Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Dipersoalkan, Polisi Sebut Prosedur Sesuai Aturan

Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Dipersoalkan, Polisi Sebut Prosedur Sesuai Aturan

Kabupaten Sukoharjo | Pengurus Pondok Pesantren HQ di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan keberatan atas cara polisi melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah. Sekretaris Pondok HQ, Diyana Indah Sari, mengatakan pihaknya merasa terintimidasi oleh tindakan petugas saat memasuki area pondok. Keterangan itu menggambarkan pengalaman para pengurus dan santriwati ketika proses penggeledahan berlangsung.

Diyana menuturkan, setelah pintu dibuka, sejumlah santriwati ditarik keluar. Menurut dia, para santriwati juga dibentak dan ditodong menggunakan senjata laras panjang. Ia menyampaikan bahwa peristiwa tersebut menimbulkan ketakutan, terutama karena tindakan itu terjadi di hadapan penghuni pondok yang sedang berada di dalam. Klaim mengenai perlakuan petugas tersebut merupakan keterangan dari pihak pesantren dan menjadi pokok persoalan yang mereka sampaikan terkait pelaksanaan penggeledahan.

Diyana turut menyebut bahwa beberapa santriwati saat itu belum mengenakan jilbab dan pakaian yang semestinya. Kondisi tersebut, menurut keterangannya, membuat situasi terasa semakin tidak nyaman bagi para penghuni pesantren. Ia menggambarkan bahwa mereka tidak memiliki banyak waktu untuk bersiap sebelum diminta keluar. Karena itu, pengurus menilai cara petugas menangani para santriwati patut dipersoalkan, terlepas dari proses penyelidikan yang sedang berjalan atas perkara pembakaran warung tersebut.

Secara keseluruhan, Diyana menggambarkan suasana penggeledahan sebagai menegangkan dan menakutkan. Pengurus pesantren merasa perlakuan yang mereka ceritakan telah membuat para santriwati tertekan, khususnya ketika mereka ditarik keluar, dibentak, dan berhadapan dengan senjata laras panjang. Pernyataan itu menempatkan pengalaman para penghuni pondok sebagai sorotan dalam polemik penggeledahan. Mereka meminta agar kejadian tersebut dipahami dari sudut pandang pihak pesantren, sementara penyelidikan terhadap pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah tetap menjadi latar belakang tindakan polisi.

Penggeledahan di pondok pesantren di Sukoharjo berlangsung pada Selasa, 27 Oktober, sekitar pukul 03.50 WIB. Waktu tersebut menjadi bagian penting dalam kronologi yang disampaikan terkait tindakan polisi di lingkungan pesantren. Setelah penggeledahan, para santriwati dan ustazah dibawa ke Mapolsek Mojolaban. Peristiwa itu kemudian berlanjut dengan pemindahan mereka ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dengan demikian, rangkaian yang disebutkan mencakup penggeledahan, perjalanan ke polsek, lalu pemeriksaan lanjutan di polres. Keterangan mengenai urutan ini menggambarkan bagaimana para santriwati dan ustazah berada dalam proses pemeriksaan setelah kegiatan penggeledahan dilakukan. Pemeriksaan mereka disebut berlangsung dalam kapasitas sebagai saksi, bukan dengan keterangan status lain dalam informasi yang tersedia.

Diyana menyampaikan keluhan mengenai pendampingan selama proses tersebut. Menurut keterangannya, ketika berada di Mapolsek Mojolaban, para santriwati dan ustazah tidak didampingi kuasa hukum maupun dinas terkait. Keluhan itu merujuk secara khusus pada tahap saat mereka berada di polsek. Situasi pendampingan kemudian berbeda ketika proses berlanjut ke Polres Sukoharjo. Diyana menyebut pendampingan baru tersedia saat pemeriksaan dilakukan di polres. Karena itu, perbedaan kedua lokasi pemeriksaan menjadi pokok yang disorot dalam keterangannya: di polsek mereka tidak memperoleh pendampingan dari kuasa hukum ataupun dinas terkait, sementara di polres pendampingan telah tersedia. Informasi yang disampaikan tidak merinci siapa pendamping tersebut maupun bentuk pendampingan yang diberikan.

