Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa tiket masuk Ancol tidak dapat digratiskan untuk seluruh masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia merespons tuntutan massa dalam unjuk rasa di Balai Kota, Jakarta Pusat. Massa meminta agar tiket masuk kawasan wisata Ancol diberikan secara gratis kepada semua pengunjung, tanpa pengecualian berdasarkan status atau kelompok masyarakat.
Menanggapi permintaan itu, Pramono menyatakan bahwa kebijakan tiket gratis tidak dapat diberlakukan secara menyeluruh. Dengan demikian, pengunjung pada umumnya tetap perlu membayar tiket untuk memasuki Ancol. Penegasan tersebut membatasi cakupan kebijakan yang diminta oleh massa: akses gratis tidak berlaku untuk seluruh orang yang datang, meskipun tuntutan yang disampaikan menghendaki pembebasan biaya bagi semua pengunjung.
Namun, pernyataan Gubernur juga menyisakan pengecualian bagi anak-anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kelompok tersebut tetap menjadi sasaran kebijakan tiket gratis, sementara pengunjung lain mengikuti ketentuan tiket yang berlaku. Pengecualian ini menunjukkan bahwa akses tanpa biaya diarahkan kepada penerima program pendidikan tersebut, bukan dibuka secara umum bagi semua warga maupun pengunjung dari luar Jakarta.
Respons itu menjadi jawaban atas tuntutan yang disampaikan dalam aksi di Balai Kota. Pokok perdebatan yang muncul adalah perbedaan usulan untuk menggratiskan tiket bagi seluruh pengunjung dan kebijakan yang hanya memberikan pembebasan kepada kelompok tertentu. Pramono tidak menyetujui permintaan agar semua orang dapat masuk Ancol tanpa membayar. Karena itu, pengunjung perlu membedakan aturan umum tiket berbayar dari pengecualian yang berlaku bagi anak pemegang KJP dan KJMU. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tiket Ancol tetap berbayar, meski ada kelompok penerima manfaat yang memperoleh akses gratis. Informasi ini juga memperjelas bahwa tuntutan massa belum menjadi kebijakan umum untuk seluruh pengunjung. Bagi warga yang berencana berkunjung, status sebagai pemegang KJP atau KJMU pada anak menjadi faktor yang disebut dalam pengecualian, sedangkan pengunjung lainnya tetap dikenai ketentuan pembayaran tiket masuk.Pramono menjelaskan bahwa tiket masuk Ancol tetap berbayar karena pengelololaan kawasan wisata tersebut membutuhkan biaya. Menurutnya, fasilitas di dalam kawasan tidak dapat beroperasi dan digunakan secara berkelanjutan tanpa perawatan. Biaya diperlukan agar berbagai sarana tetap terjaga, sehingga pengunjung dapat menikmati kawasan dengan kondisi yang layak. Karena itu, tiket masuk dipandang sebagai bagian dari pengelolaan, bukan sekadar pungutan yang dapat dihapus tanpa mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Ia juga menyebut Ancol dan Ragunan sebagai tempat yang memerlukan biaya untuk dirawat. Kedua kawasan tersebut memiliki fasilitas dan lingkungan yang harus dijaga secara rutin. Pemeliharaan diperlukan untuk memastikan area publik tetap tertata dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dalam penjelasannya, Pramono menekankan bahwa kebutuhan perawatan itu menjadi pertimbangan penting ketika membahas kemungkinan menggratiskan tiket masuk.
Permintaan agar tiket Ancol digratiskan bagi seluruh masyarakat, menurut Pramono, tidak mungkin dipenuhi. Ia mengaitkan sikap tersebut dengan kebutuhan biaya untuk mengelola serta merawat kawasan. Artinya, ia tidak menyampaikan bahwa tiket akan dihapus untuk semua pengunjung, melainkan menjelaskan batasan yang muncul karena operasional dan pemeliharaan tetap membutuhkan dukungan biaya. Pernyataan ini mempertahankan prinsip bahwa akses gratis secara menyeluruh tidak dapat diberikan dalam kondisi tersebut.
