JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 setelah beredar video yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (ABK). Peredaran rekaman tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah awal untuk mengamankan proses pemeriksaan dan memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. KKP menyatakan bahwa penangguhan ini berkaitan dengan kebutuhan untuk menindaklanjuti informasi yang muncul secara hati-hati, objektif, dan terkoordinasi.
KM Maulana 23 telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kepulauan Aru. Lokasi tersebut menjadi tempat penanganan awal kapal sebelum pemeriksaan lebih lanjut dilakukan bersama aparat penegak hukum. Pengamanan kapal diperlukan untuk mendukung pengumpulan keterangan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta pendalaman mengenai peristiwa yang terekam dalam video. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kejadian dan kondisi para ABK yang terlibat.
Penangguhan operasional dilaksanakan melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur atau e-PIT. Dengan penerapan tindakan tersebut, KM Maulana 23 tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui sistem e-PIT dan tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan operasional selama penangguhan berlangsung. Pembatasan ini merupakan bagian dari kewenangan administratif KKP untuk menjaga kepatuhan dalam penyelenggaraan usaha penangkapan ikan sekaligus memberi ruang bagi proses pemeriksaan.
Langkah KKP tersebut masih bersifat awal dan tidak dapat dipahami sebagai keputusan final mengenai kesalahan pihak tertentu. Penetapan tanggung jawab tetap menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setelah seluruh fakta diperoleh, tindakan lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil penanganan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap awak kapal perikanan tidak dapat dibenarkan. Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 menjadi perhatian serius Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terutama karena setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan, perlakuan manusiawi, serta lingkungan kerja yang aman. Kementerian menyampaikan penyesalan atas informasi yang beredar dan mengecam tindakan yang berpotensi melanggar hak serta merendahkan martabat awak kapal.
Sakti menyatakan bahwa keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak awak kapal harus menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan usaha perikanan. Perlindungan tersebut mencakup hak atas kondisi kerja yang layak, keselamatan selama melaut, akses bantuan ketika menghadapi persoalan, dan mekanisme pengaduan yang dapat digunakan tanpa rasa takut. KKP juga menegaskan bahwa pengelolaan kegiatan perikanan tidak hanya berorientasi pada hasil produksi, tetapi harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Setelah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut, KKP segera melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal dan memastikan fakta di lapangan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari kewenangan kementerian, termasuk untuk menentukan tindakan yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Dalam penanganannya, KKP berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan terkait agar proses klarifikasi dan penegakan aturan dapat berjalan secara menyeluruh. Meskipun demikian, seluruh langkah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap awak kapal menjadi prioritas, termasuk memastikan mereka memperoleh pendampingan dan tidak menghadapi tekanan selama proses penelusuran berlangsung.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, menyampaikan hasil penelusuran awal terhadap KM Maulana 23. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi administrasi, perizinan, serta data pergerakan kapal setelah dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) menjadi perhatian publik. Berdasarkan data yang ditelusuri, KM Maulana 23 tercatat memiliki ukuran 89 gross tonnage (GT) dan masih mengantongi dokumen perizinan yang berstatus aktif.
Dalam catatan perizinannya, kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal. Wilayah pengoperasian yang tercantum adalah Zona 03, meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan WPPNRI 718. Informasi ini menjadi bagian dari pemeriksaan administratif KKP untuk melihat kesesuaian izin yang dimiliki kapal dan aktivitas operasional yang tercatat.
Catatan administrasi juga menunjukkan bahwa KM Maulana 23 memiliki pangkalan di Pelabuhan Perikanan Dobo (PP Dobo) serta Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Kapal tersebut tercatat dimiliki oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Berdasarkan data kepemilikan yang tersedia, perusahaan itu tercatat mempunyai alokasi lima unit kapal perikanan.
Untuk riwayat pergerakannya, KM Maulana 23 tercatat berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Data pemantauan kemudian menunjukkan bahwa kapal tidak mengaktifkan vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026. Keterangan mengenai status dokumen, wilayah penangkapan, kepemilikan, pangkalan, dan pemantauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penelusuran KKP terhadap aktivitas kapal. Data itu menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut, tanpa mengubah informasi administratif dan pergerakan yang telah tercatat dalam sistem.
Setelah penangguhan operasional KM Maulana 23, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menunggu hasil penyidikan serta proses hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran yang dapat menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan menjatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut akan ditentukan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik.
Selain menindaklanjuti perkara tersebut, KKP akan melakukan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit ini bertujuan mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan operasional, standar keselamatan, serta perlindungan awak kapal. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pelayaran, pola kerja, mekanisme pengaduan, kondisi di atas kapal, dan penerapan prosedur pencegahan kekerasan. Hasil audit akan menjadi bahan bagi KKP untuk menentukan langkah pengawasan atau tindakan lanjutan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang laki-laki terlihat terduduk di dalam tong berisi air, sementara seorang pria lain diduga melakukan penyiksaan dengan menginjak dan menonjok korban. Gambaran dalam video menjadi perhatian publik, tetapi isi rekaman tetap perlu diuji melalui penyelidikan untuk memastikan waktu, lokasi, identitas pihak yang terlibat, dan rangkaian peristiwa secara utuh.
Kepolisian menyampaikan bahwa korban diduga tidak hanya satu, melainkan empat orang. Berdasarkan penelusuran garis waktu, salah satu korban telah teridentifikasi sebagai Ilham Shalahudin. Informasi mengenai jumlah korban dan identitas tersebut merupakan keterangan dalam proses penanganan perkara, sedangkan tindakan kekerasan yang tampak dalam video masih berstatus dugaan sampai dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan. Karena itu, keputusan administratif KKP, hasil audit armada, serta proses pidana perlu dipahami sebagai tahapan yang berjalan berdasarkan kewenangan dan pembuktian masing-masing.

