
**Probolinggo** – Kasus penembakan terhadap seorang DPO kasus Curanmor asal Kabupaten Probolinggo di Bali mengundang perhatian luas, termasuk dari tokoh masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat dari Kecamatan Tiris, Samsudin, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Namun, ia juga mengkritik tindakan oknum polisi yang diduga melanggar prosedur.
“Saya sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Tiris tentunya mendukung pihak kepolisian untuk memberantas pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah,” ujar Samsudin, Selasa (30/7/2024). “Namun, penegakan hukum harus berlandaskan undang-undang yang berlaku.”
Samsudin mengungkapkan kekhawatirannya terkait penembakan terhadap terduga pelaku yang berasal dari Tiris. Menurutnya, ada indikasi pelanggaran oleh oknum dari Polres Tabanan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Mengingat, penembakan seharusnya bertujuan melumpuhkan terduga pelaku, bukan menghilangkan nyawanya,” tegas Samsudin. “Seharusnya tembakan itu melumpuhkan, bukan menembak mati mengenai bagian vital seperti jantung.”
Samsudin juga menyoroti prosedur yang dilanggar setelah penembakan. “Setelah korban meninggal dan dimakamkan, anggota Polres Tabanan Bali tidak melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo,” ungkapnya. “Bahkan, masyarakat yang menghubungi Polres Probolinggo terlebih dahulu.”
Lebih lanjut, Samsudin menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum. “Jangan kemudian seenaknya mengeksekusi mati yang dalam hal ini masih diduga,” ujarnya. “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah di pengadilan.”
Samsudin berjanji akan mengawal kasus ini dan melaporkan tindakan oknum Polres Tabanan ke Divisi Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM. “Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, khususnya di Kabupaten Probolinggo. Jangan sampai terkesan penegak hukum malah melanggar hukum,” pungkasnya.
**(Tim/Red)**
