DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan seorang petugas Rumah Tahanan Negara Depok berinisial SD telah diberhentikan sebagai aparatur sipil negara. Pemberhentian tersebut merupakan sanksi atas keterlibatan SD dalam perkara narkoba di lingkungan rutan. Petugas itu ditemukan menyediakan atau memasukkan narkoba kepada narapidana, sehingga tindakannya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban dan integritas sebagai aparatur negara.
Keputusan pemecatan tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan. Menurut keterangan institusi, penjatuhan sanksi dilakukan setelah proses pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan SD. Pemeriksaan itu menjadi dasar untuk menentukan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap petugas pemasyarakatan, terutama terkait upaya mencegah peredaran barang terlarang di dalam rutan. Petugas memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan narapidana menjalani pembinaan sesuai aturan. Tindakan menyediakan atau memasukkan narkoba tidak hanya melanggar disiplin kedinasan, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan penghuni dan seluruh lingkungan Rumah Tahanan Negara Depok.
Pemberhentian SD menunjukkan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba dapat berujung pada sanksi paling berat dalam status kepegawaian. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap petugas harus menjalankan tugas secara profesional dan menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Penindakan terhadap kasus tersebut diharapkan memperkuat pengawasan internal serta menjadi peringatan bagi petugas lain agar tidak terlibat dalam pemasokan narkoba kepada narapidana maupun pelanggaran serupa.
Informasi mengenai pemecatan seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok disampaikan setelah rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas penanganan peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Rapat tersebut berlangsung di Trinity Tower, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 9 Oktober. Pertemuan itu dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi menyatakan bahwa petugas yang diberhentikan memiliki keterlibatan langsung dalam memasukkan narkoba ke dalam lapas. “Yang bersangkutan memang orang yang memasukkan narkoba ke dalam lapas sebanyak tiga kali,” ujar Rudi. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemecatan bukan semata-mata didasarkan pada dugaan pelanggaran administratif, melainkan berkaitan dengan tindakan berulang yang berhubungan dengan masuknya narkoba ke dalam area tahanan.
Keterangan mengenai tiga kali pemasukan narkoba itu menjadi bagian penting dari penjelasan pemerintah setelah rapat koordinasi. Penyampaian tersebut juga memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah pemecatan menunjukkan adanya sanksi tegas terhadap petugas yang terbukti menjalankan peran dalam memasukkan barang terlarang ke lapas, terutama karena perbuatannya disebut terjadi lebih dari satu kali.
Rudi juga menjelaskan bahwa tidak semua petugas yang diperiksa menerima sanksi pemecatan. Beberapa petugas lainnya hanya dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran masing-masing. Pembedaan sanksi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan peran dan bentuk pelanggaran setiap petugas. Dengan demikian, pemecatan ditujukan kepada petugas yang disebut memasukkan narkoba sebanyak tiga kali, sedangkan petugas lain dikenai tindakan disipliner berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebelum keputusan pemecatan petugas Rutan Depok diumumkan, pihak rumah tahanan negara tersebut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah orang di dalam area rutan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan beredarnya informasi mengenai sekelompok pria yang terlihat berjoget dan diduga mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan yang diklaim berada di dalam lapas. Informasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan, keamanan, serta kemungkinan adanya pelanggaran tata tertib di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Depok, Ario Galih Maduseno, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia menjelaskan, petugas belum menyimpulkan seluruh fakta karena keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi masih harus dicocokkan dengan bukti dan informasi lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh, termasuk mengetahui status ruangan, kronologi kejadian, serta pihak yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam proses pendalaman, sebanyak 22 narapidana dan dua petugas diperiksa oleh pihak Rutan Depok. Pemeriksaan terhadap para narapidana diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kejadian dari berbagai sudut pandang, sedangkan pemeriksaan terhadap petugas ditujukan untuk menilai pelaksanaan pengawasan dan kemungkinan adanya kelalaian. Keterangan para saksi juga dapat membantu memastikan apakah aktivitas yang terekam atau dilaporkan benar terjadi di dalam kawasan rutan.
Dua petugas yang menjalani pemeriksaan merupakan pegawai Rutan Depok. Keduanya berasal dari unsur yang berbeda, yakni jajaran satuan pengamanan dan staf bimbingan kerja. Selain memeriksa 24 orang tersebut, pendalaman juga diarahkan kepada sekitar tiga hingga empat orang lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa. Identitas dan peran mereka masih ditelusuri, sehingga belum dapat disimpulkan bentuk keterlibatannya.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi Rutan Depok dan instansi terkait untuk menentukan langkah administratif maupun tindakan lain sesuai ketentuan. Proses tersebut diharapkan berlangsung objektif, dengan tetap mengedepankan verifikasi fakta sebelum keputusan final ditetapkan.
Sebagai langkah lanjutan atas kasus petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok yang diberhentikan karena diduga memasukkan narkoba sebanyak tiga kali, pihak Rutan Depok telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Pelaporan itu disampaikan untuk memastikan perkara tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.
Ario Galih Maduseno menyatakan bahwa laporan juga telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, penyampaian informasi kepada dua pihak tersebut diperlukan agar Rutan Depok memperoleh arahan mengenai langkah penanganan selanjutnya. Dengan demikian, tindak lanjut atas kejadian ini dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terkait.
Pelaporan kepada kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi bagian dari prosedur yang ditempuh Rutan Depok setelah mengambil tindakan terhadap petugas yang bersangkutan. Rutan Depok menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak terkait untuk mendapatkan arahan, termasuk mengenai proses penanganan yang perlu dilakukan setelah laporan diterima.
Ario menegaskan bahwa Rutan Depok masih menunggu arahan dari kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Keterangan tersebut menjadi dasar informasi mengenai langkah lanjutan yang sedang ditempuh oleh pihak Rutan Depok. Adapun perkembangan mengenai laporan, proses penyelidikan, serta status hukum pihak-pihak lain belum disampaikan dalam keterangan tersebut.

