Jakarta | Polri menyatakan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam investasi tambang yang menyeret anggota kepolisian berinisial Komisaris Besar F telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, di Jakarta pada Kamis. Perkembangan ini menandai perubahan tahap penanganan perkara setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada 13 Oktober 2026. Dengan dimulainya penyidikan, aparat akan menelusuri lebih lanjut peristiwa yang dilaporkan serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.
Menurut penjelasan Polri, gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah berikutnya. Dari proses tersebut, penyelidik menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Temuan itu menjadi dasar untuk menaikkan penanganan perkara, bukan pernyataan bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Tahap penyidikan berfokus pada pengungkapan peristiwa, penentuan pihak-pihak yang terkait, serta pemeriksaan bukti secara lebih mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polri belum menyatakan bahwa Kombes F bersalah. Status perkara yang meningkat juga tidak dengan sendirinya memastikan seseorang menjadi tersangka; penetapan status hukum memerlukan proses dan pemenuhan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, dugaan keterlibatan pejabat tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari perkara yang masih ditangani, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahannya. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum berlangsung.
Dalam penyidikan, penyidik dapat memeriksa pelapor, saksi, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian investasi tambang tersebut. Mereka juga dapat meneliti dokumen, transaksi, dan informasi lain yang relevan untuk menguji laporan serta menguraikan bagaimana dugaan penipuan atau penggelapan terjadi. Rincian mengenai nilai investasi, bentuk kesepakatan, dan peran masing-masing pihak belum dijabarkan dalam keterangan yang disampaikan. Polri diharapkan menyampaikan perkembangan berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan tetap menjaga ketelitian dan hak semua pihak. Masyarakat sebaiknya menunggu keterangan resmi dan tidak mendahului proses pembuktian.Perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas ini bermula dari laporan seorang warga negara Malaysia. Laporan tersebut disampaikan kepada Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu, pada Agustus 2026. Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan adanya persoalan dalam investasi tambang yang ditawarkan kepadanya. Pengaduan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti perkara melalui tahapan penyelidikan.
Dalam proses yang telah berjalan, penyidik memeriksa 19 saksi untuk menghimpun keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana investasi itu ditawarkan, komunikasi yang berlangsung, serta hubungan para pihak yang terlibat. Keterangan dari setiap saksi dapat membantu penyidik menyusun gambaran awal perkara dan mencocokkan informasi yang disampaikan pelapor dengan fakta lain yang diperoleh selama proses berlangsung.
Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri berbagai aspek laporan, tetapi pemeriksaan tersebut belum dengan sendirinya menetapkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Penyidik masih mengumpulkan dan menelaah alat bukti yang relevan untuk menguji dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas. Tahap ini juga diperlukan untuk memastikan keterkaitan keterangan saksi dengan dokumen, komunikasi, atau informasi lain yang mungkin ditemukan.
Penanganan perkara akan berlanjut sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang berhasil diperoleh. Karena itu, perkembangan penyelidikan bergantung pada hasil pengumpulan bahan keterangan dan penilaian penyidik terhadap keseluruhan bukti. Proses tersebut bertujuan memberi dasar yang memadai bagi langkah hukum berikutnya, sekaligus menjaga agar setiap pihak diperlakukan sesuai prosedur. Hingga alat bukti dinilai cukup untuk menentukan arah perkara, dugaan yang dilaporkan tetap perlu dipandang sebagai materi penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan tentang kesalahan pihak tertentu.
Menurut Bagas, kuasa hukum pelapor, hubungan kliennya dengan Kombes F bermula pada 2025 setelah kliennya dikenalkan oleh seorang pihak ketiga. Perkenalan tersebut, kata Bagas, kemudian berlanjut pada pembicaraan mengenai peluang penanaman modal di bidang pertambangan emas. Ia menyampaikan bahwa keterangan tentang awal hubungan dan isi pembicaraan itu berasal dari kliennya. Dengan demikian, uraian tersebut merupakan penjelasan kuasa hukum mengenai laporan yang disampaikan, bukan kesimpulan bahwa seluruh peristiwa telah terbukti dalam proses hukum.
