Samarinda, Radanusantara.net, — Unit Opsnal Polsek Palaran mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel las yang terjadi di lingkungan PT Thies, Jalan Pelangi RT 35, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PR (26), warga Samarinda, yang diduga terlibat dalam pencurian kabel las milik perusahaan.
Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, seorang karyawan PT Thies bernama Ardil hendak melakukan pekerjaan pengelasan. Namun, ketika akan menggunakan peralatan tersebut, ia mendapati kabel las berukuran 70 mm dengan panjang sekitar 2 meter sudah tidak berada di tempatnya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan. Akibat kejadian itu, PT Thies mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,8 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Palaran untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Palaran melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan PR pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WITA.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PR mengakui telah mengambil kabel las 70 mm sepanjang 2 meter yang berada di kawasan PT Thies.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Mio GT warna kuning dengan nomor polisi 3435 dan satu buah pisau dapur berbahan stainless steel.
Kapolsek Palaran melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan serta pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Palaran selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi mindik untuk proses hukum lebih lanjut
Sumber : Humas Polsek Palaran
Reporter : ( Samsul Bahri )

