Jejak Sabu di Rutan Depok: Pesanan dari Sel, Peran Petugas, dan Celah Pemeriksaan

Jejak Sabu di Rutan Depok: Pesanan dari Sel, Peran Petugas, dan Celah Pemeriksaan

Depok — Pada 27 September 2026, dua warga binaan berinisial A dan Y kedapatan mengonsumsi sabu di dalam Rutan Kelas I Depok. Peristiwa tersebut menjadi titik awal pengungkapan mengenai jalur masuk narkotika ke lingkungan rumah tahanan itu. Polisi kemudian menelusuri bagaimana sabu dapat berada di dalam rutan serta mengungkap alur peredarannya berdasarkan pemeriksaan terhadap perkara yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Informasi mengenai kasus ini kembali menjadi perhatian setelah video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut viral pada 3 Oktober 2026. Penyebaran video itu membuat kejadian di dalam Rutan Kelas I Depok diketahui lebih luas oleh publik. Namun, urutan peristiwa tetap merujuk pada kejadian awal pada 27 September, ketika A dan Y diketahui mengonsumsi sabu di dalam area rutan. Polisi selanjutnya membongkar jalur masuk narkotika tersebut, sehingga perkara tidak hanya dipandang sebagai konsumsi di dalam tahanan, tetapi juga terkait dengan celah yang memungkinkan barang terlarang masuk ke lingkungan rutan.

Keterangan mengenai pengungkapan itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penjelasan tersebut menjadi dasar informasi tentang keterkaitan temuan sabu, konsumsi oleh dua warga binaan, dan penelusuran jalur masuk narkotika ke Rutan Kelas I Depok. Perkara ini menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap kejadian di dalam rutan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bagaimana barang tersebut dapat masuk hingga bagaimana aktivitasnya terungkap. Dengan demikian, fokus penanganan polisi mencakup alur narkotika yang terbongkar setelah kejadian pada 27 September, sementara video yang viral pada 3 Oktober menjadi bagian dari perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Skema awal penyelundupan tersebut bermula dari dalam ruang tahanan. Warga binaan berinisial A dan Y disebut memanfaatkan telepon seluler untuk menghubungi seseorang berinisial R. Melalui komunikasi itu, keduanya menyampaikan permintaan sabu kepada R. Dengan demikian, inisiatif pemesanan tidak muncul dari pihak luar semata, melainkan dilakukan oleh warga binaan yang berada di dalam lingkungan rutan.

Setelah menerima pesanan, kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang yang diminta melalui layanan Gojek. Penggunaan layanan pengantaran tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa karena paket diarahkan menuju Rutan Depok. Berdasarkan keterangan sumber, pengiriman itu ditujukan agar barang dapat masuk ke lingkungan rutan, sesuai dengan pesanan yang sebelumnya disampaikan A dan Y melalui telepon seluler.

Dalam uraian yang tersedia, identitas pengemudi Gojek yang mengantarkan paket tersebut tidak diketahui. Informasi itu membuat peran pengemudi berada pada tahap pengantaran, tanpa keterangan bahwa ia mengetahui isi paket atau keterkaitannya dengan warga binaan yang memesan. Fakta yang dapat dijelaskan pada tahap ini terbatas pada adanya komunikasi dari dalam ruang tahanan kepada R, penerimaan pesanan oleh R, serta pengiriman paket menuju Rutan Depok melalui layanan Gojek. Rangkaian tersebut menunjukkan bagaimana sarana komunikasi dari dalam rutan digunakan untuk mengatur pemesanan, sementara pihak luar menjalankan pengiriman barang yang diarahkan masuk ke area rutan.

Dalam perkara ini, A dan Y diduga bekerja sama dengan seorang pegawai Rutan Depok berinisial S untuk memasukkan sabu melalui akses menuju kawasan tahanan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, kedua warga binaan tersebut diduga telah mengatur agar paket narkotika dapat diterima dari luar dan kemudian dibawa masuk oleh orang yang memiliki akses lebih mudah ke dalam rutan. Peran S masih menjadi bagian dari proses penyidikan, sehingga setiap informasi mengenai keterlibatannya perlu dipahami sebagai dugaan berdasarkan keterangan awal, bukan sebagai putusan hukum.

Setelah paket tiba di rutan, A dan Y diduga memberi tahu S agar mengambil barang tersebut. S kemudian disebut membawa paket itu masuk dengan memanfaatkan kelengahan penjaga pada saat akses berlangsung. Modus penyamaran dilakukan dengan menyisipkan sabu ke dalam kemasan deodoran merek Rexona dan sabun. Cara tersebut diduga dipilih agar barang bawaan tampak seperti perlengkapan pribadi biasa dan tidak menimbulkan kecurigaan dari petugas rutan lain. Penyembunyian dalam kemasan kebutuhan sehari-hari juga menunjukkan bagaimana barang terlarang dapat berupaya melewati pemeriksaan apabila pengawasan tidak dilakukan secara menyeluruh.

Polisi menyebut pemeriksaan terhadap sesama petugas diduga menjadi salah satu celah dalam rangkaian masuknya paket tersebut. Menurut Sutirto, siapa pun yang memasuki kawasan ruang tahanan ketika tidak sedang menjalankan tugas atau dinas seharusnya tetap diperiksa, termasuk petugas Rutan Depok. Ketentuan ini penting untuk menjaga konsistensi pengamanan dan mencegah adanya perlakuan berbeda berdasarkan status atau pekerjaan seseorang. Namun, keterangan tersebut tidak dapat diubah menjadi kesimpulan bahwa seluruh petugas terlibat. Dugaan yang muncul berkaitan dengan individu dan mekanisme pemeriksaan tertentu, sementara keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum yang berlaku.

Polisi belum dapat memastikan berat sabu maupun jumlah yang dibeli dalam tiga tahap. Ketidakpastian itu muncul karena seluruh paket telah habis digunakan ketika petugas datang ke lokasi. Berdasarkan keterangan warga binaan yang diperiksa, sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik putih dan dikonsumsi oleh dua orang. Namun, keterangan yang diperoleh belum menyebutkan berapa gram narkotika yang dibeli atau digunakan dalam setiap tahap.

Hasil pemeriksaan di lokasi juga menunjukkan adanya perubahan kondisi tempat yang diduga digunakan untuk pesta narkoba. Area tersebut telah mengalami kerusakan sehingga tidak lagi sama seperti kondisi awal yang beredar melalui video TikTok. Perubahan itu menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan polisi, karena kondisi fisik lokasi saat didatangi petugas tidak sepenuhnya menggambarkan suasana yang terlihat dalam rekaman.

Polisi masih menemukan lampu disko yang tampak dalam video tersebut di area rutan. Peralatan itu telah diamankan dan dipindahkan ke kantor untuk kepentingan pemeriksaan. Polisi menyebut lampu tersebut berada di ruangan staf, tetapi belum memastikan ruangan itu merupakan milik siapa. Fokus penyidikan tetap diarahkan pada dugaan penyalahgunaan narkoba, sehingga identitas pemilik atau pengguna ruangan belum menjadi keterangan yang dipastikan.

Penyelidikan sementara juga menemukan dugaan adanya petugas rutan yang menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali membantu menyelundupkan sabu. Informasi mengenai pembayaran tersebut diperoleh dalam rangkaian pemeriksaan terhadap perkara yang sedang ditangani. Polisi masih mendalami keterangan terkait peran petugas, mekanisme masuknya paket, serta hubungan setiap pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di rutan.