Sosial  

Publikasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan Menunggu Proses di Setneg

Publikasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan Menunggu Proses di Setneg

Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa naskah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan masih menjalani proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Karena proses tersebut belum selesai, aturan itu belum tersedia untuk diakses masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dengan demikian, publik masih menunggu naskah resmi yang dapat menjadi rujukan untuk memahami isi undang-undang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli ketika mendapat pertanyaan mengenai kepastian waktu publikasi. Ia menjelaskan bahwa dokumen masih berada dalam tahapan proses di Setneg, sehingga belum dapat dipublikasikan melalui kanal dokumentasi hukum. Keterangan tersebut belum memberikan kepastian mengenai kapan naskah akan muncul di JDIH. Karena itu, belum ada tanggal publikasi yang dapat dijadikan pegangan bagi masyarakat.

JDIH merupakan saluran untuk menyediakan dokumentasi dan informasi hukum kepada publik. Selama naskah belum dicantumkan di sana, masyarakat belum dapat menelaah versi resmi undang-undang melalui kanal tersebut. Informasi mengenai proses yang berlangsung menjadi penjelasan sementara atas belum tersedianya dokumen, tetapi tidak menggantikan akses terhadap naskah final. Warga, pekerja, pemberi kerja, serta pihak lain yang berkepentingan masih perlu menunggu publikasi resmi untuk memeriksa rumusan dan ketentuan yang tercantum di dalamnya.

Situasi ini juga membuat masyarakat perlu membedakan kabar mengenai proses penyusunan atau pengesahan dan dokumen resmi yang telah dipublikasikan. Untuk memastikan isi aturan, rujukan yang relevan adalah naskah yang diterbitkan melalui kanal resmi, bukan kutipan atau informasi yang belum disertai dokumen lengkap. Sampai publikasi dilakukan, informasi yang disampaikan Yassierli menegaskan bahwa proses di Setneg masih berjalan dan akses publik melalui JDIH belum tersedia. Perkembangan berikutnya dapat dipantau melalui kanal resmi pemerintah agar masyarakat memperoleh naskah yang sah dan dapat digunakan sebagai dasar pemahaman.Yassierli meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait bersabar menunggu penyelesaian proses perundang-undangan mengenai UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/10), ia menyampaikan bahwa proses tersebut masih berlangsung. Karena itu, publik diminta menunggu hingga seluruh proses yang diperlukan selesai, termasuk penandatanganan dan pengundangan.

Dalam keterangannya, Yassierli menyebut naskah UU tersebut masih berada di Sekretariat Negara (Setneg). Ia tidak menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai tahapan administrasi ataupun perkiraan waktu penyelesaiannya. Keterangan mengenai posisi naskah itu menjadi informasi yang disampaikan kepada publik, sementara proses perundang-undangan masih berjalan.

Permintaan untuk bersabar disampaikan seiring menunggu penandatanganan serta pengundangan rampung. Yassierli tidak menyatakan bahwa salah satu proses tersebut telah selesai. Dengan demikian, masyarakat dan pihak terkait perlu menunggu pembaruan sampai tahapan yang disebutkan itu tuntas. Ia juga tidak memberikan jadwal tertentu untuk penyelesaian proses tersebut dalam keterangan yang disampaikan saat ditemui.

Informasi yang dapat dipastikan dari pernyataan Yassierli adalah bahwa proses perundang-undangan masih berlangsung dan naskah masih berada di Setneg. Penjelasan tersebut tidak memuat rincian tentang langkah-langkah internal, pihak yang sedang menangani naskah, ataupun waktu penandatanganan dan pengundangan. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Bagi masyarakat serta pihak-pihak yang menantikan penyelesaian UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pesan Yassierli adalah menunggu sampai penandatanganan dan pengundangan selesai. Perkembangan berikutnya baru dapat dinilai setelah proses tersebut tuntas dan terdapat informasi lebih lanjut. Sampai saat itu, status yang disampaikan tetap bahwa proses masih berlangsung, dengan naskah berada di Setneg. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian belum dinyatakan selesai oleh Yassierli dalam kesempatan tersebut, tanpa memberikan kepastian mengenai kapan proses akan berakhir.