Pengecualian yang disebut dalam kebijakan ini berlaku bagi anak-anak pemegang KJP dan KJMU, sesuai ketentuan yang disampaikan. Di luar pengecualian itu, tiket Ancol tetap berbayar. Penjelasan Pramono menunjukkan bahwa pembahasan mengenai tarif tidak hanya berkaitan dengan akses pengunjung, tetapi juga dengan kemampuan pengelola menjaga fasilitas yang tersedia. Dengan demikian, kebutuhan perawatan Ancol dan Ragunan menjadi alasan yang ia kemukakan untuk menolak permintaan tiket gratis bagi seluruh masyarakat, tanpa mengubahnya menjadi keputusan lain atau menyatakan adanya perubahan kebijakan di luar pengecualian tersebut. Bagi pengunjung, keterangan ini memberikan konteks mengenai alasan tarif tetap diberlakukan, sekaligus menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan memerlukan pembiayaan yang berkelanjutan agar fasilitasnya dapat terus dirawat dan digunakan.Pramono menegaskan bahwa pembebasan tiket masuk Ancol dan Ragunan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditujukan kepada kelompok tertentu, yaitu anak-anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan penghapusan biaya masuk bagi semua pengunjung. Tiket tetap berbayar bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok penerima yang disebutkan.
Penjelasan ini penting untuk memahami batas kebijakan secara tepat. Anak-anak penerima KJP dan KJMU memperoleh pembebasan tiket masuk di Ancol dan Ragunan sebagaimana disampaikan Pramono. Namun, keterangan itu tidak menyatakan bahwa seluruh anak, seluruh keluarga, atau seluruh warga Jakarta mendapat perlakuan yang sama. Pembebasan berlaku bagi kelompok yang secara khusus disebutkan, bukan secara umum bagi setiap orang yang ingin berkunjung.
Karena itu, pernyataan bahwa tiket Ancol tetap berbayar tidak bertentangan dengan adanya pembebasan bagi penerima KJP dan KJMU. Kedua hal tersebut merujuk pada kelompok pengunjung yang berbeda: ada kelompok yang mendapat pembebasan, sementara pengunjung di luar kelompok itu tetap dikenai tiket masuk. Hal serupa berlaku untuk Ragunan dalam penjelasan mengenai kebijakan tersebut. Cakupan yang disebutkan terbatas pada anak-anak penerima KJP dan KJMU.
Pramono tidak menyatakan bahwa pembebasan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, dan cakupannya tidak perlu diperluas melampaui keterangan tersebut. Dengan membedakan penerima manfaat dari pengunjung lainnya, masyarakat dapat memahami bahwa akses tanpa tiket yang dimaksud merupakan kebijakan bagi kelompok tertentu. Sementara itu, ketentuan umum mengenai tiket berbayar tetap berlaku bagi mereka yang tidak termasuk dalam kelompok penerima pembebasan. Penjelasan ini menegaskan bahwa pengecualian tersebut terbatas pada anak-anak pemegang KJP dan KJMU, baik ketika membahas Ancol maupun Ragunan, tanpa mengubah ketentuan bagi pengunjung lainnya.
Keluhan mengenai biaya berwisata di Ancol disampaikan oleh perwakilan Warga Jakarta Bersatu dalam audiensi dengan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung di gedung DPRD pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan keberatan atas biaya parkir dan tiket masuk yang mereka nilai memberatkan, terutama ketika kunjungan dilakukan bersama keluarga. Persoalan biaya tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang dibawa warga kepada para wakil rakyat. Mereka menyoroti pengeluaran yang perlu disiapkan pengunjung sejak tiba di kawasan wisata, sebelum memperhitungkan kebutuhan lain selama berada di lokasi.
Juru bicara Warga Jakarta Bersatu, Andi, menyebut biaya parkir dan tiket masuk masing-masing mencapai Rp25.000. Dengan demikian, pengunjung yang datang menggunakan kendaraan pribadi perlu menyiapkan setidaknya Rp50.000 untuk dua pos biaya tersebut. Angka itu belum mencakup pengeluaran lain yang mungkin muncul selama perjalanan maupun saat berwisata. Bagi pengunjung yang datang sendiri atau berdua, jumlah awal tersebut dapat menjadi gambaran biaya dasar untuk masuk dan memarkir kendaraan. Namun, bagi keluarga, perhitungan dapat bertambah karena biaya tiket masuk berlaku bagi setiap pengunjung yang perlu membeli tiket.
Menurut Andi, pengeluaran tiket masuk untuk sebuah keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah, bergantung pada jumlah anggota keluarga yang ikut berkunjung. Biaya parkir dan tiket masuk yang disampaikan warga itu menjadi perhatian ketika mereka menghitung kebutuhan rekreasi bersama anak-anak. Jumlah yang harus disiapkan tidak berhenti pada dua biaya awal tersebut, karena pengunjung juga masih perlu mempertimbangkan pengeluaran lain selama kunjungan.
Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan






