Jejak Sabu Masuk Rutan Depok, Pegawai Diduga Dibayar Rp1 Juta per Paket

Jejak Sabu Masuk Rutan Depok, Pegawai Diduga Dibayar Rp1 Juta per Paket

Depok, Jawa Barat — 7 Oktober 2026, polisi mengungkap dugaan masuknya sabu ke Rumah Tahanan Depok melalui seorang pegawai berinisial S. Pegawai tersebut diduga menerima bayaran Rp1 juta untuk setiap paket sabu yang dibawa masuk dan kemudian diserahkan kepada narapidana di dalam rutan.

Pengungkapan itu bermula dari penyelidikan aparat terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan Rumah Tahanan Depok. Polisi mendalami pola komunikasi, pergerakan barang, serta hubungan pihak luar, pegawai rutan, dan narapidana yang diduga terlibat. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, S disebut memiliki peran sebagai penghubung dalam memasukkan paket terlarang ke area rutan.

Modus yang diduga digunakan adalah membawa paket sabu melewati akses yang seharusnya berada dalam pengawasan petugas. Setelah berhasil masuk, barang tersebut diduga diserahkan kepada narapidana tertentu sesuai arahan yang telah disepakati. Imbalan sebesar Rp1 juta untuk setiap paket menjadi dugaan motif utama S menjalankan peran tersebut.

Polisi masih menelusuri jumlah paket yang telah dibawa masuk, pihak yang memberikan perintah, serta penerima akhir narkotika itu. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan orang lain, baik dari lingkungan rutan maupun jaringan di luar fasilitas pemasyarakatan. Langkah ini penting untuk memastikan perkara tidak berhenti pada satu tersangka dan untuk mengungkap keseluruhan jalur distribusi sabu.

Selain proses pidana, dugaan keterlibatan pegawai tersebut berpotensi memicu pemeriksaan internal terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di Rumah Tahanan Depok. Aparat terkait perlu mengevaluasi prosedur pemeriksaan barang, akses petugas, serta mekanisme pemantauan terhadap komunikasi dengan pihak luar. Polisi menyatakan penyidikan masih berjalan dan keterangan para pihak akan diuji melalui alat bukti yang dikumpulkan, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Berdasarkan keterangan polisi, sabu masuk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok melalui pola pengiriman yang melibatkan pihak dari luar rutan dan seorang pegawai berinisial S. Narkotika tersebut terlebih dahulu dikirim dari luar menuju lokasi di sekitar rutan dengan memanfaatkan jasa ojek online. Penggunaan layanan pengantaran itu diduga bertujuan memudahkan perpindahan paket sekaligus mengurangi kecurigaan, karena pengemudi hanya menjalankan permintaan pengiriman sebagaimana layanan pada umumnya.

Setelah paket tiba di area yang telah ditentukan, S disebut mengambil kiriman tersebut. Pegawai itu kemudian membawa paket sabu masuk ke dalam rutan. Sesudah berada di dalam, paket narkotika diserahkan kepada narapidana yang diduga telah menunggu atau berkomunikasi sebelumnya. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa S diduga memiliki akses dan posisi yang memungkinkan dirinya memasukkan barang terlarang ke area rutan, sementara pengiriman dari luar dilakukan melalui perantara jasa transportasi daring.

Kasatres Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan bahwa S memperoleh bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap item atau paket yang diantarkan. Imbalan tersebut diduga diberikan sebagai kompensasi atas peran S dalam mengambil kiriman, membawanya melewati akses rutan, dan menyerahkannya kepada narapidana. Nilai pembayaran itu menjadi salah satu informasi penting dalam penyelidikan mengenai dugaan jaringan distribusi narkotika di dalam rutan.

Polisi menduga peran S tidak hanya dilakukan satu kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang dikumpulkan, S diduga telah beberapa kali menjalankan tugas serupa dengan pola pengiriman yang relatif sama. Dalam pemeriksaan, S disebut mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami bersama bukti lain, termasuk keterangan para pihak, jejak komunikasi, serta informasi mengenai asal paket dan penerima narkotika di dalam rutan.

Perkara dugaan masuknya sabu ke dalam Rutan Depok mulai terungkap setelah polisi memeriksa dua narapidana berinisial AA dan SW. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan narkotika di dalam rumah tahanan. Dalam keterangannya, keduanya mengakui bahwa mereka menggunakan narkotika selama berada di dalam rutan.

Dari keterangan AA dan SW, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai asal sabu yang digunakan. Keduanya menyebut bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Informasi itu menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian peredaran sabu hingga masuk ke lingkungan rutan.

Kompol Sutirto menjelaskan bahwa polisi melakukan koordinasi dan pendalaman keterangan bersama AA serta SW. Keterangan kedua narapidana itu digunakan untuk memahami bagaimana sabu dapat diterima dan dibawa masuk ke dalam rutan. Dari proses tersebut, penyidik mengetahui adanya pengiriman paket ke sekitar rutan menggunakan jasa ojek online.

Setelah paket dikirim ke lokasi di sekitar rutan, paket tersebut diambil oleh seseorang berinisial S. Selanjutnya, S membawa paket itu masuk ke dalam rutan. Rangkaian ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara karena menunjukkan adanya alur dari pihak yang menyediakan sabu hingga narkotika tersebut dapat berada di dalam rutan.

Menurut Sutirto, S juga telah memberikan pengakuan mengenai perannya dalam rangkaian tersebut. Pengakuan itu memperkuat keterangan yang sebelumnya diperoleh polisi dari AA dan SW. Dengan demikian, penyidik dapat menyusun gambaran mengenai jalur masuk sabu berdasarkan keterangan para pihak yang telah diperiksa, tanpa mengabaikan proses pendalaman terhadap setiap informasi yang muncul selama penyelidikan.

Perkara dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok turut dikaitkan dengan beredarnya video sejumlah warga binaan yang berjoget di sebuah ruangan. Dalam rekaman tersebut, beberapa orang diduga mengonsumsi narkoba. Video itu sempat disebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Depok. Namun, setelah dilakukan penelusuran, lokasi kejadian dipastikan berada di Rutan Depok, sehingga pihak rutan melakukan investigasi internal untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di ruangan tersebut.

Berdasarkan pendalaman awal, terdapat sekitar 22 warga binaan yang berada di ruangan ketika pesta tersebut diduga berlangsung. Petugas kemudian memeriksa kemungkinan keterlibatan masing-masing orang, dengan fokus awal terhadap tiga hingga empat warga binaan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui siapa yang hadir, peran mereka dalam kegiatan tersebut, serta bagaimana narkoba dapat digunakan di dalam area rutan. Proses pendalaman masih berjalan dan belum seluruh dugaan keterlibatan dapat dipastikan.

Polisi juga menemukan dugaan adanya peran dua pegawai rutan dalam pesta yang terekam melalui video tersebut. Salah satu pegawai diduga menyediakan sabu, sedangkan pegawai lainnya diduga menyediakan alat musik yang digunakan dalam kegiatan di ruangan itu. Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, penggeledahan dilakukan pada 4 Oktober 2026. Namun, petugas tidak menemukan sabu di lokasi karena narkoba yang diduga digunakan dalam pesta pada 27 September 2026 telah tidak berada di tempat saat pemeriksaan dilakukan.

Selain penggeledahan, polisi melakukan tes urine terhadap kedua pegawai rutan yang diduga terkait. Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya negatif narkoba. Status tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan peran lain yang sedang diperiksa, karena penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan bukti yang tersedia. Polisi masih menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk warga binaan dan pegawai rutan, serta asal sabu yang dapat masuk ke dalam rutan.