Setelah naskah undang-undang memasuki proses di Sekretariat Negara, penting untuk membedakan tahapan tersebut dari keputusan yang telah diambil oleh DPR. Rapat paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026–2027 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober. Pengesahan itu menandai persetujuan di tingkat legislatif, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa undang-undang telah dipublikasikan atau diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam laporan panitia kerja yang disampaikan kepada rapat, rancangan tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal. Cakupan materinya meliputi sejumlah aspek penting dalam dunia kerja, lain hubungan ketenagakerjaan, pengaturan tenaga kerja asing, serta pengupahan. Susunan pasal dan bab tersebut memberi gambaran mengenai keluasan isu yang diatur, dari relasi pekerja dan pemberi kerja hingga ketentuan yang berkaitan dengan kompensasi dan tenaga kerja lintas negara.

Karena itu, kabar pengesahan perlu dibaca sesuai konteks proseduralnya. Keputusan paripurna pada 6 Oktober adalah tonggak penting dalam pembentukan undang-undang, namun bukan bukti bahwa proses administrasi setelah persetujuan telah selesai. Naskah yang sedang diproses di Sekretariat Negara merupakan bagian dari tahapan berikutnya sebelum publik dapat merujuk pada dokumen resmi yang telah diundangkan. Tanggal persetujuan DPR, tanggal penyelesaian proses di Setneg, dan tanggal publikasi atau pengundangan dapat berbeda. Pembedaan ini membantu pembaca memahami status aturan secara akurat dan menghindari anggapan bahwa seluruh ketentuannya langsung berlaku sejak rapat paripurna memberikan persetujuan. Informasi mengenai isi final, nomor undang-undang, maupun waktu mulai berlakunya perlu merujuk pada dokumen resmi setelah tersedia. Dengan demikian, pengesahan menjadi konteks penting untuk memahami perkembangan RUU, sementara status publikasi tetap mengikuti proses tersendiri.Yassierli menjelaskan bahwa cakupan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan meliputi sejumlah aspek penting dalam hubungan kerja dan pasar tenaga kerja. Salah satunya adalah kesetaraan di tempat kerja, yang menjadi bagian dari upaya mengatur perlakuan terhadap pekerja secara lebih jelas. Aturan tersebut juga mencakup perlindungan bagi pencari kerja, sehingga perhatian kebijakan tidak hanya tertuju pada orang yang telah bekerja, tetapi juga mereka yang sedang berusaha memasuki pasar kerja.

Ruang lingkup lainnya meliputi pemagangan dan penempatan kerja, dua proses yang menghubungkan calon pekerja dengan kesempatan memperoleh pengalaman maupun pekerjaan. Undang-undang ini turut memuat ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan cakupan tersebut, beleid ini membahas beberapa tahap yang berkaitan dengan dunia kerja, mulai dari pencarian pekerjaan dan pemagangan hingga kondisi kerja serta berakhirnya hubungan kerja. Penjelasan mengenai hal-hal tersebut disampaikan sebagai bagian dari uraian Yassierli tentang materi yang tercakup dalam aturan baru.

Pembentukan undang-undang itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam prosesnya, norma yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja disatukan dalam satu beleid. Penggabungan tersebut berkaitan dengan kondisi ketika kedua sumber aturan itu disebut memicu ketidakpastian mengenai pengaturan ketenagakerjaan. Karena itu, penyatuan norma menjadi bagian dari latar pembentukan undang-undang yang kini menunggu proses di Sekretariat Negara. Dalam penjelasan tertulis pada Rabu (7/10), Yassierli menyebut aturan tersebut dirancang agar lebih jelas, adil, dan relevan dengan perubahan dunia kerja. Pernyataan itu menggambarkan tujuan perancangannya, tanpa memastikan terlebih dahulu dampak penerapannya bagi pekerja, pencari kerja, maupun pemberi kerja.