Berita  

PKBM AR-RIZKIYAH ZHILANG Di Duga Fiktif, Gedung Di Gembok Warga Tak Pernah Lihat Ada Siswa , Hanya Serap Dana BOP danPIP

Kabupaten Bogor, Radarnusantara.net ,– Luar biasa Dunia Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor kembali tercoreng. Sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Nanggung diduga hanya bermodal plang dan gembok, Kuat Dugaan hanya untuk mengeruk dana bantuan pemerintah.

Hasil investigasi , (19/10 ) 2026, di lapangan, PKBM yang dimaksud adalah *PKBM AR-RIZKIYAH ZHILANG* yang diselenggarakan oleh *YAYASAN AN-NASHAR JENTA*.

Di atas spanduk yang terpasang, yayasan ini mengantongi Akta Notaris Yasser Arafat, SH.M.Kn.
, No. 05 tanggal 07 Juni 2017 dengan SK Menkumham No. http://AHU-0009525.AH.01.04 Tahun 2017.

Alamat yayasan tercatat di Kampung. Panggaduan Kuda RT 03/07 Desa Pangkal Jaya, Kecamatan. Nanggung.Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Sementara alamat PKBM berada di Kampung. Cadas Leueur RT 01/05 Desa Bantarkaret, Kecamatan. Nanggung, Kabupatem. Bogor Provinsi Jawa Barat.

PKBM ini mengklaim menyelenggarakan pendidikan kesetaraan *PAKET A setara SD, PAKET B setara SMP, dan PAKET C setara SMA* dengan Nomor Izin Operasional Pendirian 421.10/00005/DPMPTSP.

Fakta di Lapangaan : Toko kosong dan di gembok : :
Namun fakta di lapangan berbanding terbalik 180 derajat.

Saat Awak Media Radarnusantara.net, mendatangi lokasi, gedung yang hanya berupa Toko pintu folding gate besi itu dalam keadaan *terkunci gembok dan kosong melompong*.
Tidak ada satu pun sarana pembelajaran. Tidak ada meja, kursi, papan tulis, buku, tutor, apalagi siswa yang belajar.

Warga sekitar Kampung. Cadas Leueur bahkan mengaku tidak pernah melihat aktivitas belajar mengajar di sana.

Gak pernah ada yang belajar di situ pak. Tiap hari tutup di gembok. Paling cuma ada plang nya doang. Orang sini juga gak tau itu sekolah apa, tau-tau ada spanduk,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kuat Dugaan Modus Serap BOP dan PIP.
mengarah pada modus lama: PKBM fiktif hanya bermodalkan plang nama untuk mendapatkan legalitas sebagai penerima *Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PKBM dari Kemendikbud, Dana PIP, dan bantuan lainnya.*

Dengan klaim jumlah siswa fiktif Paket A, B, dan C yang bisa mencapai ratusan orang, potensi kerugian negara ditaksir bisa mencapai *ratusan juta rupiah per tahun.*

Padahal, syarat mutlak pendirian PKBM sesuai Permendikbud harus memiliki sarana prasarana lengkap, tutor bersertifikat, memiliki peserta didik jelas, dan melaksanakan kegiatan pembelajaran minimal 3 kali seminggu.

Warga minta DISDIK dan INSPEKTORAT turun,
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor khususnya Bidang PNFI dan DPMPTSP Kabupaten Bogor untuk segera turun ke lapangan melakukan Sidak .
verifikasi faktual.

Jika terbukti fiktif, warga mendesak agar izin operasional PKBM AR-RIZKIYAH ZHILANG segera dicabut.

Selain itu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Barat dan Inspektorat Kabupaten Bogor diminta untuk mengaudit aliran dana BOP yang telah diterima yayasan tersebut selama ini serta menelusuri keberadaan siswa-siswanya yang terdaftar di Dapodik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan An-Nashar Jenta dan pengelola PKBM AR-RIZKIYAH ZHILANG belum dapat dikonfirmasi.

Reporter: ( A.Kobul )