Sosial  

Portal Perlindungan Sosial Diperkuat, Akses Bansos Digital Diperluas

Portal Perlindungan Sosial Diperkuat, Akses Bansos Digital Diperluas

DENPASAR, BALI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital meningkatkan kapasitas Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk memperluas digitalisasi bantuan sosial secara nasional. Penguatan ini dilakukan agar portal mampu melayani kebutuhan pendaftaran masyarakat yang terus bertambah. Melalui peningkatan kapasitas tersebut, proses digitalisasi bantuan sosial diarahkan untuk menjangkau jutaan masyarakat secara lebih luas melalui satu sistem perlindungan sosial yang dapat digunakan oleh warga yang ingin mendaftarkan diri.

Peningkatan kemampuan portal menjadi langkah penting karena jumlah warga yang mendaftar menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Portal Perlindungan Sosial disiapkan untuk menampung arus pendaftaran yang besar sekaligus mendukung perluasan akses terhadap program bantuan sosial. Dengan kapasitas yang diperbesar, layanan digital tersebut diharapkan dapat mengikuti peningkatan minat masyarakat tanpa mengurangi kemampuan sistem dalam memproses data pendaftar.

Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Danu Andika, menyampaikan bahwa jumlah pendaftar sebelumnya telah melampaui 200.000 orang per hari. Secara keseluruhan, pendaftaran telah mencapai 6,6 juta KTP nasional. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap akses digital untuk perlindungan sosial sekaligus menjadi dasar bagi penguatan kapasitas portal. Pemerintah menargetkan jumlah pendaftar mencapai 48 juta orang pada akhir tahun. Target itu memperlihatkan bahwa perluasan digitalisasi bantuan sosial dirancang untuk mencakup masyarakat dalam jumlah yang jauh lebih besar. Karena itu, peningkatan kapasitas Portal Perlindungan Sosial menjadi bagian penting dalam memastikan proses pendaftaran dapat terus berlangsung seiring bertambahnya jumlah warga yang mengakses layanan tersebut.

Perluasan uji coba Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) dilakukan secara bertahap setelah pelaksanaan awal di Banyuwangi. Dari wilayah tersebut, cakupan uji coba kemudian berkembang ke 42 kabupaten dan kota di berbagai daerah. Perkembangan ini mencakup penerapan dalam lingkup satu provinsi secara penuh, yakni Bali. Perluasan wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan proses pendaftaran perlindungan sosial secara digital kepada masyarakat di lebih banyak daerah.

Di Bali, pendaftaran Perlinsos telah mencapai 652.000 KTP. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 50 persen dari populasi provinsi itu. Data tersebut disampaikan Rahmat Danu Andika dalam penjelasan di Denpasar. Angka pendaftaran itu menggambarkan jumlah identitas kependudukan yang telah tercatat melalui mekanisme yang disiapkan dalam uji coba, sekaligus menunjukkan cakupan akses digital yang sedang dibangun di tingkat provinsi.

Penerapan Perlinsos di Bali tidak hanya mengandalkan akses mandiri melalui sarana digital. Sebanyak 18.980 agen Perlinsos dikerahkan di lapangan untuk membantu warga yang membutuhkan pendampingan ketika melakukan pendaftaran. Para agen tersebut menjadi penghubung langsung sistem pendaftaran dan masyarakat, khususnya bagi warga yang menghadapi kendala dalam memahami tahapan, menyiapkan data, atau menggunakan layanan digital.

Kehadiran agen di berbagai lokasi juga memberikan saluran bantuan bagi masyarakat yang belum terbiasa mengakses layanan berbasis teknologi. Pendampingan dapat dilakukan sesuai kebutuhan warga selama proses pendaftaran berlangsung, sehingga informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengisian dapat disampaikan secara langsung. Dengan perluasan dari Banyuwangi ke 42 kabupaten dan kota, serta penerapan penuh di Bali, uji coba ini mencakup semakin banyak wilayah dan menghadirkan dukungan lapangan bagi warga yang memerlukan bantuan untuk mengakses layanan perlindungan sosial.

Peningkatan infrastruktur portal perlindungan sosial dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas sistem dengan jumlah masyarakat yang terus bertambah. Portal tersebut semakin banyak diakses warga yang ingin mendaftarkan diri atau memperbarui data untuk memperoleh bantuan sosial. Pada saat yang sama, pemerintah menargetkan jumlah pendaftar mencapai 48 juta orang hingga akhir tahun. Pertumbuhan pengguna dan target tersebut membuat kesiapan teknologi menjadi faktor penting agar proses pendaftaran tetap berjalan lancar, terutama ketika terjadi lonjakan akses secara bersamaan.

Rahmat Danu Andika menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas dilakukan melalui ekosistem yang difasilitasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dukungan ekosistem itu mencakup penguatan infrastruktur serta penyesuaian sistem agar portal mampu melayani kebutuhan masyarakat dalam skala besar. Langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga keandalan layanan, sehingga warga dapat mengakses proses pendaftaran tanpa menghadapi gangguan akibat kepadatan lalu lintas digital.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Mira Tayyiba, mengatakan peningkatan portal telah selesai dilakukan pada siang hari. Menurut dia, penyesuaian itu dirancang untuk mengantisipasi kemacetan akses yang mungkin muncul ketika pendaftaran dibuka atau berlangsung dalam waktu bersamaan. Dengan kapasitas yang lebih siap, sistem diharapkan dapat memproses permohonan secara lebih stabil dan membantu mempercepat tahapan administrasi bantuan sosial.

Mira juga menjelaskan bahwa digitalisasi mengubah durasi proses, mulai dari pendaftaran hingga penetapan penerima. Tahapan yang sebelumnya dapat berlangsung selama 75 hingga 200 hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit atau paling lama enam jam, bergantung pada kelengkapan dan kesesuaian data. Verifikasi juga disederhanakan karena warga tidak lagi harus berulang kali mengurus fotokopi atau menyerahkan banyak dokumen fisik. Beban administrasi dan waktu yang diperlukan menjadi lebih kecil, sementara biaya yang masih mungkin dikeluarkan warga, menurut penjelasan tersebut, hanya sebatas ongkos perjalanan bila diperlukan.

Validitas penerima bantuan sosial dijaga melalui mekanisme pertukaran data terpadu yang melibatkan sejumlah lembaga pemerintah dan institusi terkait. Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT PLN, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berperan dalam menyediakan, mencocokkan, dan memperbarui informasi sesuai kewenangan masing-masing. Kolaborasi tersebut membantu memastikan identitas, kondisi sosial ekonomi, dan kelayakan warga diperiksa berdasarkan sumber data yang lebih beragam.

Pengamanan informasi diterapkan melalui tata kelola berlapis, termasuk pembatasan akses, pengendalian penggunaan, pencatatan aktivitas, dan pemutakhiran data secara berkala. Pendekatan ini dirancang untuk melindungi kerahasiaan informasi pribadi sekaligus menjaga akurasi data warga. Pertukaran informasi tidak dilakukan tanpa dasar yang jelas. Pada setiap tahap, terdapat persetujuan masyarakat mengenai penggunaan data, sehingga pemanfaatannya tetap memperhatikan hak dan perlindungan warga.

Selain validasi data, pemerintah terus memantau sejumlah aspek yang menentukan keberhasilan sistem. Penetapan desil sebagai dasar pemetaan kesejahteraan perlu dilakukan secara cermat agar bantuan diberikan kepada kelompok yang tepat. Kesiapan infrastruktur dan sistem, kemampuan literasi digital masyarakat, serta tata kelola antarlembaga juga dievaluasi secara berkelanjutan. Pemantauan ini penting agar perluasan akses bantuan sosial digital tidak menimbulkan kesenjangan baru atau menyulitkan warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

Masyarakat dapat mengakses portal Perlinsos untuk mengetahui informasi mengenai kelayakan sebagai penerima bantuan sosial. Namun, Mira Tayyiba mengingatkan warga agar berhati-hati ketika menggunakan portal tersebut. Pastikan alamat situs yang diakses benar, jangan membagikan kata sandi, kode verifikasi, atau data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang, dan waspadai tautan maupun permintaan pembayaran yang mencurigakan. Akses yang keliru dapat dimanfaatkan sebagai modus penipuan baru, sehingga setiap informasi perlu diverifikasi melalui kanal resmi.