Jakarta | Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf setelah tindakan anggotanya yang diduga menghambat jurnalis saat melakukan peliputan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, menjadi sorotan di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah jurnalis meliput aksi unjuk rasa di area itu. Rekaman kejadian yang beredar luas memicu perhatian publik terhadap perlakuan terhadap pekerja pers di lapangan dan akses mereka untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden tersebut memperlihatkan situasi peliputan yang berlangsung di tengah kegiatan demonstrasi. Dalam rekaman yang viral, terlihat adanya interaksi petugas dan jurnalis ketika peliputan dilakukan. Tindakan anggota yang diduga menghalangi kerja jurnalis kemudian menjadi pokok perhatian, sementara permintaan maaf dari Polda Metro Jaya menandai respons institusi terhadap kejadian itu. Informasi yang tersedia belum menjelaskan secara rinci seluruh rangkaian peristiwa maupun kondisi yang mendahului interaksi tersebut.
Perhatian terhadap kejadian ini juga berkaitan dengan peran jurnalis dalam menyampaikan informasi mengenai aksi unjuk rasa kepada masyarakat. Peliputan di ruang publik, termasuk di sekitar Bundaran HI, memungkinkan perkembangan situasi disampaikan secara langsung dan berdasarkan pengamatan di lapangan. Karena itu, dugaan hambatan terhadap kerja pers selama kegiatan berlangsung menjadi isu yang mendapat perhatian. Polda Metro Jaya telah menyatakan permintaan maaf, tetapi penjelasan mengenai langkah lanjutan atau hasil pemeriksaan atas tindakan anggota tidak disampaikan dalam informasi awal yang beredar.
Viralnya rekaman membuat insiden tersebut cepat dibicarakan dan mendorong publik menyoroti hubungan petugas keamanan dan jurnalis saat aksi berlangsung. Namun, penilaian terhadap kejadian perlu bertumpu pada keterangan yang terverifikasi, tanpa menyimpulkan motif pihak-pihak yang terlibat. Fokus peristiwa sejauh ini adalah permintaan maaf kepolisian setelah tindakan yang diduga menghambat peliputan, serta konteksnya sebagai bagian dari peliputan unjuk rasa di Jakarta Pusat. Perkembangan lebih lanjut diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai kejadian di Bundaran HI.
Insiden yang menjadi perhatian publik itu terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah polisi berseragam berada di sekitar akses menuju Bundaran HI, ketika jurnalis berupaya mendekati kawasan tersebut untuk meliput aksi unjuk rasa. Video itu menjadi salah satu sumber informasi mengenai kejadian di lapangan, meski konteks lengkap peristiwa tidak seluruhnya dapat dipastikan hanya dari potongan rekaman yang beredar.
Dalam video, petugas tampak berada di hadapan para jurnalis dan menghalangi mereka untuk bergerak lebih dekat ke lokasi. Jurnalis yang hendak melakukan peliputan disebut telah menunjukkan kartu identitas pers kepada petugas. Namun, berdasarkan rekaman yang beredar, belum seluruh percakapan maupun penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat terdengar atau terlihat dengan jelas. Karena itu, gambaran mengenai alasan tindakan petugas dan urutan kejadian perlu merujuk pula pada keterangan resmi serta informasi tambahan yang dapat diverifikasi.
Peristiwa tersebut memunculkan dugaan bahwa jurnalis dilarang atau dihalangi saat menjalankan tugas peliputan. Istilah itu perlu dipahami sebagai dugaan yang merujuk pada situasi dalam video, bukan kesimpulan pasti mengenai maksud petugas ataupun keseluruhan kejadian. Rekaman yang tersedia menunjukkan adanya hambatan ketika jurnalis berusaha mendekati kawasan Bundaran HI, tetapi penilaian yang lebih lengkap memerlukan konteks, termasuk keterangan dari jurnalis terkait dan aparat di lokasi. Beredarnya video juga membuat perhatian publik tertuju pada akses peliputan di tengah aksi unjuk rasa. Dalam situasi yang berkembang, kejelasan mengenai apa yang terjadi penting agar informasi tidak melampaui bukti yang tersedia. Dengan demikian, video amatir tersebut menjadi dokumentasi awal atas insiden, sementara dugaan penghalangan tetap perlu dijelaskan secara cermat dan tidak dinyatakan sebagai kepastian sebelum rangkaian faktanya terverifikasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis yang mengalami hambatan saat melakukan peliputan di Bundaran HI. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam tanggapannya, Budi Hermanto menyatakan permohonan maaf kepada para jurnalis yang terdampak oleh kejadian tersebut.
