Kabupaten Pringsewu | RFA, siswi SMP berusia 13 tahun asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditemukan polisi di kawasan belakang Pasar Minggu, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Saat ditemukan, RFA berada bersama seorang temannya. Penemuan tersebut mengakhiri pencarian yang berlangsung setelah keluarga kehilangan kontak dengannya selama sekitar sepekan. Dengan demikian, kabar mengenai keberadaan siswi itu akhirnya diketahui di wilayah Pesawaran, bukan di Pringsewu tempat ia berasal.
Peristiwa ini menjadi titik akhir dari masa ketika keluarga belum dapat menghubungi RFA. Selama kurang lebih tujuh hari, komunikasi dengan siswi tersebut terputus, sehingga keberadaannya menjadi hal yang dicari. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa polisi menemukannya di belakang Pasar Minggu, di Kecamatan Gedongtataan. Keterangan mengenai temannya juga menjadi bagian dari informasi saat penemuan, tanpa rincian lebih lanjut mengenai identitas atau hubungan mereka.
Lokasi penemuan di Gedongtataan berada di Kabupaten Pesawaran, sedangkan RFA diketahui berasal dari Kabupaten Pringsewu. Kedua wilayah tersebut sama-sama berada di Provinsi Lampung. Perbedaan lokasi asal dan tempat ia ditemukan membantu menjelaskan mengapa kabar penemuannya menjadi perhatian keluarga maupun masyarakat yang mengikuti pencarian. Namun, informasi yang disampaikan tidak menjelaskan bagaimana RFA tiba di kawasan tersebut, berapa lama ia berada di sana, ataupun apa yang dilakukan selama kehilangan kontak. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan yang ada.
Fakta utama yang dapat disampaikan adalah bahwa pencarian berakhir setelah polisi menemukan RFA di kawasan belakang Pasar Minggu, Gedongtataan, bersama seorang temannya. Keluarga sebelumnya kehilangan kontak dengannya selama sekitar sepekan. Rangkaian informasi itu memberikan gambaran dasar mengenai siapa yang ditemukan, di mana penemuan berlangsung, dan berapa lama komunikasi terputus. Tidak ada keterangan dalam informasi yang tersedia yang menyatakan adanya tindak pidana atau kondisi lain terkait penemuan tersebut. Dengan menjaga uraian tetap pada fakta, pembaca dapat memahami inti kabar tanpa menambahkan dugaan mengenai keadaan yang tidak dijelaskan.RFA, seorang siswi kelas II SMP, meninggalkan rumah pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, remaja tersebut pergi tanpa berpamitan kepada keluarga. Setelah mengetahui RFA tidak berada di rumah, anggota keluarga berupaya mencari tahu keberadaannya, tetapi belum memperoleh informasi yang dapat memastikan lokasi maupun kondisi dirinya. Kepergiannya yang berlangsung tanpa pemberitahuan membuat keluarga tidak mengetahui ke mana RFA pergi ataupun alasan ia meninggalkan rumah.
Keluarga juga mengalami kesulitan menghubungi RFA. Upaya untuk mengetahui kabarnya belum membuahkan hasil, sehingga mereka tidak dapat memastikan apakah remaja itu berada dalam keadaan aman. Tidak adanya komunikasi selama beberapa hari membuat kekhawatiran keluarga semakin besar. RFA masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, sehingga ketidakjelasan mengenai keberadaan dan kondisinya menjadi perhatian bagi kerabat. Dalam situasi tersebut, keluarga berusaha mencari informasi sekaligus menentukan langkah yang dapat ditempuh untuk melaporkan hilangnya RFA.
Setelah RFA tidak diketahui keberadaannya selama beberapa hari dan keluarga kesulitan menghubunginya, Sutopo, 56 tahun, yang merupakan kerabat RFA, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu. Ia membuat laporan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaporan itu dilakukan tepat sepekan setelah RFA meninggalkan rumah. Langkah tersebut menjadi upaya keluarga untuk meminta bantuan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan orang hilang serta mencari informasi mengenai keberadaan siswi itu. Sebelum laporan disampaikan, keluarga belum mengetahui lokasi RFA dan belum berhasil berkomunikasi langsung dengannya. Keterangan mengenai waktu RFA pergi dan waktu laporan diterima memberikan gambaran awal kronologi, mulai dari kepergiannya pada malam hari hingga keluarga mencari bantuan resmi. Rangkaian informasi tersebut berasal dari keterangan sumber terkait, sementara keluarga menunggu kabar lebih lanjut mengenai remaja tersebut.
