersebut dan mengikuti petunjuk pendaftaran yang tersedia, termasuk mengisi data diri serta memilih atau memastikan jenjang jabatan yang sesuai. Karena prosesnya dilakukan secara daring, peserta sebaiknya menyiapkan perangkat dan koneksi internet yang memadai, serta memastikan seluruh informasi yang dimasukkan benar dan konsisten dengan dokumen pendukung. Periksa kembali data sebelum mengirimkan pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses berikutnya.
Dalam pendaftaran, peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Berkas yang masuk akan diperiksa oleh sekretariat Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya. Peserta perlu memperhatikan format, keterbacaan, serta kejelasan dokumen sebelum mengunggahnya. Jika persyaratan belum lengkap atau terdapat informasi yang tidak sesuai, proses verifikasi dapat tertunda dan peserta mungkin perlu melakukan perbaikan sesuai arahan penyelenggara. Jadwal ujian diberikan setelah dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan melalui proses verifikasi. Oleh karena itu, pendaftaran tidak langsung berarti peserta dapat mengikuti ujian pada waktu tertentu; kepastian jadwal bergantung pada hasil pemeriksaan berkas dan informasi resmi dari sekretariat.
Materi ujian mencakup tiga kelompok kompetensi, yaitu kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural. Kompetensi teknis berkaitan dengan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kepustakawanan. Kompetensi manajerial menilai aspek pengelolaan pekerjaan, termasuk kemampuan merencanakan dan mengoordinasikan tugas. Sementara itu, kompetensi sosial kultural mencakup pemahaman dalam berinteraksi dan memberikan layanan kepada masyarakat yang beragam. Jumlah soal disesuaikan dengan jenjang jabatan yang diuji. Peserta dari jenjang asisten perpustakaan hingga pustakawan ahli madya mengerjakan 150 soal, sedangkan pustakawan ahli utama menghadapi 200 soal. Perbedaan jumlah tersebut perlu menjadi pertimbangan saat peserta mengatur waktu belajar dan persiapan. Sebelum ujian, calon peserta sebaiknya memantau pengumuman resmi Perpusnas untuk memperoleh petunjuk teknis terbaru mengenai pelaksanaan, jadwal, dan ketentuan yang berlaku.
Ambang kelulusan uji kompetensi pustakawan ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan peserta. Asisten perpustakaan hingga pustakawan ahli madya harus memperoleh nilai sekurang-kurangnya 65 agar dinyatakan lulus. Sementara itu, peserta pada jenjang pustakawan ahli utama perlu mencapai nilai minimal 70. Perbedaan batas nilai tersebut menjadi acuan dalam menentukan hasil setiap peserta berdasarkan jenjang yang diujikan. Peserta sebaiknya memperhatikan ambang yang berlaku untuk jabatannya, sekaligus mempersiapkan diri terhadap materi tes tertulis yang menjadi dasar penilaian pada periode ini.
Peserta yang belum mencapai nilai minimum tidak langsung kehilangan kesempatan untuk memenuhi persyaratan kompetensi. Mereka dapat mengikuti remedial paling banyak dua kali dalam tahun berjalan. Kesempatan ini memberi ruang bagi peserta untuk memperbaiki hasil setelah mengetahui bahwa nilai tes sebelumnya belum memenuhi ketentuan. Namun, jumlah remedial dibatasi, sehingga peserta perlu menggunakan setiap kesempatan secara cermat dan mempersiapkan diri dengan baik. Ketentuan remedial tersebut berlaku sebagai bagian dari mekanisme uji kompetensi yang perlu diperhatikan oleh peserta yang belum lulus.
Di samping mekanisme tes yang digunakan saat ini, Perpusnas menyiapkan pengembangan metode penilaian dengan mempertimbangkan portofolio dan wawancara. Portofolio dapat menjadi sarana untuk melihat pengalaman, hasil kerja, serta capaian profesional peserta, sedangkan wawancara memungkinkan penilai menggali pemahaman dan kemampuan peserta secara lebih langsung.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor untuk Akhir Pekan September 2026






