Perpres Nomor 27 tentang Ekosistem Ojol Segera Diterbitkan

Bahtra Banong Memimpin Panja RUU Pemilu, DPR Siapkan Pembahasan Terbuka

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden yang mengatur ekosistem ojek online. Aturan tersebut kini segera memasuki tahap penerbitan sebagai Perpres Nomor 27 tentang Ekosistem Ojol. Penyelesaian penyusunan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober.

Dalam penyampaiannya, Sufmi Dasco menegaskan bahwa pembahasan DPR dan pemerintah terkait regulasi ekosistem ojek online telah dirampungkan. Dengan selesainya proses penyusunan, dokumen peraturan tersebut selanjutnya akan diproses menuju penerbitan. Informasi ini menjadi penanda bahwa rancangan aturan yang mengatur ekosistem ojol telah mencapai tahap akhir dalam penyusunannya.

Perpres tersebut disiapkan sebagai regulasi yang memuat pengaturan mengenai ekosistem ojek online. Penyebutannya sebagai Perpres Nomor 27 merujuk pada aturan yang telah disusun melalui pembahasan bersama lembaga legislatif dan pemerintah. Keterangan mengenai penyelesaian aturan disampaikan secara langsung dalam agenda konferensi pers DPR di kompleks parlemen.

Dalam kesempatan itu, keterangan yang diberikan berfokus pada status penyusunan regulasi. DPR dan pemerintah disebut telah menyelesaikan materi peraturan, sehingga tahap berikutnya adalah penerbitan Perpres. Pemerintah selanjutnya akan menjalankan proses yang diperlukan agar aturan tersebut dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perkembangan terbaru mengenai regulasi ojek online adalah rampungnya penyusunan Peraturan Presiden. Pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis, 8 Oktober, menjadi dasar informasi bahwa aturan mengenai ekosistem ojol telah selesai disiapkan dan segera memasuki proses penerbitan.

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa proses menuju penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 memasuki tahap lanjutan setelah penyusunannya selesai. Menurut penjelasan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara akan merilis regulasi itu secara resmi pada hari yang sama. Pernyataan ini menegaskan bahwa Perpres Nomor 27 tidak berhenti pada tahap penyusunan, melainkan segera berlanjut ke proses pengumuman resmi oleh kementerian yang berwenang.

Informasi tersebut memberikan gambaran mengenai urutan proses penerbitan regulasi. Penyelesaian penyusunan menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan berikutnya, sementara pengumuman oleh Kementerian Sekretariat Negara menjadi penanda bahwa peraturan tersebut akan segera disampaikan secara resmi. Dengan demikian, keterangan Dasco berfokus pada kesiapan rilis dan waktu pengumumannya, bukan pada rincian substansi yang termuat dalam peraturan.

Pernyataan mengenai rilis pada hari yang sama juga menunjukkan bahwa tahap lanjutan itu diproyeksikan berlangsung segera setelah proses penyusunan dinyatakan selesai. Namun, informasi yang disampaikan hanya menerangkan rencana pengumuman resmi oleh Kementerian Sekretariat Negara. Belum terdapat keterangan tambahan mengenai tanggal mulai berlaku, isi pasal, ataupun mekanisme penerapan Perpres Nomor 27 dalam bahan pernyataan tersebut.

Karena itu, perkembangan ini dapat dipahami sebagai kepastian mengenai langkah administratif berikutnya dalam penerbitan Perpres Nomor 27. Publik menunggu rilis resmi dari Kementerian Sekretariat Negara untuk memperoleh informasi yang telah ditetapkan dalam dokumen peraturan. Sampai pengumuman tersebut dilakukan, penjelasan Sufmi Dasco Ahmad menjadi keterangan bahwa regulasi mengenai ekosistem ojol akan segera diumumkan secara resmi setelah penyusunan selesai.

Perpres Nomor 27 memiliki cakupan pengaturan yang berfokus pada ekosistem layanan ojek online atau ojol dengan kendaraan roda dua. Salah satu ruang lingkup utamanya adalah pengangkutan orang menggunakan sepeda motor melalui layanan berbasis aplikasi. Dengan demikian, regulasi ini memberikan landasan bagi penyelenggaraan perjalanan penumpang yang dilakukan oleh pengemudi ojol, sekaligus menempatkan layanan tersebut dalam kerangka pengaturan transportasi yang lebih jelas.

Selain mengatur pengangkutan orang, Perpres Nomor 27 juga mencakup aspek tarif dalam layanan ojol roda dua. Pengaturan tarif menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan layanan yang diterima masyarakat ketika menggunakan ojol untuk bepergian. Namun, cakupan tersebut tidak berarti bahwa aturan ini hanya membahas hubungan penumpang dan pengemudi atau hanya mengatur perjalanan orang. Layanan ojol berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga ruang lingkup regulasi perlu dipahami secara lebih luas.

Regulasi tersebut turut mencakup pengangkutan barang. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kendaraan roda dua untuk mengirim berbagai barang dari satu lokasi ke lokasi lain. Pengaturan yang sama juga mencakup pengiriman makanan, yang selama ini menjadi salah satu bentuk layanan ojol yang banyak digunakan. Oleh karena itu, Perpres Nomor 27 tidak hanya berkaitan dengan mobilitas penumpang, tetapi juga aktivitas pengantaran yang mendukung kebutuhan masyarakat dan kegiatan usaha.

Pemahaman mengenai cakupan ini penting agar pembaca tidak menafsirkan Perpres Nomor 27 secara terbatas sebagai aturan mengenai transportasi penumpang saja. Secara umum, aturan tersebut mencakup tiga kelompok layanan utama, yakni pengangkutan orang dengan ojol roda dua, pengaturan tarif layanan, serta pengangkutan barang dan makanan. Pembagian ruang lingkup itu menunjukkan bahwa ekosistem ojol dipandang sebagai layanan yang memiliki beragam fungsi, baik untuk perjalanan maupun pengiriman.

Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang Ekosistem Ojek Online dilakukan melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah, DPR, serta pihak-pihak terkait. Tahapan tersebut diperlukan agar berbagai ketentuan yang selama ini tersebar dalam sejumlah kebijakan dapat dirumuskan ke dalam satu aturan yang utuh. Dengan demikian, regulasi yang diterbitkan nantinya diharapkan mampu mengatur ekosistem pengangkutan ojek online secara menyeluruh dan memberikan kejelasan mengenai pembagian peran setiap pemangku kepentingan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut mencakup beberapa fokus utama. Salah satunya adalah pengangkutan orang menggunakan layanan ojek online, termasuk aspek penyelenggaraan dan perlindungan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pengaturan mengenai tarif juga menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan hubungan pengemudi, pengguna jasa, dan perusahaan aplikasi.

Ruang lingkup perpres juga mencakup pengangkutan barang serta layanan pengiriman makanan. Kedua jenis layanan itu memiliki karakteristik operasional yang berbeda dari pengangkutan penumpang sehingga memerlukan ketentuan yang dapat mengakomodasi kebutuhan masing-masing. Pembahasan turut diarahkan untuk menentukan pihak yang menjadi pengampu ojek online, sehingga kewenangan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dapat dirumuskan secara jelas.

Melalui sinkronisasi dan harmonisasi tersebut, pemerintah dan DPR berupaya memastikan seluruh substansi memiliki keterkaitan yang konsisten serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Satu regulasi diharapkan dapat menjadi dasar pengelolaan ekosistem ojek online, baik untuk layanan pengangkutan orang, tarif, barang, maupun makanan, sekaligus menetapkan institusi yang bertanggung jawab sebagai pengampu.

Dalam konferensi pers terkait pembahasan kebijakan ini, turut hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.