Setelah menerima laporan mengenai RFA yang tidak diketahui keberadaannya, polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Upaya pencarian dilakukan untuk mengetahui lokasi siswi asal Pringsewu itu, termasuk dengan menelusuri keterangan yang tersedia dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Komunikasi dengan keluarga menjadi bagian penting dalam proses tersebut agar informasi mengenai keberadaan RFA dapat dihimpun dan diperiksa. Polisi kemudian mengembangkan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh, sambil memastikan langkah pencarian tetap terarah. Selama proses berlangsung, petugas berupaya mencari kepastian mengenai lokasi RFA sebelum bergerak ke tempat yang disebut dalam informasi. Penelusuran itu berlanjut hingga polisi menerima kabar bahwa RFA berada di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Informasi mengenai keberadaan RFA diterima polisi pada Jumat malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah memperoleh kabar tersebut, personel Polres Pringsewu bersama perwakilan keluarga menuju lokasi yang dimaksud di Pesawaran. Perjalanan itu dilakukan untuk memastikan informasi sekaligus mencari RFA secara langsung. Setibanya di wilayah tersebut, petugas dan pihak keluarga melanjutkan pencarian hingga menemukan RFA di bagian belakang Pasar Minggu, Kecamatan Gedongtataan. Lokasi penemuan itu berada di Kabupaten Pesawaran, berbeda dari daerah asalnya di Pringsewu. Dengan ditemukannya RFA, rangkaian pencarian yang telah dilakukan setelah laporan diterima mengarah pada pertemuan langsung petugas, keluarga, dan siswi tersebut. Informasi yang sebelumnya ditelusuri akhirnya membantu petugas menentukan lokasi yang perlu didatangi.
Sesudah ditemukan, RFA dibawa ke Polres Pringsewu untuk penanganan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan sebelum ia diserahkan kepada keluarganya. Setelah proses di kepolisian selesai, RFA kemudian diserahkan agar dapat kembali ke rumah bersama keluarga. Dengan demikian, pencarian yang melibatkan penyelidikan polisi dan koordinasi dengan keluarga berakhir setelah keberadaannya dipastikan di Gedongtataan. Rangkaian ini mencakup penerimaan laporan, penelusuran informasi, keberangkatan petugas dan perwakilan keluarga ke Pesawaran, penemuan di belakang Pasar Minggu, serta penanganan di Polres Pringsewu sebelum kepulangan. Informasi mengenai lokasi pada Jumat malam menjadi titik penting yang memungkinkan pencarian dilanjutkan secara langsung. Setelah RFA ditemukan dan diserahkan kepada keluarga, ia dapat kembali ke rumah.
Keterangan awal mengenai kepergian RFA menyebutkan bahwa siswi tersebut pergi setelah sempat dimarahi oleh kerabatnya. Setelah itu, RFA meminta seorang teman untuk menjemputnya. Perjalanan kemudian berlanjut menuju wilayah Kabupaten Pesawaran. Informasi tersebut menjadi bagian dari penelusuran mengenai keberadaan RFA setelah ia dilaporkan hilang selama sepekan.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra menyampaikan bahwa laporan orang hilang ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Petugas juga menelusuri informasi yang diperoleh untuk membantu mencari keberadaan orang yang dilaporkan hilang. Keterangan mengenai langkah tersebut disampaikan pada Minggu, 18 Oktober. Tidak ada rincian tambahan mengenai proses penyelidikan yang disampaikan dalam keterangan itu.
Menurut Dadi, informasi dari keluarga maupun masyarakat berperan penting dalam pencarian. Keterangan dari orang-orang yang mengetahui situasi atau memiliki informasi terkait dapat membantu petugas melakukan penelusuran. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila ada anggota keluarga yang hilang. Pelaporan yang segera dilakukan memungkinkan aparat menerima informasi awal dan menindaklanjutinya melalui langkah yang diperlukan.
Imbauan tersebut ditujukan agar keluarga tidak menunda penyampaian laporan ketika kehilangan anggota keluarga. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait juga diharapkan menyampaikannya kepada pihak berwajib, bukan hanya menyimpannya atau mengandalkan kabar yang belum dipastikan. Dalam kasus RFA, informasi awal mengenai kepergiannya dan tujuan perjalanan menjadi bagian dari keterangan yang tersedia, sementara aparat menindaklanjuti laporan melalui penyelidikan serta penelusuran informasi petugas.
Kapolres menekankan peran laporan dan informasi sebagai dukungan bagi upaya pencarian.
Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Tangerang, Polisi Tindak Lanjuti | Penemuan Mengguncang Warga: Jasad Wanita Ditemukan di Lapangan Sepak Bola Tangerang






