Komisi II DPR Siapkan Pembahasan RUU Pemilu, Polemik Pasal PKPU Ikut Masuk Agenda

Komisi II DPR Siapkan Pembahasan RUU Pemilu, Polemik Pasal PKPU Ikut Masuk Agenda

Jakarta | Komisi II DPR RI merencanakan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada awal November. Rencana tersebut menjadi perhatian karena para anggota DPR masih berada dalam masa reses, periode ketika kegiatan persidangan reguler tidak berlangsung seperti biasanya. Meski demikian, agenda pembahasan tetap disiapkan untuk berjalan melalui mekanisme kerja komisi dan panitia kerja.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa rapat pekan depan direncanakan digelar dalam kapasitas panitia kerja (panja). Keterangan ini menjelaskan bentuk forum yang akan digunakan untuk memulai pembahasan. Dengan format panja, pembicaraan dapat diarahkan pada materi dan tahapan kerja terkait RUU Pemilu, termasuk penyusunan agenda serta hal-hal yang perlu dibahas bersama.

Rencana rapat pada masa reses tidak serta-merta berarti DPR mengadakan rapat khusus yang hanya membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pokok agenda yang disiapkan adalah pembahasan RUU Pemilu. Isu mengenai pasal PKPU memang ikut menjadi bagian dari perhatian dan polemik yang berkembang, tetapi hal itu perlu ditempatkan dalam konteks agenda yang lebih luas, bukan dipandang sebagai satu-satunya tujuan rapat.

Pembedaan tersebut penting agar publik memahami fokus kegiatan Komisi II secara tepat. Pembahasan RUU Pemilu mencakup persoalan regulasi pemilu secara menyeluruh, sementara isu PKPU dapat muncul sebagai salah satu materi yang berkaitan dengan aturan pelaksanaan. Karena itu, keterangan mengenai rapat panja pekan depan menunjukkan bahwa persiapan pembahasan legislasi tetap berjalan, walaupun anggota DPR sedang menjalani reses.

Dengan demikian, agenda awal November diposisikan sebagai langkah untuk membuka pembicaraan mengenai RUU Pemilu melalui panja. Detail materi, urutan pembahasan, serta tindak lanjutnya akan bergantung pada proses rapat dan keputusan yang diambil. Hingga agenda tersebut berlangsung, keterangan Dede Yusuf menegaskan bahwa fokus yang disiapkan Komisi II adalah RUU Pemilu, bukan forum yang secara khusus hanya membahas PKPU.

Selain membahas materi utama Rancangan Undang-Undang Pemilu, agenda panitia kerja (panja) juga akan menampung masukan mengenai evaluasi aturan penyelenggaraan pemilu. Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah polemik dugaan adanya pasal selundupan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pembahasan ini memberi ruang bagi anggota DPR dan pihak terkait untuk menelaah latar belakang, rumusan, serta penerapan ketentuan tersebut secara terbuka. Masukan yang dihimpun dapat menjadi bahan evaluasi, tanpa terlebih dahulu menganggap dugaan pelanggaran sebagai fakta yang sudah terbukti.

Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah atas. Ketentuan itu menyatakan bahwa bukti kelulusan SMA tidak dipersyaratkan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, rumusan pasal tersebut berkaitan dengan pemenuhan dokumen pendidikan dalam pencalonan. Penjelasan mengenai isi aturan penting agar perdebatan tidak hanya bertumpu pada istilah “pasal selundupan”, tetapi juga menguji secara cermat dasar hukum, proses penyusunan, dan konsekuensi penerapannya.

Ketentuan itu menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Hubungan waktu dan konteks tersebut mendorong munculnya pertanyaan publik mengenai proses perumusan serta dampak pasal terhadap persyaratan pencalonan. Namun, dugaan bahwa aturan sengaja dibuat untuk meloloskan Gibran tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa pembuktian. Karena itu, evaluasi dalam agenda panja perlu membedakan isi norma, kronologi pembentukannya, dan tuduhan mengenai tujuan pembuatannya. Pemeriksaan dokumen, keterangan pihak yang terlibat, serta penjelasan KPU dapat membantu menghasilkan penilaian yang lebih terukur. Hasilnya diharapkan memperjelas apakah ketentuan tersebut memerlukan perubahan, penafsiran lebih tegas, atau pengawasan yang lebih baik, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aturan pemilu.

Dede mengakui bahwa Komisi II DPR menerima usulan agar polemik mengenai pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dibahas secara khusus. Usulan tersebut muncul di tengah persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu, sehingga persoalan aturan teknis penyelenggaraan pemilu itu dinilai perlu mendapat perhatian dalam agenda komisi. Pembahasan khusus diharapkan dapat memberi ruang untuk menelusuri latar belakang ketentuan, proses penyusunannya, serta berbagai pandangan yang berkembang mengenai pasal tersebut.

Menurut Dede, Komisi II telah menjadwalkan pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membicarakan persoalan itu. Namun, rencana pemanggilan tersebut tidak berarti kedua lembaga telah hadir atau pembahasan bersama sudah berlangsung. DPR sedang memasuki masa reses, sehingga agenda rapat dan pemanggilan lembaga belum dapat dijalankan seperti ketika masa sidang berlangsung. Dengan demikian, rencana meminta keterangan KPU dan Bawaslu perlu dibedakan dari langkah yang dapat dilakukan komisi dalam waktu dekat.

Untuk persiapan rapat mendatang, Komisi II berencana meninjau dokumentasi yang sudah tersedia di lingkungan komisi. Bahan yang dapat diperiksa mencakup catatan dan rekaman pembahasan PKPU pada periode sebelumnya. Penelaahan dokumen itu dimaksudkan untuk memperoleh gambaran mengenai proses pembahasan terdahulu sebelum komisi menentukan langkah berikutnya. Catatan rapat dapat membantu mengidentifikasi pokok perdebatan dan pertimbangan yang pernah disampaikan, sedangkan rekaman memungkinkan komisi memeriksa kembali konteks pembicaraan secara lebih utuh.

Langkah awal tersebut juga dapat menjadi dasar untuk menyusun pertanyaan apabila pemanggilan KPU dan Bawaslu dilaksanakan setelah masa reses. Dengan mengacu pada dokumentasi, anggota komisi dapat membandingkan pembahasan terdahulu dengan persoalan yang kini disorot serta meminta penjelasan atas bagian yang masih memerlukan klarifikasi. Meski demikian, peninjauan catatan dan rekaman bukan pengganti keterangan langsung dari penyelenggara pemilu. Keputusan mengenai tindak lanjut tetap menunggu pembahasan di komisi, termasuk penentuan waktu rapat dan agenda yang akan dibicarakan setelah kegiatan DPR kembali berjalan.Polemik mengenai Pasal 18 ayat (3) turut diwarnai saling sindir Doli, Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, dan Hasyim Asy’ari, mantan Ketua KPU. Perbedaan keterangan keduanya berkaitan dengan proses pembahasan pasal tersebut dan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kemunculannya. Isu ini mengemuka di tengah perhatian terhadap penyusunan aturan pemilu serta pengaduan yang diajukan terkait pasal tersebut.

Doli membantah bahwa Pasal 18 ayat (3) pernah dibahas dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU. Ia menyampaikan bantahan itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10). Doli juga menantang KPU agar membuka kepada publik proses pembahasan pasal tersebut. Dengan demikian, publik dapat mengetahui bagaimana pembahasan berlangsung, termasuk keterlibatan pihak-pihak dalam rapat yang dimaksud. Pernyataan Doli menegaskan bahwa, menurut keterangannya, pasal itu bukan bagian dari pembahasan bersama Komisi II dan KPU.

Sebelumnya, Hasyim menyebut Pasal 18 ayat (3) menjadi tanggung jawab bersama peserta rapat. Ia juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa pengaduan terkait kemunculan pasal tersebut secara adil, proporsional, dan hati-hati. Menurut permintaannya, pemeriksaan perlu menghindari konflik kepentingan agar proses penanganan pengaduan berlangsung dengan pertimbangan yang layak. Pernyataan itu menempatkan tanggung jawab pada peserta rapat secara kolektif, berbeda dari bantahan Doli mengenai adanya pembahasan bersama.

Dalam menyampaikan pesannya, Hasyim turut mengutip hadis tentang kemunafikan. Ia mengaitkan kutipan tersebut dengan seruan agar perkara yang dipersoalkan ditangani secara cermat dan tidak dipengaruhi kepentingan yang dapat mengganggu pemeriksaan. Hadis dan seruan itu menjadi bagian dari respons Hasyim terhadap polemik proses pembahasan serta pengaduan yang diajukan kepada DKPP.