Bagas mengatakan, Kombes F disebut menawarkan investasi tambang emas dan menyampaikan bahwa usaha tersebut memiliki dasar legal. Menurut penuturan yang disampaikan kuasa hukum, calon investor juga diberi penjelasan bahwa izin pertambangan akan diterbitkan. Klaim mengenai legalitas usaha maupun rencana penerbitan izin itu, sebagaimana dikemukakan Bagas, menjadi bagian dari informasi yang diterima kliennya sebelum menanamkan dana. Kebenaran klaim-klaim tersebut masih perlu dinilai melalui penyidikan dan pemeriksaan bukti oleh pihak berwenang.
Dalam penjelasan Bagas, tawaran itu disertai janji pengembalian modal dalam satu masa panen, dengan hasil berkisar 0,8 sampai 1 persen. Ia tidak merinci dalam keterangan tersebut dasar penghitungan hasil yang dijanjikan atau ketentuan rinci pembagian keuntungan. Menurut kuasa hukum, kliennya kemudian melakukan setoran investasi beberapa kali, selama periode Mei hingga Oktober 2025. Total dana yang disebut telah diserahkan mencapai Rp58,5 miliar. Angka itu merupakan nilai yang disampaikan oleh pihak pelapor melalui kuasa hukumnya dan belum dengan sendirinya menetapkan adanya kerugian ataupun membuktikan dugaan tindak pidana.
Rangkaian tawaran, janji hasil, dan penyetoran dana tersebut menjadi bagian dari laporan yang kini ditangani penyidik. Keterangan Bagas memberi gambaran tentang alasan pelapor menyatakan tertarik pada peluang investasi dan bagaimana dana dikirim dalam beberapa tahap. Namun, status perizinan tambang, penggunaan dana, kesepakatan yang dibuat, serta pemenuhan janji pengembalian tetap memerlukan verifikasi. Penyidik perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen transaksi dan bukti lain sebelum menarik kesimpulan. Sampai proses itu berjalan, informasi mengenai penawaran investasi dan jumlah dana sebaiknya dipahami sebagai keterangan dari kuasa hukum pelapor, bukan sebagai fakta yang sudah diputus atau terbukti secara hukum.
Menurut Bagas, selama periode penawaran investasi tambang yang dilakukan berulang kali, izin pertambangan yang dijanjikan belum terbit. Ia juga menyampaikan bahwa pada masa tersebut belum terdapat hasil investasi yang dapat dibagikan kepada kliennya. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan kuasa hukum pelapor mengenai keadaan yang mendasari laporan dugaan penipuan. Dengan demikian, penawaran berulang disebut berlangsung saat aspek perizinan belum selesai dan belum ada hasil usaha yang diterima. Pernyataan mengenai hal tersebut berasal dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, sehingga masih perlu diuji dalam proses penyidikan. Penyidik akan menilai keterangan para pihak bersama dokumen serta bukti lain yang berhasil dikumpulkan. Bagas menyebut kliennya menunggu realisasi investasi yang ditawarkan, tetapi hingga periode itu berakhir belum memperoleh hasil sebagaimana diharapkan. Rangkaian penawaran tersebut, menurut keterangannya, menjadi konteks penting untuk memahami pembayaran yang kemudian diterima pelapor.
Bagas menyebut pelapor hanya menerima pembayaran sebesar Rp4 miliar pada Februari 2026. Kuasa hukum itu mengaitkan penerimaan dana tersebut dengan dugaan bahwa pembayaran dimaksudkan agar kliennya tidak lagi menagih keuntungan investasi. Namun, dugaan mengenai maksud pembayaran tersebut merupakan klaim pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Belum ada kepastian dari informasi yang disampaikan mengenai dasar pembayaran, kesepakatan yang menyertainya, maupun cara dana itu dicatat oleh masing-masing pihak. Karena itu, arti transaksi tersebut masih perlu diperiksa dengan membandingkan keterangan pelapor, pihak yang dilaporkan, serta bukti keuangan dan komunikasi yang relevan.
Baca juga: Rp50 Juta Dijanjikan Untung Rp5 Juta Plus Umrah, Dugaan Investasi MCI Tuban Diusut | Penyidikan Korupsi Gas di Bekasi Melibatkan Riza Chalid | Kejurnas Berkuda Memanah III: Tahapan Menuju PON 2026 Dimulai di Bogor






