Trenggalek — Dugaan penyimpangan BBM subsidi jenis solar kembali mengemuka dan kali ini menyeret SPBU 54.663.01 di Jl. Raya Durenan, Pandean, Kabupaten Trenggalek. SPBU ini diduga kuat menjadi pusat operasi mafia solar yang memanfaatkan celah pengawasan untuk menguras BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.
Laporan masyarakat menyebutkan adanya pergerakan truk-truk modifikasi bertangki sekitar 5 ton, yang diduga sengaja dipersiapkan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar. Salah satu yang paling sering terlihat adalah Truk Colt Diesel Turbo Intercooler Mitsubishi dengan nopol R 8950 DR, kepala kuning dan bak ungu. Truk ini diduga mengisi berulang kali dalam satu hari, sebuah pola yang sangat janggal dan tidak mungkin luput dari perhatian SPBU.
Nama Ali/Kris Kembali Disebut: Pemain Lama yang Tak Tersentuh?
Dalam informasi yang berkembang, nama Ali atau Kris kembali mencuat sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas ilegal ini. Sosok ini dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan penyelewengan BBM di jalur Jawa Tengah – Jawa Timur, dan disebut memiliki koneksi kuat dengan beberapa pelangsir serta penampung BBM.
Jika benar ia terlibat, maka SPBU Durenan bukan sekadar tempat pengisian biasa, melainkan titik operasi mafia solar yang sudah matang dan terorganisir.
Pertanyaan Serius untuk SPBU: Salah Urus atau Sengaja Membiarkan?
Publik mempertanyakan bagaimana SPBU sebesar itu bisa ‘tidak sadar’ terhadap aktivitas truk modifikasi berkapasitas besar yang berkali-kali melakukan pengisian solar subsidi.
Dugaan publik kini mengarah pada tiga kemungkinan:
- SPBU lalai melakukan pengawasan
- SPBU sengaja membiarkan aktivitas ilegal
- Ada oknum di dalam SPBU yang ikut menikmati untung besar
Jika salah satu poin ini terbukti, maka SPBU dapat ikut terjerat pasal pidana, karena pembiaran terhadap penyimpangan BBM subsidi merupakan bagian dari tindak kejahatan itu sendiri.
Warga Meradang: Solar Susah, Mafia Justru Bebas
Ironisnya, di tengah dugaan praktik mafia solar, masyarakat kecil justru sering kesulitan mendapatkan solar subsidi. Para petani, nelayan, sopir angkutan, hingga pelaku UMKM kerap mengeluh bahwa solar langka dan pembelian dibatasi.
Sementara itu, truk pelangsir terlihat dilayani tanpa hambatan.
Kontras ini membuat warga geram dan merasa negara sedang dikhianati oleh pelaku kejahatan yang tidak tersentuh hukum.
Masyarakat Mendesak Kapolda Jatim Turun Langsung
Karena situasi ini sudah meresahkan, warga mendesak Kapolda Jawa Timur agar turun langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Publik ingin agar kasus ini tidak berhenti pada sopir truk saja, tetapi menyasar seluruh rantai jaringan, termasuk pengendali dan oknum yang terlibat.
Tuntutan masyarakat mencakup:
- Investigasi penuh terhadap SPBU
- Penindakan truk-truk modifikasi
- Penyidikan terhadap dugaan peran Ali/Kris
- Pembongkaran jaringan penampung solar ilegal
- Penindakan terhadap oknum pelindung jaringan
Pasal-Pasal Pidana yang Mengancam Para Pelaku
1. Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001
Penyalahgunaan atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak.
Ancaman: 6 tahun penjara + denda hingga Rp60 miliar.
2. Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Migas
Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin resmi.
3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Untuk pihak yang menampung atau membeli BBM hasil kejahatan.
Ancaman: 4 tahun penjara.
4. Pasal 55–56 KUHP (Penyertaan & Pembiaran)
Menjerat pihak yang membantu, memfasilitasi, atau membiarkan kejahatan terjadi.
5. Pasal 264 KUHP
Jika ditemukan manipulasi nota pengisian, DO, atau surat jalan.
Ancaman: 8 tahun penjara.
Publik Berharap: Bongkar Jaringan, Jangan Ada yang Dikecualikan
Dugaan penyimpangan BBM di SPBU Durenan memperlihatkan betapa beraninya mafia solar bermain di ruang publik. Operasi terang-terangan, pola pengisian berulang, sampai kehadiran pemain lama menunjukkan bahwa jaringan ini bukan skala kecil.
Karena itu masyarakat berharap Kapolda Jatim bertindak cepat, tegas, dan menyeluruh—tidak sekadar menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual di belakangnya.
BBM subsidi adalah milik rakyat.
Dan rakyat kini menuntut keadilan tanpa kompromi.
