Hukum  

MA Kabulkan Kasasi atas Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

MA Kabulkan Kasasi atas Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

Jakarta | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA menyatakan suket tersebut tidak sah. Perkara kasasi itu tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut menjadi pokok informasi dalam perkara yang diajukan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.

Objek yang dinyatakan tidak sah adalah suket penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Dengan demikian, inti amar MA berkenaan dengan keabsahan surat keterangan tersebut. Putusan yang dibacakan pada tanggal itu secara langsung menyebut dokumen tersebut tidak sah, bukan sekadar mengulang adanya gugatan atau permohonan kasasi. Perkara ini berhubungan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, sebagaimana disebut dalam uraian perkara.

Pengabulan kasasi menunjukkan bahwa MA menerima permohonan kasasi dalam perkara bernomor 742 K/TUN/2026. Informasi mengenai amar ini membedakan dengan jelas status dokumen yang dipersoalkan dan kedudukannya ketika digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Suket tersebut disebut telah digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, sementara amar yang dibacakan MA menyatakan surat itu tidak sah. Kedua hal tersebut merupakan bagian dari inti perkara dan putusan yang disampaikan.

Rincian yang dapat ditegaskan dari putusan ini terbatas pada pengabulan kasasi dan pernyataan MA mengenai ketidakabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA tersebut. Nomor perkara, tanggal pembacaan amar, serta kaitan dokumen dengan persyaratan pencalonan memberikan konteks dasar untuk memahami keputusan. Tanpa keterangan tambahan mengenai pertimbangan majelis atau langkah setelah putusan, tidak tepat menarik kesimpulan lebih jauh tentang konsekuensi hukumnya. Pokok amar tetap bahwa suket yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah oleh MA.

Penggugat, HM Subhan, menyatakan telah menerima pemberitahuan mengenai amar putusan perkara kasasi melalui sistem e-court pada 30 Oktober 2026. Pemberitahuan itu, menurut keterangan Subhan, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara bernomor 742 K/TUN/2026. Dengan demikian, informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa majelis kasasi mengabulkan permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut, yang berkaitan dengan suket penyetaraan pendidikan Gibran.

Keterangan Subhan perlu dibedakan dari tersedianya dokumen putusan secara lengkap. Pada saat informasi itu disampaikan, salinan lengkap putusan belum diunggah melalui situs resmi Mahkamah Agung. Karena itu, pemberitahuan amar melalui e-court belum sama dengan akses publik terhadap seluruh pertimbangan hukum dan rincian amar dalam dokumen resmi. Isi lengkap putusan masih perlu merujuk pada salinan yang diterbitkan dan dapat diperiksa melalui kanal resmi pengadilan.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan belum mengetahui informasi mengenai pemberitahuan yang diterima Subhan tersebut. Ia mengatakan akan memeriksanya lebih lanjut. Pernyataan Yanto menggambarkan bahwa pada saat dimintai keterangan, ia belum memperoleh informasi itu; respons tersebut tidak meniadakan keterangan Subhan tentang notifikasi yang ia terima melalui e-court.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang berbeda dalam perkembangan perkara ini: Subhan melaporkan telah menerima pemberitahuan bahwa kasasi dikabulkan, sementara pihak juru bicara MA saat itu belum mengetahui informasi tersebut dan berencana melakukan pengecekan. Sampai salinan putusan lengkap tersedia, rincian dasar pertimbangan majelis dan konsekuensi hukum putusan belum dapat dipastikan hanya dari pemberitahuan amar. Publikasi dokumen resmi nantinya akan menjadi rujukan untuk memahami secara utuh alasan MA dalam mengabulkan kasasi serta tindak lanjut yang harus dilakukan para pihak.

Dalam permohonannya, Subhan mengajukan tiga tuntutan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan milik Gibran. Pertama, ia meminta agar gugatannya dikabulkan seluruhnya. Kedua, Subhan memohon supaya suket penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah. Ketiga, ia meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang memegangnya, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ketiga permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum yang diajukan Subhan dalam perkara yang kemudian berujung pada dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, tuntutan mengenai keabsahan dokumen dan penarikannya menjadi bagian penting dari pokok perkara yang diajukan.

Kabar mengenai putusan MA disampaikan Denny Indrayana melalui akun Instagram pribadinya. Denny merupakan kolega Subhan dan pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam unggahannya, ia menyebut putusan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai wakil presiden. Pandangan itu merupakan penilaian Denny atas hubungan putusan kedua lembaga, bukan kesimpulan yang dinyatakan oleh redaksi. Penyampaian kabar melalui media sosial tersebut sekaligus mengaitkan putusan kasasi dengan perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.

Sebagai konteks atas pernyataan tersebut, pertimbangan hukum MK sebelumnya menyebut bahwa pihaknya tidak menemukan bukti berupa dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Keterangan itu merujuk pada isi pertimbangan hukum MK dan perlu dibedakan dari tiga tuntutan Subhan dalam perkara kasasi di MA. Adapun penilaian bahwa putusan MA sejalan dengan putusan MK disampaikan Denny, yang menghubungkan kedua putusan dalam konteks syarat pendidikan pencalonan Gibran. Pemisahan isi petitum, keterangan dalam pertimbangan MK, dan penilaian Denny membantu pembaca memahami dasar informasi yang disampaikan tanpa mencampuradukkan posisi masing-masing pihak maupun lembaga.

Selain perkara kasasi Subhan terkait suket penyetaraan pendidikan, Gibran Rakabuming Raka sebelumnya juga menghadapi gugatan terpisah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut menyangkut surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dokumen itu digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dengan demikian, perkara di PTUN Jakarta ini memiliki jalur dan penggugat yang berbeda dari perkara kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA); keduanya tidak sepatutnya dipahami sebagai satu perkara yang sama.

Menurut informasi yang disampaikan, gugatan PTUN itu diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana. Namun, perusahaan tersebut kemudian mencabut gugatannya pada Kamis, sehari sebelum Gibran memberikan pernyataan pada Jumat, 30 Oktober. Pencabutan itu membuat proses gugatan tersebut tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana direncanakan. Latar belakang maupun alasan pihak penggugat memilih mencabut gugatan tidak dijelaskan dalam keterangan Gibran yang diberitakan. Karena itu, pencabutan gugatan tersebut perlu dicatat sebagai perkembangan tersendiri dalam proses hukum terkait dokumen penyetaraan pendidikan, bukan sebagai hasil dari putusan kasasi Subhan.

Menanggapi pencabutan itu, Gibran mengatakan bahwa ia sebenarnya telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian. Ia juga menyatakan siap membuka dokumen tersebut dalam persidangan, sehingga materi yang dipersoalkan dapat diperiksa melalui proses hukum. Gibran menyayangkan keputusan penggugat untuk mundur sebelum pembuktian berlangsung. Pernyataan itu disampaikan setelah ia menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Gibran menyatakan kesiapan untuk memberikan dokumen apabila perkara berlanjut, tetapi pencabutan oleh PT Mercy Toga Kirana menghentikan gugatan yang diajukan di PTUN Jakarta. Perkembangan ini menjadi bagian dari riwayat sengketa seputar suket penyetaraan yang berbeda dari proses kasasi Subhan, yang memiliki pihak serta tahapan hukum tersendiri.

Baca juga: Revitalisasi Sarana Pendidikan di Kebayoran Lama | Catatan Politik Bamsoet: Pendidikan Gratis dan Relevansinya Mewujudkan Indonesia Emas 2045