Urutan peristiwa tersebut penting untuk membedakan waktu dan tempat setiap tahap. Penggeledahan disebut terjadi sekitar pukul 03.50 WIB pada Selasa, 27 Oktober, sebelum para santriwati dan ustazah dibawa ke Mapolsek Mojolaban. Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo untuk diperiksa sebagai saksi. Adapun persoalan pendampingan yang disampaikan Diyana berkaitan dengan pengalaman di kedua tempat itu: tidak ada kuasa hukum atau dinas terkait yang mendampingi saat di polsek, dan pendampingan baru tersedia ketika pemeriksaan berlangsung di polres. Keterangan tersebut memuat kronologi serta keluhan mengenai pendampingan tanpa menyebut durasi mereka berada di masing-masing lokasi, identitas pendamping, atau rincian lain yang tidak disampaikan. Karena itu, uraian ini terbatas pada waktu penggeledahan, pemindahan ke dua kantor polisi, status pemeriksaan sebagai saksi, dan perbedaan pendampingan yang dikemukakan Diyana.

Diyana menyampaikan keberatan atas cara aparat melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren. Menurut keterangan pihak ponpes, tindakan tersebut dinilai tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang semestinya dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar serta tata cara pelaksanaannya. Pihak pondok mempersoalkan bagaimana petugas memasuki area pesantren, berkomunikasi dengan pengurus, dan menangani barang-barang yang berada di lokasi. Keberatan itu disampaikan sebagai tanggapan atas tindakan aparat, sementara penilaian mengenai kepatuhan prosedur perlu merujuk pada keterangan semua pihak dan pemeriksaan yang berwenang.

Pengurus ponpes juga mengklaim sejumlah barang dibawa atau disita dalam penggeledahan tanpa surat resmi yang diberikan kepada pihak pondok pada saat kejadian. Menurut Diyana, ketiadaan dokumen yang diserahkan ketika barang diambil membuat pengurus tidak memperoleh kejelasan langsung tentang barang apa saja yang diamankan, dasar penyitaan, serta mekanisme untuk mencatat dan menindaklanjutinya. Klaim tersebut merupakan versi pihak ponpes dan perlu dibedakan dari keterangan kepolisian mengenai prosedur yang mereka sebut telah sesuai aturan. Kepastian mengenai dokumen dan proses penyitaan membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap catatan resmi dari kedua pihak.

Dalam keterangannya, pihak pondok menggambarkan pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati yang masih di bawah umur sebagai tindakan yang membuat suasana menjadi sangat menakutkan. Mereka menyatakan peristiwa itu memicu ketakutan dan trauma, tidak hanya bagi para santri, tetapi juga bagi ustazah yang berada di lingkungan pesantren. Pengurus menilai dampak psikologis tersebut perlu diperhatikan selain persoalan prosedur dan penyitaan barang. Uraian mengenai pendobrakan, penodongan, dan dampaknya ini adalah keterangan serta penilaian dari pihak ponpes, bukan kesimpulan independen mengenai apa yang terjadi. Penilaian faktual atas peristiwa dan kesesuaiannya dengan aturan memerlukan verifikasi yang objektif, termasuk dengan mendengar keterangan aparat, saksi, serta pihak-pihak yang terdampak.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah anggapan bahwa penggeledahan di pondok pesantren (ponpes) dilakukan tanpa dasar. Ia menyatakan tindakan tersebut telah mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan didukung penetapan dari Pengadilan Negeri. Menurut Andika, penyidik juga menemukan sejumlah barang dalam kegiatan itu. Barang-barang tersebut kini masih didalami, tetapi ia tidak merinci jenis maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.

Penggeledahan berlangsung dalam konteks penyelidikan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Polisi menetapkan AS, yang disebut sebagai mantan narapidana terorisme, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain AS, polisi menyatakan satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Proses penyelidikan, menurut keterangan kepolisian, menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait serta mengumpulkan barang bukti.

Di sisi lain, Diyana menyangkal bahwa ponpes memiliki hubungan dengan tersangka S yang disebut dalam keterangannya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tanggapan atas sorotan terhadap penggeledahan dan kaitan lembaga pendidikan itu dengan perkara. Polisi tetap menyampaikan bahwa langkah penggeledahan telah memperoleh penetapan pengadilan, sementara barang yang ditemukan masih diperiksa lebih lanjut. Belum ada rincian tambahan mengenai barang tersebut yang disampaikan dalam keterangan yang tersedia.

Polisi juga menjelaskan penangkapan AS pada Senin, 19 Oktober. Menurut Andika, saat akan ditangkap, AS melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Anggota polisi, kata dia, turut diserang menggunakan anak panah. Aparat kemudian melumpuhkan AS dan membawanya ke tahanan.

Baca juga: Kecelakaan Kereta Argo Bromo: Masinis Diduga Mengabaikan Prosedur Pengereman | Penyidik KPK Gelar Penggeledahan di PT Summarecon Bogor Terkait Dugaan Korupsi Hak Tanah | Penyelidikan KPK: Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor Terkait Dugaan Korupsi