Kota Bandung | Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, beroperasi pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pada hari tersebut, dua mobil pelayanan disiapkan di lokasi yang berbeda untuk membantu warga mengurus kebutuhan terkait SIM. Kehadiran dua unit bergerak ini memberi pilihan tempat layanan di dalam kota, sehingga pemohon tidak harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas untuk memperoleh pelayanan yang tersedia melalui program SIM keliling. Operasional dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Warga yang berencana menggunakan layanan tersebut dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal yang telah ditetapkan. Karena jam operasional hanya berlangsung selama tiga jam, datang lebih awal dapat membantu pemohon mengatur waktu dan menghindari keterlambatan. Dua mobil beroperasi di titik berbeda, tetapi informasi yang tersedia dalam pengumuman ini tidak merinci nama maupun alamat masing-masing lokasi. Pemohon sebaiknya memastikan titik pelayanan sebelum berangkat melalui kanal informasi resmi kepolisian atau instansi terkait di Bandung.
SIM keliling menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan tanpa perlu menuju fasilitas tetap. Meski demikian, jenis pengurusan yang dapat dilayani, persyaratan dokumen, serta ketentuan bagi setiap pemohon perlu dipastikan terlebih dahulu kepada petugas atau melalui informasi resmi. Warga juga disarankan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memperhitungkan perjalanan menuju lokasi. Dengan mengetahui jadwal, tempat layanan, dan persyaratan sebelum datang, proses pengurusan dapat direncanakan dengan lebih tertib. Pastikan pula informasi operasional belum berubah pada hari pelaksanaan, terutama sebelum meninggalkan rumah. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, jadwal yang disebutkan adalah pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, dengan dua unit yang melayani warga Bandung di lokasi berbeda.
Pada 29 Oktober, layanan SIM Keliling Bandung beroperasi di dua titik pelayanan. Mobil pertama berada di The King Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Titik kedua berada di Pasar Moderen Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung. Dengan demikian, warga yang hendak mencari layanan pada tanggal tersebut dapat mencermati kedua alamat yang telah ditetapkan, sesuai lokasi yang paling relevan bagi mereka.
Lokasi pertama yang tercantum adalah The King Shopping Centre di Jalan Kepatihan, Bandung. Mobil layanan SIM Keliling ditempatkan di lokasi tersebut pada 29 Oktober. Informasi ini menyebut pusat perbelanjaan dan nama jalannya secara langsung, sehingga alamat dapat dikenali tanpa menambahkan patokan atau arahan perjalanan lain. Warga dapat menjadikan nama tempat dan jalan tersebut sebagai acuan saat memastikan titik layanan yang akan didatangi.
Titik pelayanan lainnya berada di Pasar Moderen Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung. Mobil kedua melayani warga di lokasi itu pada tanggal yang sama. Penyebutan pasar dan nama jalan membedakan titik ini dari layanan di Kepatihan. Bagi warga yang memilih lokasi Batununggal, informasi alamat tersebut menjadi keterangan utama mengenai tempat pelayanan yang tersedia dalam jadwal SIM Keliling Bandung pada 29 Oktober.
Kedua lokasi tersebut merupakan titik layanan yang disebutkan untuk operasional pada 29 Oktober: The King Shopping Centre, Jalan Kepatihan, serta Pasar Moderen Batununggal, Jalan Batununggal. Keduanya berada di Bandung dan masing-masing dilayani oleh satu mobil. Informasi lokasi ini membantu warga membedakan penempatan mobil pertama dan mobil kedua. Untuk menghindari kekeliruan, perhatikan nama tempat beserta nama jalannya ketika merujuk pada titik yang dituju. Rincian yang tersedia terbatas pada kedua alamat tersebut; tidak ada patokan tambahan atau petunjuk perjalanan yang dicantumkan di sini.
Layanan perpanjangan SIM yang disediakan Satpas Polrestabes Bandung terbatas pada SIM A dan SIM C. Pemohon dapat menggunakan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku salah satu dari dua jenis surat izin mengemudi tersebut, selama SIM masih berlaku saat permohonan diajukan. Layanan perpanjangan bukan fasilitas untuk membuat SIM pertama kali atau mengganti SIM yang masa berlakunya telah lewat. Karena itu, pengendara sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa pada SIM dan menyiapkan permohonan sebelum tanggal tersebut. Memahami batas layanan sejak awal membantu pemohon memilih prosedur yang sesuai dan menghindari datang dengan harapan bahwa semua urusan SIM dapat diselesaikan melalui layanan keliling.
Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Pemohon disarankan tidak menunggu hingga hari terakhir, agar masih memiliki waktu untuk mengikuti tahapan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan ini penting karena tanggal berakhirnya masa berlaku menentukan apakah permohonan dapat diproses sebagai perpanjangan atau harus mengikuti jalur berbeda. Periksa informasi resmi mengenai persyaratan, jadwal, dan lokasi layanan sebelum berangkat, serta pastikan jenis SIM yang akan diurus termasuk SIM A atau SIM C. Langkah tersebut membantu mengurangi risiko perjalanan yang sia-sia, terutama bagi warga yang mengandalkan layanan di titik operasional pada hari itu.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat memperpanjang SIM kedaluwarsa melalui layanan keliling. Permohonan tersebut diperlakukan sebagai proses penerbitan SIM baru, sehingga pemohon perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan ini perlu diperhatikan: perpanjangan hanya berlaku ketika pengajuan dilakukan sebelum masa berlaku berakhir, sedangkan SIM yang telah kedaluwarsa memerlukan proses penerbitan baru. Jangan menganggap datang ke lokasi layanan keliling dapat mengubah SIM yang sudah habis masa berlakunya menjadi permohonan perpanjangan. Dengan memahami batas waktu dan jenis layanan, pemohon dapat menentukan langkah yang tepat sebelum berkendara menggunakan SIM yang masa berlakunya mendekati akhir.
Biaya perpanjangan SIM Keliling mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A, tarif PNBP yang perlu disiapkan adalah Rp80.000. Sementara itu, tarif perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000. Besaran tersebut merupakan biaya resmi untuk jenis layanan yang disebutkan dalam peraturan, sehingga warga dapat menjadikannya acuan saat merencanakan pengurusan SIM di lokasi layanan.
Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya mempertimbangkan bahwa biaya resmi tersebut merupakan komponen PNBP dan memastikan dana yang dibawa cukup untuk keperluan pelayanan. Informasi mengenai biaya tambahan atau layanan lain tidak dirinci dalam keterangan yang tersedia, karena itu hindari menganggap tarif perpanjangan sebagai gambaran lengkap seluruh kemungkinan pengeluaran. Jika diperlukan kepastian mengenai biaya yang berlaku pada hari pelayanan, warga dapat memeriksa pengumuman resmi dari pihak kepolisian sebelum menuju titik SIM Keliling.
Persiapan juga mencakup pengecekan masa berlaku SIM dan kesesuaian jenis layanan dengan kebutuhan. Layanan perpanjangan diperuntukkan bagi SIM yang masih berlaku; warga sebaiknya tidak menunggu hingga masa berlakunya habis untuk mulai mengurusnya. Perhatikan pula informasi operasional dan lokasi layanan pada 29 Oktober agar perjalanan dapat direncanakan dengan baik. Ketentuan pelayanan dapat memiliki rincian yang perlu dipastikan langsung melalui kanal resmi, sehingga memeriksa informasi terbaru membantu mengurangi risiko datang ketika layanan tidak sesuai kebutuhan.
Supaya proses di lokasi berjalan lebih lancar, luangkan waktu untuk menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang diminta sebelum berangkat. Keterangan yang tersedia tidak merinci jenis berkas tersebut, sehingga pemohon sebaiknya tidak mengandalkan perkiraan atau membawa dokumen berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Pastikan persyaratan terbaru telah diperiksa melalui sumber resmi, siapkan biaya sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang, lalu datang ke titik layanan dengan waktu yang cukup. Dengan persiapan tersebut, warga dapat menghindari kendala yang sebenarnya bisa dicegah dan memanfaatkan layanan SIM Keliling secara lebih tertib.
Baca juga: Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta | Karyawan Tetangga Curi Uang Toko Minuman di Bandung | Duel Pertama Persib Bandung di AFC Champions League 2026






