TNI-Polri di Gumelar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

BANYUMAS, RADARNUSANTARA.NET Anggota TNI dari Koramil 14/Gumelar Kodim 0701/Banyumas Korem 071/Wijayakusuma bersama Polsek Gumelar Polresta Banyumas menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Selasa (16/01/2024). Sosialisasi dilakukan dengan mengerahkan personel untuk menyambangi sekolah maupun bengkel-bengkel yang ada di wilayah Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.

Serda Kusworo Babinsa Desa Kedungurang beserta Aiptu N. Fuadzin Bhabinkamtibmas Polsek Gumelar sedang melaksanakan edukasi kepada siswa-siswi di SMK dan MTs Ma’arif NU Gumelar Kabupaten Banyumas, Selasa (16/01/2024).

TNI-Polri di Gumelar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Koramil 14/Gumelar Kodim 0701/Banyumas bersama Polsek Gumelar Polresta Banyumas menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong di SMK dan MTs Ma’arif NU Gumelar, Selasa (16/01/2024). (foto: Pendim0701Bms/N67)

Pada kesempatan itu Danramil 14/Gumelar Letda Inf Amat Barokah menyampaikan Minggu (14/01/2024) kemarin dilaksanakan Apel Bersama TNI-Polri dan Pemkab Banyumas tentang Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Setelah itu, anggota TNI-Polri di wilayah Kecamatan Gumelar langsung beraksi menyosialisasikan kepada masyarakat maupun kepada siswa-siswi di sekolah.

“Seperti yang dilaksanakan pada hari ini, kami mengadakan edukasi di SMK dan MTs Ma’arif NU Gumelar dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dalam menghadapi Pemilu 2024, tanpa knalpot brong. Kegiatan sosialisasi ini akan terus berlanjut ke tempat-tempat lain di wilayah Kecamatan Gumelar,” ujar Danramil Letda Amat Barokah.

Dijekaskan Danramil 14/Gumelar, menggunakan knalpot brong pada kendaraan roda dua maupun roda empat dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Ma’arif NU Gumelar, Durotun N., S.Pd, menyampaikan bahwa terkait sosialisasi dan edukasi yang diberikan oleh anggota TNI-Polri, pihak sekolah mengucapkan terima kasih atas semua pembekalan yang diberikan.

“Kami berharap dapat edukasi yang diberikan menjadikan pengetahuan bagi mereka para pelajar khususnya, bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan di masyarakat,” ucapnya. (*)

(N67)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *