JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah menyiapkan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun untuk mendukung rangkaian stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian, memperluas kesempatan kerja, serta memastikan keberlanjutan kegiatan dunia usaha. Alokasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat dan pelaku usaha.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa program lanjutan untuk kuartal IV 2026 dan 2027 dirancang dengan cakupan yang lebih luas. Pemerintah akan memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan produktivitas sektor riil, serta mendorong daya saing pekerja. Rangkaian kebijakan itu juga ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi yang inklusif, sehingga manfaat pertumbuhan dapat dirasakan oleh masyarakat dan sektor usaha secara lebih merata.
Arah kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Rapat itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar stimulus ekonomi dapat berjalan sejalan dengan sasaran pemerintah, terutama dalam menjaga konsumsi masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan mempertahankan kesinambungan usaha.
Dengan kerangka tersebut, paket stimulus diposisikan sebagai instrumen untuk merespons kebutuhan ekonomi pada penghujung 2026 sekaligus menyiapkan fondasi kebijakan pada 2027. Pemerintah menekankan keseimbangan perlindungan masyarakat, penguatan produktivitas, dan peningkatan daya saing tenaga kerja. Langkah ini diharapkan membantu menjaga stabilitas ekonomi serta mendukung proses pemulihan yang berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat.
Salah satu fokus perlindungan sosial dalam paket stimulus adalah memperkuat akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan bantuan pemerintah. Pemerintah menginisiasi pembukaan rekening bank bagi warga berusia di atas 17 tahun, terutama mereka yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung penyaluran bantuan secara lebih teratur melalui rekening penerima, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Pembukaan rekening tersebut menjadi bagian dari penataan mekanisme distribusi, sehingga informasi mengenai calon penerima dapat dipadankan dengan identitas dan kondisi sosial ekonomi yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Data calon penerima bantuan masih menjalani proses pencocokan antar-kementerian dan lembaga. Tahap ini diperlukan untuk memeriksa kesesuaian informasi, mengurangi potensi data ganda, serta memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria. Proses verifikasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh calon telah menerima bantuan, karena penetapan penerima dan penyaluran tetap bergantung pada hasil pemadanan data serta tahapan administrasi berikutnya. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan ketepatan sasaran perlindungan sosial berdasarkan data terpadu dan pembaruan kondisi masyarakat.
Selain penataan rekening dan data penerima, stimulus mencakup program bantuan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan sebanyak 10 kilogram beras per bulan. Program ini didukung anggaran sebesar Rp17,5 triliun dan ditujukan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat yang berada dalam desil 1 hingga desil 4. Bantuan pangan tersebut dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga selama periode pelaksanaan program. Kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional, karena dukungan terhadap akses beras menjadi bagian dari perlindungan masyarakat sekaligus pengelolaan kebutuhan pangan. Pelaksanaan dan hasil penyaluran tetap mengikuti proses verifikasi serta mekanisme distribusi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kebijakan ketenagakerjaan, pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai salah satu instrumen untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung konsumsi rumah tangga. Program ini dirancang berlangsung selama tiga bulan, dengan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan bagi setiap penerima. Sasaran BSU diperkirakan mencapai 13,3 juta pekerja, sedangkan total alokasi anggarannya mendekati Rp12 triliun. Penyaluran bantuan akan mengikuti ketentuan penerima dan mekanisme administratif yang ditetapkan pemerintah.
Dukungan terhadap pasar kerja juga diarahkan agar berlanjut hingga 2027 melalui penguatan keterampilan dan pengalaman kerja. Pemerintah merencanakan program magang bagi 150 ribu peserta serta pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang. Kedua program tersebut diharapkan membantu pencari kerja dan pekerja meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan industri, memperluas peluang penempatan, serta memperkuat kesiapan tenaga kerja menghadapi perubahan teknologi dan struktur ekonomi.
Dari sisi perpajakan, fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 direncanakan diperluas ke seluruh sektor usaha. Kebijakan ini menyasar sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, sehingga manfaat insentif dapat menjangkau lebih banyak kelompok pekerja. Pada saat yang sama, pemerintah masih membahas penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bersama Kementerian Keuangan. Pembahasan tersebut diperlukan untuk menilai dampak kebijakan terhadap penerimaan negara dan pendapatan bersih pekerja.
Perlindungan bagi pekerja nonformal juga direncanakan berlanjut hingga 2027. Bentuknya mencakup diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Selain itu, pemerintah menyiapkan penyesuaian pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan berdasarkan skala pendapatan pekerja. Pendekatan berbasis pendapatan ini ditujukan agar bantuan lebih proporsional, tetap memberikan perlindungan saat kehilangan pekerjaan, dan mendukung keberlanjutan kesejahteraan pekerja.
Sektor perumahan menjadi salah satu sasaran dalam paket stimulus senilai sekitar Rp31 triliun. Kemudahan fiskal melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diperpanjang hingga 2027 untuk pembelian unit rumah dengan harga paling tinggi Rp2 miliar. Kebijakan ini memberikan ruang bagi calon pembeli untuk memperoleh hunian dengan beban pajak yang lebih ringan selama periode yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, rumah dengan nilai maksimal Rp5 miliar memperoleh pembebasan PPN DTP atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar. Dengan ketentuan tersebut, fasilitas pajak tetap diarahkan pada bagian nilai transaksi yang menjadi batas insentif.
Bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta, pemerintah juga menyiapkan skema kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi. Pembiayaan ini menggunakan bunga sebesar 6 persen dan berlaku untuk pembelian rumah bernilai hingga Rp500 juta. Rancangan tersebut melengkapi dukungan fiskal di sektor perumahan dengan pilihan pembiayaan yang lebih terukur bagi kelompok pekerja berpenghasilan tetap. Pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan program serta persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga penyalur.
Di sektor industri perhiasan, pemerintah sedang merancang regulasi baru mengenai standar PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen. Pengaturan tersebut ditujukan agar penerapan insentif fiskal menjadi lebih mudah dan memiliki acuan yang jelas bagi pelaku usaha. Haryo Limanseto menyampaikan bahwa alokasi sekitar Rp31 triliun masih sedang disisir oleh Kementerian Keuangan. Penelaahan itu mencakup penajaman program agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat serta mendukung fondasi pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada 2027.

