AMBON, MALUKU — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Warga Kampung Ambon, Jakarta Barat, menyampaikan apresiasi terhadap penggerebekan narkoba yang dilakukan aparat pada Jumat (9/10/2026). Tindakan yang melibatkan polisi dan BNN tersebut dinilai menjawab keresahan masyarakat selama ini, terutama terkait peredaran narkoba serta keberadaan pecandu di lingkungan sekitar. Bagi warga, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak pada rasa aman dan ketertiban kawasan.
Keresahan tersebut mendorong warga untuk ikut membantu aparat dalam pelaksanaan operasi. Dukungan masyarakat ditunjukkan melalui keterlibatan mereka dalam memberikan bantuan selama penggerebekan berlangsung. Sikap itu mencerminkan adanya kepedulian warga terhadap kondisi lingkungan dan keinginan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib. Warga memandang langkah aparat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan bersama, sehingga operasi tersebut mendapatkan sambutan positif dari masyarakat setempat.
Apresiasi warga juga muncul karena penggerebekan dipandang menyentuh persoalan yang mereka rasakan secara langsung. Peredaran narkoba dan keberadaan pecandu menimbulkan kegelisahan di tengah kehidupan sehari-hari, sehingga kehadiran aparat dianggap penting untuk merespons situasi tersebut. Kerja sama masyarakat, polisi, dan BNN menjadi tanda bahwa penanganan gangguan keamanan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Dengan membantu operasi dan menyampaikan dukungan, warga Kampung Ambon menunjukkan harapan agar perhatian terhadap persoalan narkoba di wilayah tersebut tetap diberikan. Mereka menilai tindakan penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga ketertiban lingkungan. Dukungan itu sekaligus memperlihatkan bahwa masyarakat tidak ingin tinggal diam ketika kondisi sekitar menimbulkan keresahan, serta siap bekerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan kawasan.
Keberadaan para pecandu narkoba di lingkungan Kampung Ambon disebut berdampak langsung terhadap kenyamanan warga. Ketua RW 07, Yeni Ritiau Napitupulu, membenarkan laporan mengenai gangguan yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, keluhan tersebut bukan sekadar informasi yang beredar, melainkan kondisi nyata yang dialami warga di lingkungan tempat tinggal mereka.
Salah satu persoalan yang paling dikeluhkan adalah suara bising pada malam hari. Aktivitas tersebut membuat suasana lingkungan menjadi tidak tenang, terutama ketika warga hendak beristirahat. Kebisingan yang berlangsung pada waktu malam dinilai mengganggu ketenteraman dan menambah beban warga yang harus tetap menjalankan kegiatan sehari-hari pada pagi berikutnya.
Selain suara bising, warga juga mengeluhkan kendaraan yang menghalangi jalan keluar-masuk rumah. Kondisi ini menyulitkan pergerakan warga ketika hendak meninggalkan atau memasuki tempat tinggal mereka. Akses yang semestinya dapat digunakan secara lancar menjadi terganggu karena kendaraan berada di jalur yang diperlukan warga.
Yeni menggambarkan rangkaian keluhan tersebut sebagai bentuk keributan di lingkungan. Penjelasan itu menegaskan bahwa dampak keberadaan para pecandu tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban secara umum, tetapi telah dirasakan dalam ruang hidup warga sehari-hari. Suara bising pada malam hari dan kendaraan yang menghalangi akses rumah menjadi pengalaman langsung yang mendorong masyarakat mendukung tindakan pemberantasan narkoba.
Dengan membenarkan laporan warga, Yeni menunjukkan bahwa keresahan tersebut memiliki dasar yang jelas. Keterangan dari tingkat rukun warga memperlihatkan bagaimana gangguan itu memengaruhi kenyamanan dan akses masyarakat di sekitar lokasi. Bagi warga, penanganan terhadap persoalan tersebut penting agar lingkungan kembali lebih tertib dan aktivitas keluar-masuk rumah tidak lagi terhambat oleh kendaraan yang menghalangi jalan.
