Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan simulasi kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi ketika menutup kegiatan sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-Jakarta Raya pada 29 Oktober 2026. Paparan tersebut memberikan gambaran mengenai penerapan kebijakan bagi wajib pajak, termasuk kaitan waktu pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) dan besaran keringanan sanksi yang dapat diberikan.
Simulasi itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan ketentuan teknis dalam KEP-239/PJ/2026. Kedua aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengurangan maupun penghapusan sanksi administrasi. Dengan adanya landasan dan petunjuk teknis, tata cara pemberian keringanan diharapkan dapat diterapkan secara lebih terarah, sekaligus memberi acuan bagi petugas pajak dan wajib pajak dalam memahami prosesnya.
Bimo menjelaskan bahwa PMK Nomor 71 Tahun 2026 menyempurnakan PMK Nomor 118 Tahun 2024. Penyempurnaan aturan dilakukan agar kebijakan mengenai sanksi administrasi semakin sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan perpajakan. Karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk jadwal pengajuan SPT, sebelum mengajukan permohonan atau mengambil langkah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam simulasi yang disampaikan, jadwal menjadi unsur penting karena waktu pengajuan dapat memengaruhi besaran pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai skema kebijakan. Wajib pajak sebaiknya mencermati syarat, tahapan, serta batas waktu yang ditetapkan dalam aturan teknis, bukan hanya melihat kemungkinan memperoleh keringanan. Pemahaman atas rincian tersebut dapat membantu wajib pajak menentukan tindakan yang tepat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan secara lebih tertib.
Menurut Bimo, kebijakan ini diarahkan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi wajib pajak. Tujuan tersebut diwujudkan melalui pengaturan yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan keringanan sanksi administrasi. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan juga diharapkan membantu menjelaskan perbedaan skema serta mendorong pemenuhan kewajiban secara tepat waktu. Dengan memahami ketentuan PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026, wajib pajak dapat menilai pilihan yang tersedia berdasarkan situasi dan jadwal pengajuan SPT masing-masing.
Bimo mengelola administrasi pajak PT ABC dan mendapati bahwa perusahaan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025. Setelah batas waktu pelaporan terlewati, PT ABC menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang mencantumkan sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta. Tagihan tersebut menjadi pengingat bahwa keterlambatan pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi, sementara langkah yang masih tersedia perlu dinilai berdasarkan keadaan dan ketentuan yang berlaku.
PT ABC kemudian menyiapkan dan menyampaikan SPT Tahunan dengan status kurang bayar. Artinya, dalam pelaporan tersebut terdapat pajak yang masih harus dilunasi. Setelah itu, perusahaan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang tercantum dalam STP. Permohonan bukan berarti sanksi otomatis dihapus. Perusahaan perlu memperhatikan dasar permohonan, dokumen pendukung, tata cara pengajuan, serta persyaratan lain yang ditetapkan untuk jenis sanksi terkait.
Dalam simulasi ini, waktu penyampaian SPT menjadi unsur penting. Apabila SPT disampaikan pada waktu yang memenuhi skema atau ketentuan yang dapat memberikan kesempatan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan, posisi permohonan PT ABC dapat berbeda dibandingkan jika pelaporan dilakukan setelah kesempatan tersebut berakhir. Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa jadwal yang berlaku dan bertindak segera, bukan hanya berpatokan pada nilai tagihan Rp1 juta. Besaran pengurangan, jika tersedia, juga tidak dapat dipastikan tanpa menilai aturan dan fakta kasusnya.
PT ABC juga harus memenuhi seluruh persyaratan yang relevan agar permohonan dapat dipertimbangkan, termasuk kewajiban pelaporan dan pembayaran yang terkait apabila diwajibkan. Bimo perlu memastikan bukti penyampaian SPT dan dokumen permohonan tersimpan, serta mengikuti proses administrasi sampai keputusan diterbitkan. Contoh ini menggambarkan situasi tertentu, yaitu sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, dan tidak dapat dianggap sebagai ketentuan yang otomatis berlaku untuk semua jenis sanksi pajak. Hasil akhirnya bergantung pada waktu pengajuan dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
KEP-239/PJ/2026 menetapkan bahwa besaran penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sampai dengan 2025 bergantung pada waktu SPT disampaikan. Dalam simulasi yang dibahas, wajib pajak yang melaporkan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 memperoleh penghapusan sebesar 100 persen atas sanksi keterlambatan yang dicontohkan. Artinya, sanksi tersebut dihapus seluruhnya apabila pelaporan dilakukan dalam rentang tanggal itu dan persyaratan yang berlaku terpenuhi.