Permohonan maaf itu ditujukan kepada jurnalis yang mengalami hambatan dalam kegiatan peliputan di Bundaran HI. Budi Hermanto, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyampaikan tanggapan tersebut kepada wartawan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dialami jurnalis saat meliput di lokasi tersebut.
Tanggapan dari Polda Metro Jaya disampaikan melalui Budi Hermanto dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat. Pokok pernyataan yang disampaikan adalah permohonan maaf kepada jurnalis yang mengalami hambatan peliputan di Bundaran HI. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dan merujuk pada kejadian yang dialami para jurnalis saat menjalankan peliputan.
Dengan demikian, respons yang disampaikan Budi Hermanto berisi permohonan maaf kepada jurnalis yang mengalami kejadian tersebut di Bundaran HI. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam tanggapannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis yang terdampak hambatan peliputan, tanpa mengubah pokok pesan bahwa pihaknya meminta maaf atas kejadian yang mereka alami.
Permohonan maaf tersebut menjadi inti tanggapan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya terkait hambatan peliputan jurnalis di Bundaran HI. Budi Hermanto menyampaikannya kepada wartawan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan sasaran permohonan maaf berupa jurnalis yang mengalami kejadian tersebut. Pernyataan yang disampaikan tetap berfokus pada pengakuan atas kejadian yang dialami para jurnalis dan penyampaian permohonan maaf kepada mereka.
Pernyataan Budi bahwa kejadian di Bundaran HI akan menjadi bahan evaluasi internal kepolisian menegaskan pentingnya meninjau hambatan yang dialami jurnalis saat menjalankan peliputan. Evaluasi tersebut disebut sebagai bahan internal, sehingga tidak disertai keterangan mengenai tahapan, bentuk tindakan, ataupun hasil pemeriksaan. Dalam konteks permintaan maaf Polda Metro Jaya, perhatian terhadap peristiwa ini juga berkaitan dengan perlunya memastikan tugas jurnalistik dapat berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan. Jurnalis yang berada di lokasi sedang menjalankan pekerjaan untuk meliput, dan kondisi mereka termasuk dalam hal yang perlu diperhatikan ketika keselamatan masyarakat dibicarakan. Keterangan yang disampaikan Budi menempatkan insiden itu sebagai hal yang patut menjadi perhatian kepolisian dari dalam, tanpa menyebutkan rincian lain tentang proses evaluasi.
Penegasan mengenai keselamatan menjadi penting karena masyarakat yang berada di ruang publik memiliki kebutuhan untuk terlindungi, sementara jurnalis juga bekerja di tengah situasi yang mereka liput. Dalam menyampaikan informasi tentang insiden tersebut, keselamatan tidak hanya dipahami sebagai kepentingan umum secara luas, tetapi turut mencakup para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Penekanan ini memberi konteks pada pernyataan bahwa kejadian akan menjadi bahan evaluasi internal. Namun, keterangan yang tersedia tidak memuat hasil evaluasi ataupun penjelasan mengenai langkah tertentu setelah pernyataan itu. Karena itu, bagian ini hanya mencatat hal yang disampaikan Budi, yakni evaluasi internal dan prioritas keselamatan, tanpa mengembangkan klaim mengenai apa yang akan dilakukan kepolisian selanjutnya. Fokusnya tetap pada pengakuan bahwa peristiwa tersebut perlu menjadi bahan perhatian internal.
Budi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama, termasuk keselamatan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Penegasan itu mencakup para pekerja media sebagai bagian dari masyarakat yang berada dalam situasi peliputan, bukan pengecualian dari perhatian terhadap keselamatan. Dalam kaitannya dengan hambatan yang terjadi di Bundaran HI, pernyataan tersebut berjalan beriringan dengan keterangan bahwa kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi internal kepolisian.






