Diduga Aniaya Pria di Kafe, Jody Setiawan Diamankan Polsek Samarinda Ulu

Samarinda, Radarnusantara.net , – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS (23), warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

JS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban saat berada di lantai dua Kafe Kopi Kenangan, kawasan Jalan Ir. H. Juanda, RT 022, Kelurahan Air Putih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban datang ke kafe tersebut untuk bertemu seorang saksi perempuan berinisial Olivia yang telah berada di lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, JS yang diketahui merupakan mantan kekasih saksi datang ke kafe dan melihat korban sedang duduk bersama saksi.

JS kemudian mengajak korban turun ke lantai bawah. Namun, ajakan tersebut ditolak korban. Tak berhenti di situ, JS diduga langsung memegang tangan kanan korban dan berusaha mengambil telepon seluler milik korban.

Situasi kemudian memanas. JS diduga melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak empat kali. Pukulan tersebut mengenai bagian pipi kiri, bibir, pipi kanan, dahi, serta dada korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan memar serta merasakan nyeri pada bagian dada. Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada JS sebagai terlapor. Polisi kemudian mengamankan JS pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan Visum et Repertum sebagai barang bukti. Sementara petunjuk diperoleh dari keterangan korban, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka.

Atas perbuatannya, JS diproses berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Samarinda Ulu menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, serta akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber :Humas Polsek Samarinda Ulu

Reporter : ( Samsul Bahri )