Persentase penghapusan berkurang untuk pelaporan pada periode berikutnya. Jika SPT disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, penghapusan yang diberikan dalam contoh adalah 50 persen. Sementara itu, pelaporan pada 1 April hingga 30 Juni 2027 mendapat penghapusan sebesar 25 persen. Dengan demikian, simulasi tersebut menunjukkan hubungan langsung waktu pelaporan dan besaran keringanan: semakin awal kewajiban diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, semakin besar bagian sanksi yang dapat dihapus. Wajib pajak sebaiknya mencermati tanggal penyampaian, memastikan SPT telah diterima, dan menyimpan bukti pelaporan.
Bimo menyampaikan bahwa contoh bertahap ini memperlihatkan manfaat menyelesaikan kewajiban lebih awal. Selain membuka peluang penghapusan sanksi yang lebih besar, pelaporan lebih dini memberi ruang untuk menyiapkan dokumen, memeriksa kelengkapan data, serta mengatasi kendala sebelum batas periode berakhir. Namun, persentase di atas tidak dapat diterapkan begitu saja pada semua kewajiban perpajakan. Simulasi tersebut hanya merujuk pada jenis sanksi keterlambatan SPT Tahunan PPh yang dicontohkan dan kondisi yang menyertainya. Jenis sanksi lain, tahun pajak yang berbeda, atau keadaan wajib pajak yang tidak sama dapat tunduk pada persyaratan maupun perlakuan tersendiri. Karena itu, sebelum mengandalkan penghapusan, wajib pajak perlu membaca ketentuan KEP-239/PJ/2026 secara utuh dan memeriksa apakah kasusnya termasuk cakupan kebijakan. Jadwal ini berfungsi sebagai panduan untuk contoh tersebut, bukan jaminan bahwa seluruh sanksi akan dihapus dalam persentase yang sama.Fasilitas penghapusan atau pengurangan sanksi pajak tidak berlaku secara otomatis hanya karena wajib pajak memenuhi kondisi tertentu. Wajib pajak perlu menyampaikan permohonan agar keadaan yang melatarbelakangi keterlambatan atau kekhilafan dapat dipertimbangkan. Karena itu, jangan menganggap sanksi akan dihapus tanpa proses pengajuan dan pemeriksaan. Permohonan juga tidak menghapus pokok pajak yang masih terutang. Kewajiban atas pokok pajak tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, terpisah dari penilaian atas sanksi administratif.
Permohonan tersebut perlu diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Tenggat ini merupakan batas untuk mengajukan permohonan fasilitas, bukan perpanjangan waktu untuk melaporkan SPT, membayar pajak, atau menjalankan kewajiban lain. Wajib pajak tetap harus mematuhi setiap jadwal yang berlaku bagi kewajiban masing-masing. Menunggu tenggat permohonan tidak serta-merta menangguhkan kewajiban tersebut, sehingga keterlambatan baru dapat menimbulkan konsekuensi tersendiri sesuai aturan.
Bimo mengimbau wajib pajak memeriksa kondisi dan kewajiban perpajakan masing-masing sejak dini. Perhatikan apakah terdapat keterlambatan atau kekhilafan, dokumen apa yang perlu disiapkan, serta langkah yang sesuai dengan keadaan kasus. Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu untuk mencari informasi atau mengajukan permohonan, karena persiapan lebih awal memberi kesempatan untuk memahami proses dan memastikan persyaratan terpenuhi. Jika masih ragu, wajib pajak dapat meminta bantuan petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memahami prosedur dan tindakan yang perlu dilakukan. Penjelasan petugas dapat membantu menghindari kesalahpahaman mengenai tenggat, tetapi tanggung jawab untuk mengajukan permohonan dan memenuhi kewajiban tetap berada pada wajib pajak.
Pada prinsipnya pengurangan beban sanksi diberikan untuk mempertimbangkan keterlambatan atau kekhilafan ketika.