Pengawasan terhadap rumah kos di Kampung Ambon menghadapi sejumlah kendala, terutama karena adanya dugaan kamar indekos yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan narkoba. Tempat tinggal sementara disebut dapat dimanfaatkan untuk mengelabui petugas, sebab barang terlarang lebih mudah dipindahkan atau disembunyikan ketika identitas penghuni dan aktivitas di dalam kamar tidak diketahui secara jelas. Kondisi tersebut membuat pemantauan lingkungan menjadi lebih rumit dibandingkan pengawasan terhadap rumah tinggal yang penghuninya telah dikenal warga.
Pengurus lingkungan juga memiliki keterbatasan dalam mengawasi para penyewa. Sebagian pemilik atau penghuni kos tidak menjalankan kewajiban lapor kepada pengurus setempat, sehingga data mengenai orang yang tinggal di wilayah tersebut tidak selalu tersedia. Ketika penyewa maupun pihak terkait tidak terbuka mengenai identitas, lama tinggal, atau tujuan keberadaannya, pengurus RT dan RW kesulitan mencocokkan informasi serta mengenali perubahan penghuni. Dalam situasi tertentu, RT datang untuk mencari seseorang, tetapi orang yang dimaksud sudah tidak berada di tempat. Hal ini menggambarkan kendala pemantauan di lapangan tanpa serta-merta menunjukkan adanya kelalaian atau pelanggaran baru.
Ketua RW Kampung Ambon, Yeni, menyampaikan bahwa pemilik kos telah diminta menerapkan aturan pelaporan yang jelas. Setiap penghuni baru wajib melapor kepada pengurus lingkungan dalam waktu 1×24 jam setelah menempati kamar. Selain itu, pemilik kos atau pengelola perlu menyerahkan data KTP penghuni sebagai bagian dari pendataan warga. Informasi tersebut penting untuk membantu pengurus memahami siapa saja yang tinggal di lingkungan tersebut dan memudahkan koordinasi apabila diperlukan.
Yeni telah menjabat sebagai ketua RW di Kampung Ambon selama 13 tahun. Namun, ia menegaskan bahwa pengurus lingkungan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana. Peran mereka terbatas pada pendataan, penyampaian informasi, dan koordinasi dengan aparat berwenang. Karena itu, efektivitas pengawasan rumah kos sangat bergantung pada keterbukaan pemilik dan penyewa, serta tindak lanjut aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua RW, Yeni, menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian dan seluruh pihak yang telah mendatangi kawasan Kampung Ambon dalam rangka menjaga ketertiban serta keamanan. Kehadiran petugas di wilayah tersebut dinilai menunjukkan perhatian terhadap kondisi lingkungan dan kebutuhan warga untuk mendapatkan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari.
Yeni juga mengapresiasi keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama unsur terkait lainnya dalam pelaksanaan operasi pemberantasan narkoba. Menurutnya, langkah tersebut dapat menumbuhkan optimisme warga bahwa kondisi Kampung Ambon dapat bergerak menuju situasi yang lebih kondusif. Tindakan nyata dari aparat diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya menjaga lingkungan dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, Yeni berharap operasi pemberantasan narkoba tidak berhenti sebagai formalitas atau kegiatan sesaat. Pemberantasan perlu dijalankan melalui komitmen dan konsistensi yang berkelanjutan, mulai dari tingkat atas hingga bawah. Dengan demikian, penanganan tidak hanya terlihat ketika operasi berlangsung, tetapi juga diteruskan melalui pengawasan, koordinasi, dan langkah lain yang diperlukan untuk menjaga ketertiban kawasan.
Ia menilai kesinambungan tersebut penting agar hasil operasi dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh warga. Dukungan masyarakat juga perlu berjalan seiring dengan kerja aparat, sehingga setiap upaya pencegahan dan penindakan memperoleh dukungan lingkungan. Bagi Yeni, persoalan narkoba tidak dapat diselesaikan oleh satu unit atau satu orang saja, melainkan membutuhkan kerja bersama dan tanggung jawab seluruh pihak secara konsisten.

